Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan Penghasilan Laki2 Poligami
Perhitungan Penghasilan Laki2 Poligami
Saya ada kasus, Seorang laki2 (A) punya istri dua (B dan C). Keluarga itu punya 3 usaha pribadi yang dikelola masing-masing tanpa ada perjanjian pemisahan pajak (warnet, salon, dan rumah makan). Bagaimana perhitungan Penghasilan Netto, PTKP, dan perhitungan PPh (A) tersebut dalam SPT Tahunan?? Thanks jawabannya.
Penghasilan Netto = Penghasilan Warnet + Salon + RM (disetahunkan)
Pengurang :
PTKP
1. WP 13.200.000
2. Istri 1.200.000 (hanya satu yang diperkenankan)
Jumlah = 14.400.000PKP setahun = x x x x
PPh 21 = (tarif pasal 17)
mudahan konsep ini bisa membantu.anak dari istri yg mana ? yg bisa dikurangkan (PKP) ?
kalo istri dua-2nya resmiRumit juga kasusnya kalau begitu Pak Budianto,,
mungkin bisa dicarikan solusi pak budimafajar
misalnya salah satu istri perhitungan Pajaknya di pisah,,karena kalau tidak salah Penggabungan Penghasilan bukan merupakan suatu keharusan (kalau salah mohon di koreksi)
Benar tuh saran dari rekan abinzz, lihat aja diaturan kan jelas. apa nanti semisal hanya 1 istri aja tapi misal punya anak 10 mesti kita tanyain dulu anak yg nomer berapa aja nisch yg ditanggung?
Bukannya penggabungan istri tanpa perjanjian pisah harta itu harus???
Kalo tidak digabung berarti harus pakai perjanjian "pisah harta" atau memeang sudah hidup berpisah…Ph netonya dari ke-3 usaha tadi
PTKP:
WP: 13,2 juta
Istri: 13,2 juta (cuma 1 saja, walaupun istri>1)
Status kawin: 1,2 juta
Tanggungan : max 3 @ 1,2 juta (istri kedua, ketiga dst tidak jadi tanggungan)
Jadi status di SPT K/I/tanggungan max 3Perhitungan PPh seperti biasa… kredit pajak dari WP. istri 1/2/3 dst, anak dalam hal ada ph anak yang digabung
Mohon koreksinya
istri yang diperkenankan sebagai PTKP hanya istri pertama bapak. sedangkan tanggungan diperbolehkan maksimum 3 anak. anak yang dimaksud boleh dari istri yang pertama, kedua, dan ketiga sepanjang belum memiliki penghasilan. namun diurutkan dari anak istri pertama dahulu, baru istri berikutnya.
Pendapat paling tepat menurut saya adalah penghitungan Pak mardi
konsepnya saya setuju dengan pa mardi. cuman ada perbedaan dalam PTKP anak. karena anak angkat dan mertua pun diperbolehkan sebagai tanggungan. kalau istri pertama tidak punya anak, sedangkan istri kedua punya, anak tersebut boleh juga donk sebagai tanggungan WP.
Menurut saya siapa yang jadi tanggungan tidak jadi masalah.. toh WP harus lapor semua anggota keluarganya yang bisa jadi tanggungan… Jadi kalo yang jadi tanggungan lebih dari 3, tanggungan tetap 3 tanpa diperhatikan yang 3 itu siapa atau seharusnya siapa… mohon koreksinya
wah betul pak mardi,
sesuai dengan SE – 02/PJ.42/2003
nomor 3. Berdasarkan Pasal 8 UU PPh, diatur bahwa:
(2) a. suami-isteri telah hidup terpisah;
b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.lalu untuk menyikapi mengenai masalah PTKP..
sesuai dengan PMK 137/PMK.03/2005
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut :
– Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
– Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
– Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
– Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluargamakanya di comment saya sebelumnya, saya coba untuk mengusulkan untuk salah satu istrinya menggunakan perjanjian pisah harta..
sebab UU PPh belum meng-akomodir dalam hal POLIGAMI..
gitu loh pak,, mungkin ada pendapat lain silahkan ditambahkan
gak enak kali ya kalo poligami, hehehe
Pak Wiguna…itu sih tergantung orangnya… tapi kalo pajak emang nggak dukung poligami tuh….
benar, tanggungan boleh siapa saja asal memenuhi syarat menjadi tanggungan
adapun untuk penghitungan kasus di atas, saya rasa saudara mardi yang paling mendekati benar.