Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penghasilan yang menjadi dasar penghitungan dasar penghitungan angsuran
penghasilan yang menjadi dasar penghitungan dasar penghitungan angsuran
Kalau saya baca,
Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan
Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan dilakukan oleh Wajib Pajak melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain dan melalui pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.Berarti yang menjadi dasar angsuran :
PPH terutang (bagian B point 4) – kredit pajak (misal pph 23) ?- Originaly posted by imanmibu:
PPH terutang (bagian B point 4) – kredit pajak (misal pph 23) ?
iya
- Originaly posted by imanmibu:
PPH terutang (bagian B point 4) – kredit pajak (misal pph 23) ?
iya
- Originaly posted by imanmibu:
PPH terutang (bagian B point 4) – kredit pajak (misal pph 23) ?
iya
titip pertanyaan :
apakah angsuran pph badan selanjutnya mesti di isi…jika mulai tahun 2014 perusahaan kamis sudah menggunakan pp.46…?
thx
titip pertanyaan :
apakah angsuran pph badan selanjutnya mesti di isi…jika mulai tahun 2014 perusahaan kamis sudah menggunakan pp.46…?
thx
titip pertanyaan :
apakah angsuran pph badan selanjutnya mesti di isi…jika mulai tahun 2014 perusahaan kamis sudah menggunakan pp.46…?
thx
Rekan Resva, diisi tapi NIHIL
Salam
Rekan Resva, diisi tapi NIHIL
Salam
Rekan Resva, diisi tapi NIHIL
Salam
- Originaly posted by resva:
titip pertanyaan :
apakah angsuran pph badan selanjutnya mesti di isi…jika mulai tahun 2014 perusahaan kamis sudah menggunakan pp.46…?
thx
iya
- Originaly posted by resva:
titip pertanyaan :
apakah angsuran pph badan selanjutnya mesti di isi…jika mulai tahun 2014 perusahaan kamis sudah menggunakan pp.46…?
thx
iya
- Originaly posted by resva:
titip pertanyaan :
apakah angsuran pph badan selanjutnya mesti di isi…jika mulai tahun 2014 perusahaan kamis sudah menggunakan pp.46…?
thx
iya
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Lohhh…… pak pri,,, perusahaan itu kan sdh bayar pph final koq masih bayar pph psl 25 ? Bingun aku jadinya,,,,, alasannya apa ya ?
perhatikan pertanyaannya
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Lohhh…… pak pri,,, perusahaan itu kan sdh bayar pph final koq masih bayar pph psl 25 ? Bingun aku jadinya,,,,, alasannya apa ya ?
perhatikan pertanyaannya