Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan Penghasilan Laki2 Poligami
Perhitungan Penghasilan Laki2 Poligami
waduh, kalau mikirin kasus emang sulit, tapi inikan bukan lagi ujian.
kalo untuk laporan pajak sich dibuat simple aja atuh!
bilang aja istrinya satu dan tanggungannya tiga, fiscus juga gak akan nanya yang mendetailssetuju dengan pak Mardi..
asalkan anak tersebut belum menikah atau belum mempunyai penghasilan, masih dapat dijadikan tanggungan.
untuk anak angkat, dapat dijadikan tanggungan sampai dengan umur ….(hehe, lupa!)
dan harus ditanggung sepenuhnyauntuk mertua, harus ditanggung sepenuhnya, ga boleh jadi tanggungan kalo masih punya penghasilan semisal uang pensiun bulanan karena dianggap tidak ditanggung sepenuhnya.
untuk lebih jelasnya, simak pasal 7 UU PPh beserta penjelasannya (tentang PTKP)
begitu kira-kira, kalo ada yang salah mohon dikoreksi yah..terima kasih..
Ini ribet banget, tetapi persoalannya sih nggak ribet,
Penghasilan Netto = Penghasilan Warnet + Salon + RM (disetahunkan)
PTKP:
WP: 13,2 juta
Istri: 13,2 juta (cuma 1 saja, walaupun istri>1)
Status kawin: 1,2 juta
Tanggungan : max 3 @ 1,2 juta ( Yang penting harus bisa menunjukkan KK ( Kartu Keluarga )si WP Tersebut , nggak jadi soal dari istri pertama, ataupun istri kedua )