Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Untuk Subyek Pajak Luar Negeri
PPh Untuk Subyek Pajak Luar Negeri
Hi, nama saya Stewart. Mohon maaf jika pertanyaan saya di bawah ini telah dibahas di bagian lain di forum ini.
Setelah lulus kuliah, saya bekerja di salah satu perusahaan di Indonesia periode Maret 2008 – Oktober 2008. Dalam periode itu, saya dikirim ke Singapura menggunakan visa training untuk on-the-job-training selama 6 bulan. Gaji dari Indonesia saya telah dipotong pajak yang dibayarkan oleh perusahaan tempat saya bekerja tersebut. Sampai saat ini saya belum mempunyai NPWP.
Kemudian sejak Oktober 2008 sampai sekarang saya permanen bekerja di Singapura. Status saya saat ini adalah karyawan di salah satu perusahaan Singapura. Menurut informasi yang saya dapatkan, saya harus membayar income tax Singapura terhitung Oktober 2008 – Desember 2008 nanti, yang kalau dihitung-hitung masih masuk dalam lapisan tidak kena income tax-nya Singapura sehingga saya tidak perlu membayar income tax Singapura periode tahun pajak 2008 ini.
Karena saya telah berdomisili di Singapura > 183 hari dan telah mengganti alamat domisili di paspor saya, saya telah mendapatkan status bebas fiskal. Terbukti, terakhir kali saya pulang ke Indonesia dan kembali lagi ke Singapura, saya tidak perlu membayar fiskal sama sekali. Namun, menurut info yang saya dapatkan, akan ada pembebasan fiskal mulai 2009 bagi pemegang NPWP.
Pertanyaan saya:
1. Apakah saya perlu mempunyai NPWP?2. Apakah dengan memiliki NPWP saya harus membayar PPh Indonesia? Karena yang saya tahu, subyek pajak luar negeri yang tidak mempunyai sumber penghasilan dari Indonesia tidak perlu membayar PPh, dan saat ini saya tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.
3. Jika saya membuat NPWP, manakah yang benar di antara dua poin di bawah ini?
(a). Saya harus melaporkan SPT untuk tahun 2008 yang berisi nilai PPh yang telah dibayarkan perusahaan saya di Indonesia untuk Maret 2008 – Oktober 2008, dan juga pajak terhutang NIHIL untuk Oktober 2008 – Desember 2008.
(b). Saya harus melaporkan SPT untuk tahun 2008 yang berisi nilai PPh yang telah dibayarkan perusahaan saya di Indonesia untuk Maret 2008 – Oktober 2008, dan juga pajak untuk gaji Singapura saya untuk Oktober 2008 – Desember 2008 (mengingat saya tidak bayar income tax Singapura karena sampai Desember 2008 saya belum tinggal >183 hari).4. Apakah tanpa NPWP status bebas fiskal saya tetap berlaku di tahun 2009 nanti?
5. Saya mencoba mengisi e-npwp, tapi saya mengalami kesulitan pada bagian Identitas Umum poin (5) mengenai Usaha/Pekerjaan Bebas. Apa "Status Usaha" dan "Jenis Usaha/Pekerjaan Bebas" yang harus saya isi? Kemudian, mengingat bahwa saya tidak bekerja di Indonesia, saya tidak dapat mengisi bagian "Alamat tempat usaha kegiatan", "Kode Wilayah", dan detil alamat lainnya. Padahal bagian ini ditandai dengan tanda * yang berarti wajib diisi. Bagaimana sebenarnya saya harus mengisi formulir e-npwp tersebut?
6. Kalau saya ke Indonesia nanti pada bulan Desember 2008, bisakah saya mendaftar NPWP langsung ke kantor pajak? Berapa lama waktu yang dibutuhkan dimulai dari mendaftar sampai memperoleh NPWP?
Saya telah mencoba berulang kali menghubungi Kring Pajak untuk memperoleh bantuan operator, tapi operatornya sibuk terus. Terima kasih atas jawaban dan koreksinya.
