Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 21 Dibayar Perusahaan namun tidak gross up
PPh 21 Dibayar Perusahaan namun tidak gross up
Dear Rekan ortax,
Mau tanya, bagaimana kalau ternyata suatu perusahaan bilang dia mau membayarkan PPh 21 karyawannya namun penghasilan karyawannya tidak di gross up. Dan beban PPh 21 yang diakui oleh perusahaan juga hanya sebesar yang dibayarkan juga (tanpa gross-up) Bagaimana perlakuannya. apakah ada dampak kurang bayar dari sisi persh? Atau ini diperbolehkan dengan syarat nantinya si karyawannya sendiri yang membayar kurang bayarnya?
Lalu juga ditempat yang sama perusahaan memberikan ada pendapatan asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan (4.24% dari salary) dan karyawan membayar sebesar 2% dari pendapatannya juga. yang mau saya tanyakan untuk beban asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan apakah boleh diakui sebagai bebannya dia secara fiskal? Dan ketika 2% dari asuransinya juga tidak diakui di perhitungan PPh 21 juga bagaimana ya?
Thanks
RegardsDear Rekan ortax,
Mau tanya, bagaimana kalau ternyata suatu perusahaan bilang dia mau membayarkan PPh 21 karyawannya namun penghasilan karyawannya tidak di gross up. Dan beban PPh 21 yang diakui oleh perusahaan juga hanya sebesar yang dibayarkan juga (tanpa gross-up) Bagaimana perlakuannya. apakah ada dampak kurang bayar dari sisi persh? Atau ini diperbolehkan dengan syarat nantinya si karyawannya sendiri yang membayar kurang bayarnya?
Lalu juga ditempat yang sama perusahaan memberikan ada pendapatan asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan (4.24% dari salary) dan karyawan membayar sebesar 2% dari pendapatannya juga. yang mau saya tanyakan untuk beban asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan apakah boleh diakui sebagai bebannya dia secara fiskal? Dan ketika 2% dari asuransinya juga tidak diakui di perhitungan PPh 21 juga bagaimana ya?
Thanks
RegardsDear Rekan ortax,
Mau tanya, bagaimana kalau ternyata suatu perusahaan bilang dia mau membayarkan PPh 21 karyawannya namun penghasilan karyawannya tidak di gross up. Dan beban PPh 21 yang diakui oleh perusahaan juga hanya sebesar yang dibayarkan juga (tanpa gross-up) Bagaimana perlakuannya. apakah ada dampak kurang bayar dari sisi persh? Atau ini diperbolehkan dengan syarat nantinya si karyawannya sendiri yang membayar kurang bayarnya?
Lalu juga ditempat yang sama perusahaan memberikan ada pendapatan asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan (4.24% dari salary) dan karyawan membayar sebesar 2% dari pendapatannya juga. yang mau saya tanyakan untuk beban asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan apakah boleh diakui sebagai bebannya dia secara fiskal? Dan ketika 2% dari asuransinya juga tidak diakui di perhitungan PPh 21 juga bagaimana ya?
Thanks
Regards- Originaly posted by raysinuraya:
Mau tanya, bagaimana kalau ternyata suatu perusahaan bilang dia mau membayarkan PPh 21 karyawannya namun penghasilan karyawannya tidak di gross up. Dan beban PPh 21 yang diakui oleh perusahaan juga hanya sebesar yang dibayarkan juga (tanpa gross-up) Bagaimana perlakuannya. apakah ada dampak kurang bayar dari sisi persh? Atau ini diperbolehkan dengan syarat nantinya si karyawannya sendiri yang membayar kurang bayarnya?
kalo seperti ini dari sisi perusahaan tidak boleh membebankan biaya yang digunakan untuk membayar PPh 21 yang terutang atas gaji karyawan.
Originaly posted by raysinuraya:Lalu juga ditempat yang sama perusahaan memberikan ada pendapatan asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan (4.24% dari salary) dan karyawan membayar sebesar 2% dari pendapatannya juga. yang mau saya tanyakan untuk beban asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan apakah boleh diakui sebagai bebannya dia secara fiskal?
ini merupakan komponen penghasilan bagi karyawan, diakui sebagai penambah penghasilan karwana, dimasukkan di perhitungan pph 21 atas karyawan juga, dan boleh dibebankan sebagai bagian biaya gaji.
Dan ketika 2% dari asuransinya juga tidak diakui di perhitungan PPh 21 juga bagaimana ya?
tidak diakuinya gmn? 2% ini kan menjadi pengurang penghasilan karyawan. jadi di perhitungan pph 21 harusnya menjadi komponen pengurang penghasilan bagi karyawan - Originaly posted by raysinuraya:
Mau tanya, bagaimana kalau ternyata suatu perusahaan bilang dia mau membayarkan PPh 21 karyawannya namun penghasilan karyawannya tidak di gross up. Dan beban PPh 21 yang diakui oleh perusahaan juga hanya sebesar yang dibayarkan juga (tanpa gross-up) Bagaimana perlakuannya. apakah ada dampak kurang bayar dari sisi persh? Atau ini diperbolehkan dengan syarat nantinya si karyawannya sendiri yang membayar kurang bayarnya?
kalo seperti ini dari sisi perusahaan tidak boleh membebankan biaya yang digunakan untuk membayar PPh 21 yang terutang atas gaji karyawan.
