Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan penghasilan yang menjadi dasar penghitungan dasar penghitungan angsuran

  • penghasilan yang menjadi dasar penghitungan dasar penghitungan angsuran

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 7 Members · 70 Posts
  • imanmibu

    Member
    11 April 2014 at 11:26 am

    Rekan,

    Saya mau menanyakan kembali soal penghasilan yang menjadi dasar penghitungan dasar penghitungan angsuran pada SPT Badan bagian 14a.

    Angkanya saya dapat dari mana ya rekan?
    Apakah saya isikan dari penghasilan neto fiskal?

    Saya sudah baca2 tapi masih bingung.

    Salam,
    Iman

  • imanmibu

    Member
    11 April 2014 at 11:26 am

    Rekan,

    Saya mau menanyakan kembali soal penghasilan yang menjadi dasar penghitungan dasar penghitungan angsuran pada SPT Badan bagian 14a.

    Angkanya saya dapat dari mana ya rekan?
    Apakah saya isikan dari penghasilan neto fiskal?

    Saya sudah baca2 tapi masih bingung.

    Salam,
    Iman

  • imanmibu

    Member
    11 April 2014 at 11:26 am
  • imanmibu

    Member
    11 April 2014 at 11:26 am

    Rekan,

    Saya mau menanyakan kembali soal penghasilan yang menjadi dasar penghitungan dasar penghitungan angsuran pada SPT Badan bagian 14a.

    Angkanya saya dapat dari mana ya rekan?
    Apakah saya isikan dari penghasilan neto fiskal?

    Saya sudah baca2 tapi masih bingung.

    Salam,
    Iman

  • kenspurnomo

    Member
    11 April 2014 at 11:29 am
  • kenspurnomo

    Member
    11 April 2014 at 11:29 am
  • kenspurnomo

    Member
    11 April 2014 at 11:29 am
  • imanmibu

    Member
    11 April 2014 at 11:30 am

    Atau apakah bisa saya peroleh dari :
    Penghasilan Neto dari usaha + penyesuaian fiskal positif – penghasilan dari luar usaha – penyesuaian fiskal negatif – fasilitas penanaman modal.

  • imanmibu

    Member
    11 April 2014 at 11:30 am

    Atau apakah bisa saya peroleh dari :
    Penghasilan Neto dari usaha + penyesuaian fiskal positif – penghasilan dari luar usaha – penyesuaian fiskal negatif – fasilitas penanaman modal.

  • imanmibu

    Member
    11 April 2014 at 11:30 am

    Atau apakah bisa saya peroleh dari :
    Penghasilan Neto dari usaha + penyesuaian fiskal positif – penghasilan dari luar usaha – penyesuaian fiskal negatif – fasilitas penanaman modal.

  • imanmibu

    Member
    11 April 2014 at 11:31 am
    Originaly posted by kenspurnomo:

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =10&q=&hlm=1

    penghasilan yang menjadi dasar penghitungan dasar penghitungan angsuran

    ortax

  • imanmibu

    Member
    11 April 2014 at 11:31 am
    Originaly posted by kenspurnomo:

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =10&q=&hlm=1

    penghasilan yang menjadi dasar penghitungan dasar penghitungan angsuran

    ortax

  • imanmibu

    Member
    11 April 2014 at 11:31 am
    Originaly posted by kenspurnomo:

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =10&q=&hlm=1

    penghasilan yang menjadi dasar penghitungan dasar penghitungan angsuran

    ortax

  • imanmibu

    Member
    11 April 2014 at 11:35 am

    Kalau saya baca,

    Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan
    Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan dilakukan oleh Wajib Pajak melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain dan melalui pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

    Berarti yang menjadi dasar angsuran :
    PPH terutang (bagian B point 4) – kredit pajak (misal pph 23) ?

  • imanmibu

    Member
    11 April 2014 at 11:35 am

    Kalau saya baca,

    Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan
    Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan dilakukan oleh Wajib Pajak melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain dan melalui pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

    Berarti yang menjadi dasar angsuran :
    PPH terutang (bagian B point 4) – kredit pajak (misal pph 23) ?

Viewing 1 - 15 of 70 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now