Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan penghasilan yang menjadi dasar penghitungan dasar penghitungan angsuran

  • penghasilan yang menjadi dasar penghitungan dasar penghitungan angsuran

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 7 Members · 70 Posts
  • imanmibu

    Member
    11 April 2014 at 11:35 am

    Kalau saya baca,

    Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan
    Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan dilakukan oleh Wajib Pajak melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain dan melalui pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

    Berarti yang menjadi dasar angsuran :
    PPH terutang (bagian B point 4) – kredit pajak (misal pph 23) ?

  • KAJAPSBY

    Member
    11 April 2014 at 1:57 pm
    Originaly posted by imanmibu:

    PPH terutang (bagian B point 4) – kredit pajak (misal pph 23) ?

    iya

  • KAJAPSBY

    Member
    11 April 2014 at 1:57 pm
    Originaly posted by imanmibu:

    PPH terutang (bagian B point 4) – kredit pajak (misal pph 23) ?

    iya

  • KAJAPSBY

    Member
    11 April 2014 at 1:57 pm
    Originaly posted by imanmibu:

    PPH terutang (bagian B point 4) – kredit pajak (misal pph 23) ?

    iya

  • resva

    Member
    11 April 2014 at 4:57 pm

    titip pertanyaan :

    apakah angsuran pph badan selanjutnya mesti di isi…jika mulai tahun 2014 perusahaan kamis sudah menggunakan pp.46…?

    thx

  • resva

    Member
    11 April 2014 at 4:57 pm

    titip pertanyaan :

    apakah angsuran pph badan selanjutnya mesti di isi…jika mulai tahun 2014 perusahaan kamis sudah menggunakan pp.46…?

    thx

  • resva

    Member
    11 April 2014 at 4:57 pm

    titip pertanyaan :

    apakah angsuran pph badan selanjutnya mesti di isi…jika mulai tahun 2014 perusahaan kamis sudah menggunakan pp.46…?

    thx

  • Dwi WP

    Member
    11 April 2014 at 5:18 pm

    Rekan Resva, diisi tapi NIHIL

    Salam

  • Dwi WP

    Member
    11 April 2014 at 5:18 pm

    Rekan Resva, diisi tapi NIHIL

    Salam

  • Dwi WP

    Member
    11 April 2014 at 5:18 pm

    Rekan Resva, diisi tapi NIHIL

    Salam

  • priadiar4

    Member
    12 April 2014 at 11:13 am
    Originaly posted by resva:

    titip pertanyaan :

    apakah angsuran pph badan selanjutnya mesti di isi…jika mulai tahun 2014 perusahaan kamis sudah menggunakan pp.46…?

    thx

    iya

  • priadiar4

    Member
    12 April 2014 at 11:13 am
    Originaly posted by resva:

    titip pertanyaan :

    apakah angsuran pph badan selanjutnya mesti di isi…jika mulai tahun 2014 perusahaan kamis sudah menggunakan pp.46…?

    thx

    iya

  • priadiar4

    Member
    12 April 2014 at 11:13 am
    Originaly posted by resva:

    titip pertanyaan :

    apakah angsuran pph badan selanjutnya mesti di isi…jika mulai tahun 2014 perusahaan kamis sudah menggunakan pp.46…?

    thx

    iya

  • priadiar4

    Member
    12 April 2014 at 11:23 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Lohhh…… pak pri,,, perusahaan itu kan sdh bayar pph final koq masih bayar pph psl 25 ? Bingun aku jadinya,,,,, alasannya apa ya ?

    perhatikan pertanyaannya

  • priadiar4

    Member
    12 April 2014 at 11:23 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Lohhh…… pak pri,,, perusahaan itu kan sdh bayar pph final koq masih bayar pph psl 25 ? Bingun aku jadinya,,,,, alasannya apa ya ?

    perhatikan pertanyaannya

Viewing 16 - 30 of 70 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now