Originaly posted by raysinuraya:Lalu juga ditempat yang sama perusahaan memberikan ada pendapatan asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan (4.24% dari salary) dan karyawan membayar sebesar 2% dari pendapatannya juga. yang mau saya tanyakan untuk beban asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan apakah boleh diakui sebagai bebannya dia secara fiskal?
ini merupakan komponen penghasilan bagi karyawan, diakui sebagai penambah penghasilan karwana, dimasukkan di perhitungan pph 21 atas karyawan juga, dan boleh dibebankan sebagai bagian biaya gaji.
Dan ketika 2% dari asuransinya juga tidak diakui di perhitungan PPh 21 juga bagaimana ya?
tidak diakuinya gmn? 2% ini kan menjadi pengurang penghasilan karyawan. jadi di perhitungan pph 21 harusnya menjadi komponen pengurang penghasilan bagi karyawan - Originaly posted by raysinuraya:
Mau tanya, bagaimana kalau ternyata suatu perusahaan bilang dia mau membayarkan PPh 21 karyawannya namun penghasilan karyawannya tidak di gross up. Dan beban PPh 21 yang diakui oleh perusahaan juga hanya sebesar yang dibayarkan juga (tanpa gross-up) Bagaimana perlakuannya. apakah ada dampak kurang bayar dari sisi persh? Atau ini diperbolehkan dengan syarat nantinya si karyawannya sendiri yang membayar kurang bayarnya?
kalo seperti ini dari sisi perusahaan tidak boleh membebankan biaya yang digunakan untuk membayar PPh 21 yang terutang atas gaji karyawan.
Originaly posted by raysinuraya:Lalu juga ditempat yang sama perusahaan memberikan ada pendapatan asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan (4.24% dari salary) dan karyawan membayar sebesar 2% dari pendapatannya juga. yang mau saya tanyakan untuk beban asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan apakah boleh diakui sebagai bebannya dia secara fiskal?
ini merupakan komponen penghasilan bagi karyawan, diakui sebagai penambah penghasilan karwana, dimasukkan di perhitungan pph 21 atas karyawan juga, dan boleh dibebankan sebagai bagian biaya gaji.
Dan ketika 2% dari asuransinya juga tidak diakui di perhitungan PPh 21 juga bagaimana ya?
tidak diakuinya gmn? 2% ini kan menjadi pengurang penghasilan karyawan. jadi di perhitungan pph 21 harusnya menjadi komponen pengurang penghasilan bagi karyawan Dear Rekan Zedatism
Jadi di perhitungan PPh 21 yang dipotong oleh company itu dia tidak memasukkan unsur pengurangnya rekan. Kalau begitu bagaimana ya? Apa langsung dianggap semua beban sehubungan PPh 21nya itu tidak dianggap saja?
Thanks
Dear Rekan Zedatism
Jadi di perhitungan PPh 21 yang dipotong oleh company itu dia tidak memasukkan unsur pengurangnya rekan. Kalau begitu bagaimana ya? Apa langsung dianggap semua beban sehubungan PPh 21nya itu tidak dianggap saja?
Thanks
Dear Rekan Zedatism
Jadi di perhitungan PPh 21 yang dipotong oleh company itu dia tidak memasukkan unsur pengurangnya rekan. Kalau begitu bagaimana ya? Apa langsung dianggap semua beban sehubungan PPh 21nya itu tidak dianggap saja?
Thanks
- Originaly posted by raysinuraya:
Mau tanya, bagaimana kalau ternyata suatu perusahaan bilang dia mau membayarkan PPh 21 karyawannya namun penghasilan karyawannya tidak di gross up. Dan beban PPh 21 yang diakui oleh perusahaan juga hanya sebesar yang dibayarkan juga (tanpa gross-up) Bagaimana perlakuannya. apakah ada dampak kurang bayar dari sisi persh? Atau ini diperbolehkan dengan syarat nantinya si karyawannya sendiri yang membayar kurang bayarnya?
atas biaya pph 21 yang dibayarkan perusahaan untuk karyawan ini tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan perusahaan
harus dikoreksi keluarOriginaly posted by raysinuraya:Lalu juga ditempat yang sama perusahaan memberikan ada pendapatan asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan (4.24% dari salary)
sebagai penambah penghasilan karyawan bersangkutan
Originaly posted by raysinuraya:beban asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan apakah boleh diakui sebagai bebannya dia secara fiskal?
boleh, dengan menganggap sebagai penambah penghasilan karyawan
Originaly posted by raysinuraya:karyawan membayar sebesar 2% dari pendapatannya juga.