Kayaknya ada topik yang bisa menjawab sebagian pertanyaan anda, coba scroll ke bawah dari topik anda saat ini.
thx
boleh tahu, Sdr stewartlife warga negara mana? Ada memiliki KTP?
Dear Friend Stewartlife:
Bersama ini disampaikan jawaban sebagi berikut:
1. Sdr. Stewartlife adalah Orang / Bangsa Indonesia (kuliah di Indonesia dan semula kerja di Indonesia) merupakan Subyek Pajak.
Subyek Pajak yang memenuhi ketentuan Obyek (memiliki Penghasilan di atas PTKP baik yang berasal dan bersumber dari Indonesia maupun dari luar Indonesia / world wide income) dan tidak menyatakan diri meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya maka sesuai Sistem Self Assessment Sdr. Stewartlife sebagai Bangsa Indonesia (Azas Kebangsaan cfm Ius Sangguinis) diwajibkan Mendaftarkan Diri di Indonesia untuk memperoleh NPWP sebagai Sarana di dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan sebagai bagian dari Kewajiban Kenegaraan.2. Dengan NPWP maka Pajak Terutang dipertanggungjawabkan melalui SPT Tahunan yaitu Menghitung Sendiri Penghasilan dari Indonesia maupun dari luar Indonesia /LN , Memperhitungkan Biaya / Biaya Jabatan, Menyetor Kekurangan Bayar PPh dan Melaporkan serta Menyampaikan SPT ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
3. Dengan NPWP dan Pengisian SPT Tahunan PPh maka seluruh Penghasilan dalam sesuatu Tahun harus dilaporkan pada SPT Tahunan ybs. apakah Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Jika Lebih Bayar akibat pemotongan di LN maka maksimal diperhitungkan di Indonesia sampai batas NIHIL cfm Tarif Indonesia (PPh Pasal 24)
4. Bagi Subyek Pajak DN yang berusia 21 Tahun ke atas dan tidak memiliki NPWP i Tahun 2009 diwajibkan membayar Fiskal LN jika bertolak ke LN.
5. Status Usaha : Karyawan dan Jenis Usaha / Kegiatan : Pekerja dan Alamat tempat tinggal : al. Alamat rumah di Indonesia serta Alamat Usaha : Alamat tempat bekerja di LN (Majikannya bukan WP DN)
6. Sebaiknya di bulan Desember 2008 ini segera mendaftarkan diri minta NPWP.
memenuhi anjuran Pemerintah walau lebih banyak berada di LN tetapi "tidak menyatakan melepaskan diri sebagai Orang Indonesia dan tidak meyatakan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya"Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
- Originaly posted by harry_logic:
boleh tahu, Sdr stewartlife warga negara mana? Ada memiliki KTP?
Saya WNI dan memiliki KTP, namun saat ini berdomisili dan bekerja di Singapura dengan menggunakan Employment Pass.
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
2. Dengan NPWP maka Pajak Terutang dipertanggungjawabkan melalui SPT Tahunan yaitu Menghitung Sendiri Penghasilan dari Indonesia maupun dari luar Indonesia /LN , Memperhitungkan Biaya / Biaya Jabatan, Menyetor Kekurangan Bayar PPh dan Melaporkan serta Menyampaikan SPT ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Mengapa penghasilan yang dicantumkan dalam SPT Tahunan tersebut termasuk penghasilan saya di Singapura juga? Bukankah saya Subyek Pajak Luar Negeri, yang harusnya penghasilan saya dari Singapura tidak menjadi obyek pajak?
Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:3. Dengan NPWP dan Pengisian SPT Tahunan PPh maka seluruh Penghasilan dalam sesuatu Tahun harus dilaporkan pada SPT Tahunan ybs. apakah Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Jika Lebih Bayar akibat pemotongan di LN maka maksimal diperhitungkan di Indonesia sampai batas NIHIL cfm Tarif Indonesia (PPh Pasal 24)
Apa maksudnya Kurang Bayar atau Lebih Bayar? Mengingat jumlah income tax Singapura yang dikenakan terhadap gaji saya kemungkinan hanya 3.5%, sedangkan kalau di konversi ke Rupiah menggunakan kurs pajak bisa kena 4 lapisan sampai 30%.
Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:4. Bagi Subyek Pajak DN yang berusia 21 Tahun ke atas dan tidak memiliki NPWP i Tahun 2009 diwajibkan membayar Fiskal LN jika bertolak ke LN.
Yang disebutkan di atas adalah Subyek Pajak DN. Bagaimana dengan Subyek Pajak LN seperti saya ini? Masihkah saya harus membayar fiskal pada tahun 2009 jika bertolak ke luar negeri walaupun saya tidak mempunyai NPWP?
Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:5. Status Usaha : Karyawan dan Jenis Usaha / Kegiatan : Pekerja dan Alamat tempat tinggal : al. Alamat rumah di Indonesia serta Alamat Usaha : Alamat tempat bekerja di LN (Majikannya bukan WP DN)
Bagaimana caranya memasukkan "Kode Wilayah" untuk tempat bekerja saya di LN? Padahal pencarian "Kode Wilayah" di dalam formulir e-npwp itu mewajibkan pencarian menggunakan kata kunci "Kelurahan" atau "Kecamatan" saja? Sudah pasti tidak akan ada "Kode Wilayah" untuk tempat bekerja di LN kan?
Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:6. Sebaiknya di bulan Desember 2008 ini segera mendaftarkan diri minta NPWP.
memenuhi anjuran Pemerintah walau lebih banyak berada di LN tetapi "tidak menyatakan melepaskan diri sebagai Orang Indonesia dan tidak meyatakan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya"Ya, saya berniat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Namun, kemungkinan besar saya hanya 1-2 hari di Indonesia. Apakah 1 hari cukup untuk mengurus NPWP saya?
Terima kasih banyak atas jawaban dari RITZKY FIRDAUS.
Saya akan merasa sangat terbantu jika dijelaskan dalam bahasa awam. Mohon maklum, saya sangat awam mengenai masalah pajak ini. Sekali lagi terima kasih atas kesediaannya membantu memberi pencerahan. Semoga saya bisa "tidur nyenyak" mengenai masalah NPWP ini.
- Originaly posted by stewartlife:
Bukankah saya Subyek Pajak Luar Negeri, yang harusnya penghasilan saya dari Singapura tidak menjadi obyek pajak?
Sory.. anda bukan subjek pajak luar negeri.. Dalam UU PPh disebutkan bahwa yg dimaksud dengan subjek pajak luar negeri itu adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari.
Originaly posted by stewartlife:Saya WNI dan memiliki KTP
Ini artinya anda adalah subjek pajak dalam negeri. Yang mempunyai kewajiban menghitung, menyetorkan, dan melaporkan seluruh penghasilan anda baik yang diterima dalam negeri ataupun diluar negeri.
PPh yang telah dipotong diluar negeri dapat dijadikan kredit pajak atau pengurang pajak terhutang anda di akhir tahun… Peraturannya coba pelajari KMK no. 164 tahun 2002..
Mungkin ada yang mau mengoreksi atau menambahkan - Originaly posted by POERBA:
Sory.. anda bukan subjek pajak luar negeri.. Dalam UU PPh disebutkan bahwa yg dimaksud dengan subjek pajak luar negeri itu adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari.
