Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 21 Dibayar Perusahaan namun tidak gross up
PPh 21 Dibayar Perusahaan namun tidak gross up
Mohon ijin menjawab:
1. Salah kamar, seharusnya gak masuk disini pertanyaannya
2.
Originaly posted by raysinuraya:Bagaimana perlakuannya.
tolong dipelajari dulu aturan PPh pasal 21 di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2012&nomor=31&q=&q_do=m acth&cols=isi&x=63&y=16&hlm=1&page=show&id=15187
yang dipelajari di aturan tersebut, langsung aja search : PPh ditanggung pemberi kerja dan tunjangan PPh. Kalo PPh ditanggung pemberi kerja itu merupakan natura dan tidak boleh dibiayakan oleh pemberi kerja dan bagi karyawan bukan merupakan penghasilan.