• dokter

     angawan updated 15 years, 11 months ago 8 Members · 32 Posts
  • nusa

    Member
    20 January 2009 at 2:07 pm
  • nusa

    Member
    20 January 2009 at 2:07 pm

    mau bertanya maslah dokter….
    kalau dia dokter PNS…bekerja di RSUD.selain di RSUD dia juga bekerja di 2 RS Swasta lainnya..
    penghasilan dia yang mana yang masuk di 1721 A2, dan penghasilan yang mana yang dipotong 7,5% dan diberi bukti potong tenaga ahli???
    apakah dari RSUD dia juga dipotong 7,5% atas jasanya???
    lalu yang dimasukan ke peredaran usaha di SPT 1770 itu yang mana???
    mohon pencerahannya….sekalian aturannya ya 🙂

  • begawan5060

    Member
    20 January 2009 at 2:35 pm

    Rekan nusa,

    1. Pada umumnya tenaga dokter di rumah sakit, berdasarkan status hubungan kerjanya dapat dibagi dalam 5 golongan, yakni :
    a. Dokter yang menjabat sebagai pengurus atau pimpinan rumah sakit;
    b. Dokter sebagai pegawai tetap atau pegawai honorer rumah sakit;
    c. Dokter tetap, yaitu dokter yang mempunyai jadwal praktek tetap (hari dan jam praktek tertentu), namun bukan sebagai pegawai rumah sakit;
    d. Dokter tamu, yaitu dokter yang merawat atau menitipkan pasiennya untuk dirawat di rumah sakit;
    e. Dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat prakteknya.
    2. Penghasilan para dokter sebagaimana pada butir 1, dapat dibedakan menjadi :
    a. Penghasilan yang bersumber dari keuangan rumah sakit atau dari Bendaharawan rumah sakit berupa gaji, tunjangan-tunjangan, honorarium, dan imbalan lainnya, yang diterima oleh para dokter kelompok 1.a dan 1.b.
    b. Penghasilan yang berasal dari pasien yang diterima oleh para dokter kelompok 1.a sampai dengan 1.c.

    Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi (Formulir 1770) dari dokter dilaksanakan sebagai berikut :
    a. Penghasilan berupa gaji, tunjangan-tunjangan, honorarium, dan imbalan lainnya sebagaimana dimaksud pada butir 2.a. digabungkan dengan penghasilan dari pekerjaan bebas baik yang bersumber dari rumah sakit sebagaimana dimaksud pada butir 2.b. maupun yang berasal dari tempat praktek lainnya.
    b. Untuk menghitung besarnya penghasilan neto yang bersumber dari pekerjaan bebas, dokter yang bersangkutan dapat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto apabila jumlah seluruh penerimaan bruto pekerjaan bebas tersebut kurang dari Rp 600.000.000,00 setahun.
    Untuk maksud ini dokter tersebut diwajibkan memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
    c. Apabila jumlah seluruh penerimaan bruto dari pekerjaan bebas telah mencapai jumlah Rp 600.000.000,00 atau lebih setahun, maka untuk menghitung penghasilan neto dari pekerjaan bebas, dokter tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan

  • Juni Hendra

    Member
    20 January 2009 at 4:05 pm

    7,5 % itu kan untuk tenaga ahli, bukan karyawan (walaupun dia sebenarnya secara independen dianggap tenaga ahli)
    bisa?

  • gialloblu97

    Member
    20 January 2009 at 4:17 pm

    klo honarium dari RSUD tetap pake 15% final dunk kecuali masuk ke dalam tenaga ahli

  • kevin_boy

    Member
    20 January 2009 at 4:35 pm

    misalnya dokter bekerja di RS UMUM dengan status sebagai pegawai tetap.
    pada saat terima gaji PPh yang dipotong apakah sesuai pasal 17 UU PPh atau 7,5%?

    mengingat pekerjaan dokter adalah sebagai tenaga ahli

  • begawan5060

    Member
    20 January 2009 at 5:27 pm
    Originaly posted by kevin_boy:

    misalnya dokter bekerja di RS UMUM dengan status sebagai pegawai tetap.
    pada saat terima gaji PPh yang dipotong apakah sesuai pasal 17 UU PPh atau 7,5%?

    Penghasilan para dokter, dapat dibedakan menjadi :
    a. Penghasilan yang bersumber dari keuangan rumah sakit atau dari Bendaharawan rumah sakit berupa gaji, tunjangan-tunjangan, honorarium, dan imbalan lainnya, dipotong PPh Ps 21 sebagaimana pegawai tetap
    b. Penghasilan yang berasal dari pasien, dipotong PPh Psl 21 dgn tarip 7,5% (dokter sebagai tenaga ahli)
    c. Penghasilan dari honorarium yang berasal dari APBN/APBN, dipotong PPh Ps 21 dgn tarip 15%, final

  • kevin_boy

    Member
    21 January 2009 at 10:33 am

    kalau misalnya tuan X adalah seorang dokter, dia bekerja di RS umum dengan status sebagai pegawai tetap, disamping itu dia ada buka praktek umum (pribadi)

    yang ingin saya tanya, bagaimana cara mengisi di SPT Tahunan WP OP? perlu diingat kalau gaji dari RS umum dipotong PPh sesuai tarif pasal 17 UU PPh, sedangkan penghasilan dari praktek umum dipotong tarif 7,5%
    apakah kedua penghasilan digabungkan……………..

