Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh Untuk Subyek Pajak Luar Negeri

  • PPh Untuk Subyek Pajak Luar Negeri

  • harry_logic

    Member
    3 December 2008 at 10:51 am

    Selanjutnya, Sdr Stewartlife wajib memiliki NPWP sbg sarana administrasi perpajakan yg berlaku. Karena ada kesulitan dalam pengisian e-Registrasi dan bln Des 2008 ini hendak ke Indonesia, maka datanglah ke KPP yang wilayahnya mencakup alamat KTP Sdr stewartlife, dan mendaftarlah untuk mendapatkan NPWP. Jangan lupa bawa foto kopi KTP yg masih berlaku.
    Waktu penyelesaian mendapat NPWP, ideal dan targetnya adalah hanya 15 menit. Tapi berhubung koneksi komputer on-line DJP yang sering lemot, apalagi bulan Des 2008 adalah bulan yg akan penuh dgn WP yg memanfaatkan Sunset Policy, maka kemungkinan waktu penyelesaian adalah kisaran maks 2 hari, hari pertama mengisi formulir pendaftaran (sekalian bisa berkonsultansi), maks pada hari ke-2 NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar sudah bisa diambil.
    (Kebetulan pd bulan Des 2008 ini, hari Sabtu KPP tetap memberikan pelayanan)

    Demikian…

  • Juni Hendra

    Member
    4 December 2008 at 10:04 pm

    Baca juga donk WNA yang berubah status menjadi WP DN
    emang yang ngitung pajak cuma indonesia aja…
    (jangan kesal mas…)

  • Juni Hendra

    Member
    4 December 2008 at 10:10 pm

    Saran saya, anda sebaiknya mendaftarkan NPWP juga, karena banyak sekali keuntungan, memang ada kewajiban untuk melaporkan SPT tapi setahu saya cukup melaporkan penghasilan dan pajak terutang NIHIL dengan dilampirkan keterangan domisili surat keterangan kerja dan bukti pajak yg telah dipotong di LN. Keuntungannya. Seandainya anda sewaktu2 ke Indonesia lagi dan mencari penghasilan di Indonesia, penghasilan yang anda peroleh sudah pernah anda laporkan, kedua tentu saja bebas fiskal yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia untuk pemilik NPWP dan keuntungan tidak dikenakan pajak yang lebih tinggi sewaktu2 anda menerima penghasilan dari Indonesia (asas sumber penghasilan)

    tolong koreksi.

  • rsetiawan

    Member
    4 December 2008 at 11:51 pm

    Saya juga saat ini bingung berhubung tidak ada kejelasan mengenai kewajiban pajak untuk orang orang indonesia yang bekerja di luar negeri dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari. Sebagian teman teman saya di kantor akuntan mengatakan bahwa saya harus tetap membayar pajak di Indonesia karena saya masih warga negara Indonesia.

    Akan tetapi, salah satu artikel Kompas mengatakan sebaliknya (http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/2002436 8/TKI.dan.TKW.Bebas.Pajak.Pen…).

    Mungkin kita harus meminta Dirjen Pajak untuk mengklarifikasi hal ini?

  • harry_logic

    Member
    5 December 2008 at 2:07 am

    Tentang melaporkan penghasilan :

    Originaly posted by stewartlife:

    (a). Saya harus melaporkan SPT untuk tahun 2008 yang berisi nilai PPh yang telah dibayarkan perusahaan saya di Indonesia untuk Maret 2008 – Oktober 2008, dan juga pajak terhutang NIHIL untuk Oktober 2008 – Desember 2008.
    (b). Saya harus melaporkan SPT untuk tahun 2008 yang berisi nilai PPh yang telah dibayarkan perusahaan saya di Indonesia untuk Maret 2008 – Oktober 2008, dan juga pajak untuk gaji Singapura saya untuk Oktober 2008 – Desember 2008 (mengingat saya tidak bayar income tax Singapura karena sampai Desember 2008 saya belum tinggal >183 hari).

    Untuk menghitung PPh Sdr stewartlife, dalam kondisi "khusus" ini, menurut saya, adalah spt pada point (b).
    Sedang selanjutnya kemungkinan besar adalah Nihil.

  • stewartlife

    Member
    5 December 2008 at 10:23 am

    Terima kasih banyak atas semua pendapatnya. Sekarang saya menjadi lebih tercerahkan mengenai masalah PPh ini. Berhubung sampai sekarang saya tidak berhasil mendaftar e-npwp, nanti saja saya datang ke kantor pajaknya mendaftar sekaligus berkonsultasi mengenai kondisi saya supaya lebih jelas lagi, apakah nanti tahun pajak 2009 (tinggal di Singapura full tahun 2009) bisa lapor pajak NIHIL ataukah harus bayar selisih pajak yang dibayar (karena mungkin persentase pajak yang dikenai terhadap gaji Singapura saya masih masuk ke bracket yang kecil, sementara kalau PPh Indonesia masuk 4 bracket-nya).

