Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT tahunan OP untuk karyawan yang masa kerjanya 10 bulan

  • SPT tahunan OP untuk karyawan yang masa kerjanya 10 bulan

     Hanif updated 15 years, 11 months ago 8 Members · 22 Posts
  • rama

    Member
    15 January 2009 at 9:47 pm
  • rama

    Member
    15 January 2009 at 9:47 pm

    mohon pencerahannya apabila seorang karyawan yang bekerja selama 10 bulan apabila formulir 1721 A1 dimasukkan kedalam SPT 1770 S apakah PTKP yang ditulis tersebut adalah penuh 12 bulan ataukah 10 bulan?
    (karyawan tersebut sebelumnya tidak punya penghasilan)
    kalau dimasukkan penuh maka akan terjadi lebih bayar.
    salam ORTax………………….

  • rizkafajri

    Member
    16 January 2009 at 1:08 am

    bukankah bagi subjek pajak dalam negeri itu kewajiban pajaknya sudah ada sejak awal tahun, sehingga walaupun dia bekerja tidak untuk satu tahun penuh, misalnya hanya 10 bulan, PTKP-nya tetap disetahunkan?

    CMIIW.. saya jg masih belajar 🙂

  • Hanif

    Member
    16 January 2009 at 1:21 am

    Mau nambahin dikit.
    Apabila ia adalah WP Dalam negeri yang kewajiban subjektifnya sudah ada sejak awal tahun pajak namun baru bekerja setelahk awal tahun pajak (misalnya domisilinya memang di Indonesia), maka Penghasilan yang digunakan untuk menghitung PPh terutang tahun ini hanya dari penghasilan yang 10 bulan dan tidak disetahunkan (tidak dijadikan 12 bulan). Sedangkan PTKP yang digunakan tetap PTKP setahun.
    Setuju dengan rizkafajri. jangan lupa belajar, kan mau ujian akuntansi pajak.

    Salam

  • rizkafajri

    Member
    16 January 2009 at 1:50 am

    Haha, iya pak terima kasih sudah mengingatkan..

    Salam

  • rama

    Member
    16 January 2009 at 10:58 am
    Originaly posted by hanif:

    PPh terutang tahun ini hanya dari penghasilan yang 10 bulan dan tidak disetahunkan (tidak dijadikan 12 bulan). Sedangkan PTKP yang digunakan tetap PTKP setahun.

    bukankah akan timbul lebih bayar pada SPT Tahunan OP ??

  • edisuryadi2

    Member
    16 January 2009 at 11:39 am

    Mas, hanya mengingatkan PTKP tetap setahun. Walaupun masuk pada pertengahan tahun. pada SPT OP tidak akan terjadi lebih bayar, karena kelebihan pemotongan PPh 21 Karyawan seharusnya diberikan ke Karyawan tsb. Nah dalam perhitungan Kolektif biasanya akan terjadi LB pada karyawan yang berhenti di pertengahan tahun. Sekian sedikit ilmu dari si fakir ilmu

  • denypurwo

    Member
    16 January 2009 at 12:00 pm

    Dear rekan-rekan,
    Melanjutkan pertanyaan rekan Rama, barangkali ada rekan-rekan yang bisamemberikan contoh perhitungan-nya sehingga bermanfaat untuk kita semua. Karena saya sendiri sebagai warga baru didalam dunia perpajakan ingin tau banyak.

    terima kasih.

  • Koostadi S

    Member
    16 January 2009 at 2:11 pm

    sdr Rama tetap nihil

  • Koostadi S

    Member
    16 January 2009 at 2:14 pm

    contoh sederhana : misalkan Gaji A sebulan 2jt bekerja 10 bulan, single

    perhitungan bulanan :
    gaji

  • rizkafajri

    Member
    16 January 2009 at 2:17 pm

    buat mas deni,
    dari yg saya pelajari mungkin begini contohnya.

    si A, status TK, bekerja mulai bekerja sejak bulan Maret hingga Desember 2008.
    gaji: Rp 5jt/bln
    gaji setahun: 10 x 5.000.000 = 50.000.000 ————-> 10 bulan
    biaya jabatan: 5% x 50.000.000 = 2.500.000
    penghasilan neto: 50.000.000 – 2.500.000 = 47.500.000
    PTKP: 15.840.000 ——————————————> setahun
    PKP: 47.500.000 – 15.840.000 = 31.660.000
    PPh 21 terutang: 5% x 31.660.000 = 1.583.000

    demikian kira2 perhitungannya.
    mohon koreksinya jika ada yg keliru..

