Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pengenaan pajak bagi Jasa Orang Pribadi (pemborong Bangunan)

  • Pengenaan pajak bagi Jasa Orang Pribadi (pemborong Bangunan)

  • antaginting

    Member
    24 October 2008 at 9:31 am
  • antaginting

    Member
    24 October 2008 at 9:31 am

    Dear Rekan Ortax, tolong bantu..
    pada saat ini perusahaan saya berencana membangun beton halaman kantor dengan biaya 100 juta. (termasuk Bahan bangunan & Jasa Borongan). Pembangunan ini menggunakan jasa pemborong orang pribadi.
    yang saya mau tanyakan :
    1. bagaimana perhitungan pemotongan pajaknya?? (PPH 23/21, tarif berapa?)
    2. apakah pengenaan pajaknya hanya atas jasanya saja atau nilai kesuluruhan?

    Trims atas jawaban teman-teman..

    Regards

    Anta Ginting

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 October 2008 at 10:32 am

    Dear Friend Antaginting:

    Atas Pembangunan beton halaman kantor dapat disikapi / di treatment sebagai Jasa Pelaksana Konstruksi sebagai berikut:

    1. Buka Kontrak Perjanjian Perintah Kerja dengan Fihak Pemborong;
    2. Cantumkan klausule:
    "Pajak-pajak atas Nilai Kontrak terutang oleh masing-masing Fihak sesuai ketentuan Peraturan Per UU Perpajakan yang berlaku."

    Berdasarkan:
    PP No. 140 Th. 2000 jika Kontrak di ttd. s/d 31 Desember 2008: dengan ketentuan:
    >> PPh Pasal 4 Ayat (2) FINAL: 2% Terutang Fihak Pemborong dan dipotong Fihak Pemberi Kerja;
    >> PPN sebesar 10% dipungut Fihak PKP Pemborong dan dibayar Fihak Pengguna JKP. Catatan: Jika Pemborong adalah Pengusaha Kecil maka PPN tidak terutang.

    Catatan:
    Jika Kontrak ditanda tangani setelah 31 Desember 2008 berlaku PP No. 51 Th. 2008 Tarif: variasi antara 2%, 3%, 4% dan 6% FINAL tetapi bertentangan dengan UU PPh Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Jasa Konstruksi Tarif 2% TIDAK FINAL.

    Demikian;

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now