    Saya ke Indonesia lagi nanti tanggal 24 Desember. Rencananya tanggal 26 Desember mau ke kantor pajak sesuai alamat KTP saya di Tangerang. Tapi mungkin sedang cuti bersama 26 Desember tersebut? Kalau iya, apakah Sabtu 27 Desember kantor pajaknya tetap buka? Jangan-jangan masih terhitung cuti bersama juga. Mohon informasinya.

    Sekali lagi terima kasih banyak atas informasi yang diberikan. Sangat membantu.

  • harry_logic

    Member
    5 December 2008 at 12:04 pm
    Originaly posted by stewartlife:

    persentase pajak yang dikenai terhadap gaji Singapura saya masih masuk ke bracket yang kecil, sementara kalau PPh Indonesia masuk 4 bracket-nya

    Nilai Rupiah riil dari prosentase kecil di LN sangat mungkin lebih besar daripada nilai Rupiah prosentase besar di Indonesia akibat beda nilai mata uang.
    Jadi utk WPDN yg bekerja full di LN kebanyakan adalah lebih bayar, tetapi krn UU PPh Indonesia hanya mengakui pengkreditan sebesar maksimum pajak terutang sesuai tarif pasal 17, maka yang terjadi adalah Nihil.
    Mengapa pula ini menimbulkan penafsiran yg berbeda – spt diposting oleh Sdr rsetiawan – antara kompas dgn konsultan pajak.

    Originaly posted by rsetiawan:

    Sebagian teman teman saya di kantor akuntan mengatakan bahwa saya harus tetap membayar pajak di Indonesia karena

    … ini adalah pernyataan formal seorang perpajakan profesional.

    Originaly posted by rsetiawan:

    salah satu artikel Kompas mengatakan sebaliknya

    … saya belum baca, tetapi saya rasa ini didasari oleh hasil akhir perhitungan setelah pengkreditan, yang sm dgn Nihil.

    Originaly posted by stewartlife:

    Saya ke Indonesia lagi nanti tanggal 24 Desember. Rencananya tanggal 26 Desember mau ke kantor pajak sesuai alamat KTP saya di Tangerang. Tapi mungkin sedang cuti bersama 26 Desember tersebut? Kalau iya, apakah Sabtu 27 Desember kantor pajaknya tetap buka? Jangan-jangan masih terhitung cuti bersama juga. Mohon informasinya.

    Kalau SE-66 thn 2008 menyatakan tgl 6,13,20 Des (semuanya hari Sabtu) KPP tetap buka, dan tgl 30-31 Des 2008 juga buka, bahkan bisa sampai malam. Hubungi Kring Pajak utk informasi lebih akurat.

  • stewartlife

    Member
    5 December 2008 at 3:31 pm

    Berikut adalah cuplikan e-mail reply dari Pusat Pengaduan Pajak atas e-mail yang dikirimkan oleh seorang WNI yang bekerja di Singapura juga (kasusnya sama seperti saya). Mungkin banyak yang telah menerima forward-an e-mail ini.

    Originaly posted by PUSAT PENGADUAN PAJAK:

    Sebelumnya kami mohon maaf atas keterlambatan kami dalam merespon pertanyaan saudara. Berikut jawaban kami atas pertanyaan saudara :

    Sebelumnya, akan kami paparkan perlakuan untuk subjek pajak luar negeri. Apabila saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh
    tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka saudara diperlakukan sebagai Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 2, kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili saudara. Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) lagi.

    WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri
    untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan. Pendaftarannya dapat melalui e-registration di website kami http://www.pajak.go.id. Setelah selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos. Nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat saudara seperti yang tercantum di KTP.

    Akan tetapi setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tetap mempunyai kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir ke KPP dimana saudara terdaftar. Apabila saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh Terutang NIHIL. SPT tersebut dapat dilampiri Surat keterangan Domisili dari Negara tempat wajib pajak memperoleh penghasilan.

    Dari isi e-mail tersebut, jawaban yang diberikan ternyata langsung to the point bahwa dalam kasus tersebut (sama seperti kasus yang saya alami, yaitu tinggal > 183 hari di luar negeri dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia), saya adalah Wajib Pajak Luar Negeri dan hanya perlu melaporkan penghasilan dan PPh terhutang NIHIL (tanpa embel-embel perhitungan lebih jauh?) asalkan dapat melampirkan Certificate of Domicile dari Singapura? Kelihatannya malah tidak perlu melampirkan bukti pembayaran pajak di luar negeri?

    Dapatkah pernyataan dari Pusat Pengaduan Pajak tersebut dipercaya dan mengabaikan semua saran / pendapat yang menyatakan sebaliknya? Mohon koreksinya. Terima kasih banyak.

    Note: Semoga tanggal 26 Desember kantor pajak di Indonesia tidak sedang cuti bersama. Soalnya saya ke Indonesia hanya beberapa hari. Kring Pajak tidak pernah dapat saya hubungi dari Singapur, maupun oleh Ayah saya di Tangerang.