  • Koostadi S

    Member
    16 January 2009 at 2:33 pm

    contoh sederhana : misalkan Gaji A sebulan 2jt bekerja 10 bulan, single

    Perhitungan bulanan
    gaji 2.000.000
    dikurangi Biaya Jabatan 108.000
    Penghasilan Netto 1 bulan 1.892.000

    Penghasilan Netto 1 tahun 10 x 1.892.000. 18.920.000
    PTKP 13.200.000

    PKP 5.720.000

    PPh ps 21 terutang 1 tahun 5%X 5.720.000 286.000
    PPh ps 21 sebulan 286.000:10 28.600

    Perhitungan Tahunan
    gaji 20.000.000
    dikurangi biaya jabatan 10 x 108.000 1.080.000
    18.920.000
    PTKP 13.200.000
    5.720.000

    PPh ps 21 terutang 1 tahun 5%X 5.720.000 286.000
    PPh ps 21 yg telah dipotong 10 x 286.000 286.000
    Nihil

  • Hanif

    Member
    16 January 2009 at 3:59 pm

    Setuju sekali rekan koostadi. pas banget

  • rama

    Member
    16 January 2009 at 4:03 pm
    Originaly posted by koostadi s:

    contoh sederhana : misalkan Gaji A sebulan 2jt bekerja 10 bulan, single

    untuk perhitungan PPh 21

    Originaly posted by koostadi s:

    Perhitungan bulanan
    gaji 2.000.000
    dikurangi Biaya Jabatan 108.000
    Penghasilan Netto 1 bulan 1.892.000

    bukankah penghasilan netto disetahunkan?
    maka menjadi 12 x 1.892.000 = 22.704.000
    dikurangi PTKP 13.200.000 –
    PKP ———-> 9.504.000
    PPh 21 setahun 475.200
    PPh 21 sebulan 39.600
    PPh 21 yang dibayar selama dia bekerja 10 bulan adalah:
    10 x 39.600 = 396.000,-
    sehingga formulir 1721 A1 pph 21 yang dibayar oleh karyawan tersebut adalah 396.000 dan kalau dimasukkan ke Formulir 1770 S sebagai WP OP kok menjadi lebih bayar..
    Mohon koreksinya.

  • Hanif

    Member
    16 January 2009 at 4:31 pm

    Ops, maaf rekan koostadi ada koreksi dikit. Biaya jabatan kan belum melewati maksimal (108.000 sebulan), tapi hanya 5% x 2.000.000 = 100.000 sebulan, bukan 108.000.
    jadi perhitungan berikutnya menggunakan contoh dari rekan koostadi adalah sebagai berikut :

    Perhitungan bulanan
    gaji 2.000.000
    dikurangi Biaya Jabatan 5%*2.000000 = 100.0000 –
    Penghasilan Netto 1 bulan 1.900.000
    Penghasilan neto setahun/disetahunkan = 10 x 1900.000 = 19.000.000
    PTKP 13.200.000
    PKP 5.800.000
    PPh terutang setahun (10 bulan) =5% x 5.800.000 = 290.000
    PPh ps 21 dipotong sebulan 290.000:10 = 29.000

    Perhitungan Tahunan
    gaji 20.000.000
    dikurangi biaya jabatan 5% x 20.000.000 1.000.000 –
    PKP Setahun 19.000.000
    PTKP 13.200.000 –
    PKP 5.800.000 –
    PPh terutang Setahun (10 bulan) 5% x 5.800.000 = 290.000
    PPh ps 21 yg telah dipotong (10 bulan) 10 x 290.000 = 290.000
    PPh kurang/ lebih potong Nihil

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now