  • begawan5060

    Member
    21 January 2009 at 10:48 am
    Originaly posted by kevin_boy:

    kalau misalnya tuan X adalah seorang dokter, dia bekerja di RS umum dengan status sebagai pegawai tetap, disamping itu dia ada buka praktek umum (pribadi)

    yang ingin saya tanya, bagaimana cara mengisi di SPT Tahunan WP OP? perlu diingat kalau gaji dari RS umum dipotong PPh sesuai tarif pasal 17 UU PPh, sedangkan penghasilan dari praktek umum dipotong tarif 7,5%
    apakah kedua penghasilan digabungkan……………..

    1. Untuk penghasilan dari praktek umum dimasukkan ke "Penghasilan Neto DN dari Usaha dan/atau pekerjaan bebas". Penghitungan penghasilan neto dapat menggunakan pembukuan atau norma
    2. Penghasilan dari sebagai pegawai tetap dimasukkan ke "Penghasilan Neto DN sehubungan dengan Pekerjaan"

  • kevin_boy

    Member
    21 January 2009 at 11:16 am

    Jadi di SPT Tahunan OP untuk PPh terutang dikenakan tarif 7,5% ya? (gabungan penghasilan dari gaji RS umum dan praktek umum), sedangkan PPh pasal 21 yang telah dipotong oleh pihak RS umum bisa dikreditkan pajak

    apakah demikian?

  • angawan

    Member
    21 January 2009 at 12:02 pm

    Hi All,
    Untuk Dokter dalam hal pengisian sumber penghasilan di SPT Tahunan 1770 dibagi 2 seperti yang telah disebutkan begawan5060, namun ketika memperhitungkan besaran dari pajak terutang menggunakan tarif pasal 17 UU PPh, nah atas setiap penghasilan yang diterima dari pemberi kerja seperti yang terlampir di 1721-A1 dan atau 1721-A2 sebagai bukti telah dipotong PPh Pasal 21 dan Bukti pemotongan PPh pasal 21 selaku tenaga ahli dapat dijadikan kredit pajak sebagai pengurang besarnya pajak terutang.

  • Juni Hendra

    Member
    21 January 2009 at 12:08 pm

    bener anga…!

  • begawan5060

    Member
    21 January 2009 at 12:09 pm
    Originaly posted by kevin_boy:

    Jadi di SPT Tahunan OP untuk PPh terutang dikenakan tarif 7,5% ya? (gabungan penghasilan dari gaji RS umum dan praktek umum), sedangkan PPh pasal 21 yang telah dipotong oleh pihak RS umum bisa dikreditkan pajak

    apakah demikian?

    Bukan demikian rekan kevin, berikut ini saya berikan contoh :

    dr. A (K/1) dalam tahun 2008 menerima penghasilan neto dari :
    1. Gaji sebagai pegawai tetap di RSUP Rp. 36.000.000
    2. Praktek umum di rumah Rp. 50.000.000
    3. Dokter tamu di RS Swasta Rp. 40.000.000
    Sebagai dokter pegawai tetap di RSUP telah dipotong PPh Ps 21 (Form 1721-A2) sebesar Rp. 1.020.000
    Sebagai dokter tamu di RS Swasta telah dipotong PPh Ps 21 sebesar 7,5% atau Rp. 3.000.000

    Pengisian dan penghitungan PPh dalam SPT Tahunan :
    1. Penghsl Neto DN dari usaha dan/atau pekerjaan bebas Rp. 90.000.000
    (penjumlahan praktek di rumah + dokter tamu)
    2. Penghsl neto DN sehubungan dgn pekerjaan Rp. 36.000.000
    Jumlah Penghasilan Neto Rp. 126.000.000
    PTKP (K/1) Rp. 15.600.000
    Penghasilan Kena Pajak Rp. 110.400.000

    PPh terutang Rp. 13.850.000
    Kredit Pajak (1.020.000 + 3.000.000) Rp. 4.020.000
    PPh yang masih harus dibayar Rp 9.830.000

  • kevin_boy

    Member
    21 January 2009 at 12:10 pm

    attn rekan angawan…

    bukannya penghasilan dokter dari tempat pratkter umum (pribadi) dikenakan tarif 7,5% karena merupakan pekerjaan bebas
    ada dasar hukum ngak yang mengatur kalau penghasilan dokter dari praktek umum untuk pengisian SPT Tahunan OP dikenakan tarif pasal 17 UU PPh…

  • Juni Hendra

    Member
    21 January 2009 at 12:19 pm

    apabila membuka usaha praktek, itu yang dimasukkan sebagai peredaran bruto dari usaha pekerjaan bebas (sama seperti dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara) untuk dokter SE – 36/PJ.41/1998 masih berlaku.

    mohon koreksi

Viewing 1 - 15 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now