Mohon maaf jika saya salah persepsi. Tapi saya kan saat ini tidak bertempat tinggal di Indonesia. Saya telah berdomisili di Singapura sejak Maret 2008 yang lalu. Saya hanya 2 kali pulang ke Indonesia, total hanya 2 minggu. Jadi, saya terhitung telah tinggal di Singapura > 183 hari dan dianggap Subjek Pajak Luar Negeri kan?
boleh sedikit menyambung,
Saudara stewart ini adalah WNI yang bekerja di LN dan tidak mendapatkan penghasilan di Indonesia dan belum pernah mendapatkan NPWP sebelumnya, setahu saya tidak ada subjek dan objek pajak untuk dipajakkan di Indonesia, dan hanya wajib melaporkan perpajakannya di LN, satu lagi, undang-undang Indonesia tidak menganut sistem warga negara, dan hanya menganut sistem domisili.
untuk mendaftarkan diri mendapatkan NPWP secara sukarela untuk keuntungan fiskal, atau sewaktu2 mendapatkan penghasilan dari indonesia dan tidak dikenakan pajak yang lebih tinggi karena tidak memiliki NPWP, pertimbangan yg cukup bagus.
mohon koreksi
- Originaly posted by stewartlife:
…dan dianggap Subjek Pajak Luar Negeri kan?
Dgn fakta² tsb bukan berarti kita boleh menganggap subyek pajak dalam/luar negeri.
Mencermati data yg Sdr stewartlife sampaikan, Sdr stewartlife adalah subyek pajak dalam negeri. Jika ingin menjadi subyek pajak luar negeri maka Sdr stewartlife harus meninggalkan Indonesia utk selama-lamanya. Ini berimplikasi kpd penarikan KTP Rep Indonesia, dan (mungkin) kewarganegaraan.
- Originaly posted by harry_logic:
Dgn fakta² tsb bukan berarti kita boleh menganggap subyek pajak dalam/luar negeri.
Mencermati data yg Sdr stewartlife sampaikan, Sdr stewartlife adalah subyek pajak dalam negeri. Jika ingin menjadi subyek pajak luar negeri maka Sdr stewartlife harus meninggalkan Indonesia utk selama-lamanya. Ini berimplikasi kpd penarikan KTP Rep Indonesia, dan (mungkin) kewarganegaraan.
Sekarang saya mengerti bahwa saya tetap dianggap Subyek Pajak Dalam Negeri walaupun saya berdomisili di luar negeri. Berarti Subyek Pajak Luar Negeri itu hanya berlaku bagi non-WNI?
- Originaly posted by juni:
boleh sedikit menyambung,
Saudara stewart ini adalah WNI yang bekerja di LN dan tidak mendapatkan penghasilan di Indonesia dan belum pernah mendapatkan NPWP sebelumnya, setahu saya tidak ada subjek dan objek pajak untuk dipajakkan di Indonesia, dan hanya wajib melaporkan perpajakannya di LN, satu lagi, undang-undang Indonesia tidak menganut sistem warga negara, dan hanya menganut sistem domisili.
untuk mendaftarkan diri mendapatkan NPWP secara sukarela untuk keuntungan fiskal, atau sewaktu2 mendapatkan penghasilan dari indonesia dan tidak dikenakan pajak yang lebih tinggi karena tidak memiliki NPWP, pertimbangan yg cukup bagus.
mohon koreksi
Yang saya tahu pun seperti ini. Tapi menurut jawaban yang diberikan saudara RITZKY FIRDAUS kok sepertinya menyatakan sebaliknya ya? Saya bingung jadinya, apakah harus lapor pajak di Indonesia atau tidak. Dan apakah saya akan bayar pajak di Indonesia atau tidak.
- Originaly posted by stewartlife:
Mohon maaf jika saya salah persepsi. Tapi saya kan saat ini tidak bertempat tinggal di Indonesia. Saya telah berdomisili di Singapura sejak Maret 2008 yang lalu. Saya hanya 2 kali pulang ke Indonesia, total hanya 2 minggu. Jadi, saya terhitung telah tinggal di Singapura > 183 hari dan dianggap Subjek Pajak Luar Negeri kan?
Sepanjang hak kewarganegaraan Indonesia tidak dicabut maka dianggap WP DN, tetapi kalau berdomisili >183 hari dan berniat untuk selamanya tinggal di LN, maka bisa dianggap sebagai WP LN.
dan kita kembalikan kepada Bapak Stewart lagi apakah bapak punya keinginan melepaskan WNI dan menjadi WNA ? demikian salam.