Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan Penghasilan Laki2 Poligami

  • Perhitungan Penghasilan Laki2 Poligami

  • wuriant

    Member
    26 June 2008 at 10:28 am

    waduh, kalau mikirin kasus emang sulit, tapi inikan bukan lagi ujian.
    kalo untuk laporan pajak sich dibuat simple aja atuh!
    bilang aja istrinya satu dan tanggungannya tiga, fiscus juga gak akan nanya yang mendetails

  • upiel alir

    Member
    3 July 2008 at 2:09 pm

    setuju dengan pak Mardi..

    asalkan anak tersebut belum menikah atau belum mempunyai penghasilan, masih dapat dijadikan tanggungan.

    untuk anak angkat, dapat dijadikan tanggungan sampai dengan umur ….(hehe, lupa!)
    dan harus ditanggung sepenuhnya

    untuk mertua, harus ditanggung sepenuhnya, ga boleh jadi tanggungan kalo masih punya penghasilan semisal uang pensiun bulanan karena dianggap tidak ditanggung sepenuhnya.

    untuk lebih jelasnya, simak pasal 7 UU PPh beserta penjelasannya (tentang PTKP)

    begitu kira-kira, kalo ada yang salah mohon dikoreksi yah..terima kasih..

  • edisuryadi2

    Member
    3 July 2008 at 2:34 pm

    Ini ribet banget, tetapi persoalannya sih nggak ribet,

    Penghasilan Netto = Penghasilan Warnet + Salon + RM (disetahunkan)

    PTKP:
    WP: 13,2 juta
    Istri: 13,2 juta (cuma 1 saja, walaupun istri>1)
    Status kawin: 1,2 juta
    Tanggungan : max 3 @ 1,2 juta ( Yang penting harus bisa menunjukkan KK ( Kartu Keluarga )si WP Tersebut , nggak jadi soal dari istri pertama, ataupun istri kedua )

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now