  • stewartlife

    Member
    5 December 2008 at 11:49 pm

    Membaca komentar-komentar dari blog ini (ada lebih dari 100 komentar) tentang seminar pajak yang diselenggarakan di KBRI Singapura 21 November 2008 yang lalu sungguh sangat meresahkan:

    https://www.blogger.com/comment.g?blogID=152665279 6368867721&postID=4273024095503640419

    Jika nanti tahun 2010 saja baru membuat NPWP, apa dampaknya bagi saya? Apakah pada saat membuat NPWP itu kantor pajak akan meng-track balik dari tahun 2010-2008 penghasilan saya dan mengharuskan saya membayar pajak yang untuk penghasilan tahun 2008-2010 (yang tidak saya bayar karena tidak mempunyai NPWP)?

  • rama

    Member
    6 December 2008 at 9:06 am
    Originaly posted by stewartlife:

    Saya ke Indonesia lagi nanti tanggal 24 Desember. Rencananya tanggal 26 Desember mau ke kantor pajak sesuai alamat KTP saya di Tangerang. Tapi mungkin sedang cuti bersama 26 Desember tersebut? Kalau iya, apakah Sabtu 27 Desember kantor pajaknya tetap buka? Jangan-jangan masih terhitung cuti bersama juga. Mohon informasinya.

    Telah diinstruksikan kepada semua kantor Pelayanan Pajak untuk seluruh indonesia bahwa Selama Bulan Desember 2008 hari Sabtu dan Minggu tetap buka.

  • harry_logic

    Member
    6 December 2008 at 12:13 pm

    Terima kasih kpd rekan² ORTax'er dgn forum ini, khususnya posting terakhir Sdr stewartlife yg telah memberi wawasan yg lebih baik ttg elastisitas penganggapan / penetapan perubahan WPDN -> WPLN, WPLN -> WPDN, dan sebaliknya oleh para aparatur pajak.

  • harry_logic

    Member
    6 December 2008 at 12:22 pm

    Biarpun dinyatakan bahwa WPLN tidak wajib ber-NPWP, tetapi fakta bahwa ada penghasilan dari Indonesia yg telah diterima :

    Originaly posted by stewartlife:

    Gaji dari Indonesia saya telah dipotong pajak yang dibayarkan oleh perusahaan tempat saya bekerja tersebut.

    … maka lebih aman bila Sdr stewartlife memiliki NPWP sbg sarana administasi dlm melaporkan penghasilan dan pajak terutang. Lagipula, setelah urusan pajak atas penghasilan dari Indonesia yg Maret – Oktober 2008 selesai, maka kewajiban menyampaikan SPT khan hanya setahun sekali dgn jumlah pajak Nihil.

    Mohon koreksi…

  • goyangdombret

    Member
    18 January 2009 at 10:02 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    Biarpun dinyatakan bahwa WPLN tidak wajib ber-NPWP, tetapi fakta bahwa ada penghasilan dari Indonesia yg telah diterima :
    Originaly posted by stewartlife:
    Gaji dari Indonesia saya telah dipotong pajak yang dibayarkan oleh perusahaan tempat saya bekerja tersebut.

    … maka lebih aman bila Sdr stewartlife memiliki NPWP sbg sarana administasi dlm melaporkan penghasilan dan pajak terutang. Lagipula, setelah urusan pajak atas penghasilan dari Indonesia yg Maret – Oktober 2008 selesai, maka kewajiban menyampaikan SPT khan hanya setahun sekali dgn jumlah pajak Nihil.

    Mohon koreksi…

    Stewart ini sudah jelas WP LN, jadi tidak wajib NPWP, titik.
    Walaupun menerima penghasilan dr perusahaan di Indo,
    yaa itu menjadi kewajiban pemberi kerja utk memotong PPh 21/26, titk.

  • goyangdombret

    Member
    18 January 2009 at 10:22 pm

    Maaf, saya koreksi tulisan saya diatas.

    Mr Stewart ini BUKAN SubjeK Pajak [dalam/luar negeri]

    Originaly posted by stewartlife:

    Jika nanti tahun 2010 saja baru membuat NPWP, apa dampaknya bagi saya? Apakah pada saat membuat NPWP itu kantor pajak akan meng-track balik dari tahun 2010-2008 penghasilan saya dan mengharuskan saya membayar pajak yang untuk penghasilan tahun 2008-2010 (yang tidak saya bayar karena tidak mempunyai NPWP)?

    Penghasilan 2008-2010 tdk bisa di track-back, karena status pada saat itu
    bukan subjek pajak.

    Dinyatakan sbg Subjek Pajak LN, bila memperoleh penghasilan di Indo,
    tp Mr. Stewart samasekali tdk memperoleh penghasilan / menjalankan usaha di dalam negeri Indonesia.

    UU PPh – Pasal 2

    Ayat (4)

    Subjek pajak luar negeri adalah:
    a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
    Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia
    tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
    hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan
    badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
    kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha
    atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
    tetap di Indonesia; dan
    b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
    Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia
    tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
    hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan
    badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
    kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima
    atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak
    dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
    melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Viewing 16 - 29 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now