Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › dokter
good
untuk pengisian SPT 1770, bagi Orang Pribadi yang berprofesi dokter dan cara pelaporan penghasilan yang diperolehnya selama 1 tahun,
di SPT Tahunan 1770 Induk kan ada 4 poin untuk penghasilan ;
1.Ph netto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2.Ph netto sehubungan dengan pekerjaan
3.Ph netto dalam negeri lainnya.
4.Ph netto dari luar negeri
sedangkan Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja
maka, atas perolehan dari praktek dirumah, gaji, dan dokter tamu bisa masuk ke poin yg tersebut diatas,
untuk menentukan penghasilan netto dari pekerjaan bebas dari praktek dirumah dan sebagai dokter tamu dengan norma mengacu dengan domisili dokter tersebut
dan penghasilan neto dari pekerjaan bisa diambil dari 1721A1 dan penghitungan pajak terutangnya menggunakan tarif pasal 17 uu pph
dan PPh pasal 21 (dari gaji maupun tenaga ahli) yg telah dipotong dapat dijadikan sebagai kredit pajak.