Originaly posted by raysinuraya:Dan ketika 2% dari asuransinya juga tidak diakui di perhitungan PPh 21 juga bagaimana ya?
dalam hal ini , 2% ini merupakan premi asuransi ? jika berupa premi asuransi maka tidak dapat dimasukkan sebagai pengurang penghasilan karyawan bersangkutan dalam perhitungan pph ps 21
jika 2% ini berupa iuran tunjangan hari tua (sama seperti JHT jamsostek) maka boleh dimasukkan sebagai pengurang penghasilan karyawanmohon koreksi 🙂
- Originaly posted by raysinuraya:
Mau tanya, bagaimana kalau ternyata suatu perusahaan bilang dia mau membayarkan PPh 21 karyawannya namun penghasilan karyawannya tidak di gross up. Dan beban PPh 21 yang diakui oleh perusahaan juga hanya sebesar yang dibayarkan juga (tanpa gross-up) Bagaimana perlakuannya. apakah ada dampak kurang bayar dari sisi persh? Atau ini diperbolehkan dengan syarat nantinya si karyawannya sendiri yang membayar kurang bayarnya?
atas biaya pph 21 yang dibayarkan perusahaan untuk karyawan ini tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan perusahaan
harus dikoreksi keluarOriginaly posted by raysinuraya:Lalu juga ditempat yang sama perusahaan memberikan ada pendapatan asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan (4.24% dari salary)
sebagai penambah penghasilan karyawan bersangkutan
Originaly posted by raysinuraya:beban asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan apakah boleh diakui sebagai bebannya dia secara fiskal?
boleh, dengan menganggap sebagai penambah penghasilan karyawan
Originaly posted by raysinuraya:karyawan membayar sebesar 2% dari pendapatannya juga.
Originaly posted by raysinuraya:Dan ketika 2% dari asuransinya juga tidak diakui di perhitungan PPh 21 juga bagaimana ya?
dalam hal ini , 2% ini merupakan premi asuransi ? jika berupa premi asuransi maka tidak dapat dimasukkan sebagai pengurang penghasilan karyawan bersangkutan dalam perhitungan pph ps 21
jika 2% ini berupa iuran tunjangan hari tua (sama seperti JHT jamsostek) maka boleh dimasukkan sebagai pengurang penghasilan karyawanmohon koreksi 🙂
- Originaly posted by raysinuraya:
Mau tanya, bagaimana kalau ternyata suatu perusahaan bilang dia mau membayarkan PPh 21 karyawannya namun penghasilan karyawannya tidak di gross up. Dan beban PPh 21 yang diakui oleh perusahaan juga hanya sebesar yang dibayarkan juga (tanpa gross-up) Bagaimana perlakuannya. apakah ada dampak kurang bayar dari sisi persh? Atau ini diperbolehkan dengan syarat nantinya si karyawannya sendiri yang membayar kurang bayarnya?
atas biaya pph 21 yang dibayarkan perusahaan untuk karyawan ini tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan perusahaan
harus dikoreksi keluarOriginaly posted by raysinuraya:Lalu juga ditempat yang sama perusahaan memberikan ada pendapatan asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan (4.24% dari salary)
sebagai penambah penghasilan karyawan bersangkutan
Originaly posted by raysinuraya:beban asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan apakah boleh diakui sebagai bebannya dia secara fiskal?
boleh, dengan menganggap sebagai penambah penghasilan karyawan
Originaly posted by raysinuraya:karyawan membayar sebesar 2% dari pendapatannya juga.
Originaly posted by raysinuraya:Dan ketika 2% dari asuransinya juga tidak diakui di perhitungan PPh 21 juga bagaimana ya?
dalam hal ini , 2% ini merupakan premi asuransi ? jika berupa premi asuransi maka tidak dapat dimasukkan sebagai pengurang penghasilan karyawan bersangkutan dalam perhitungan pph ps 21
jika 2% ini berupa iuran tunjangan hari tua (sama seperti JHT jamsostek) maka boleh dimasukkan sebagai pengurang penghasilan karyawanmohon koreksi 🙂
Mohon ijin menjawab:
1. Salah kamar, seharusnya gak masuk disini pertanyaannya
2.
Originaly posted by raysinuraya:Bagaimana perlakuannya.
tolong dipelajari dulu aturan PPh pasal 21 di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2012&nomor=31&q=&q_do=m acth&cols=isi&x=63&y=16&hlm=1&page=show&id=15187
yang dipelajari di aturan tersebut, langsung aja search : PPh ditanggung pemberi kerja dan tunjangan PPh. Kalo PPh ditanggung pemberi kerja itu merupakan natura dan tidak boleh dibiayakan oleh pemberi kerja dan bagi karyawan bukan merupakan penghasilan.
Mohon ijin menjawab:
1. Salah kamar, seharusnya gak masuk disini pertanyaannya
2.
Originaly posted by raysinuraya:Bagaimana perlakuannya.
tolong dipelajari dulu aturan PPh pasal 21 di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2012&nomor=31&q=&q_do=m acth&cols=isi&x=63&y=16&hlm=1&page=show&id=15187
yang dipelajari di aturan tersebut, langsung aja search : PPh ditanggung pemberi kerja dan tunjangan PPh. Kalo PPh ditanggung pemberi kerja itu merupakan natura dan tidak boleh dibiayakan oleh pemberi kerja dan bagi karyawan bukan merupakan penghasilan.