Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 22 yang dipotong bendaharawan untuk jasa konstruksi

  • PPh 22 yang dipotong bendaharawan untuk jasa konstruksi

     Mrjack updated 10 years, 8 months ago 4 Members · 19 Posts
  • Mrjack

    Member
    25 March 2014 at 4:07 pm

    mohon bantuannya rekan2

    CV. A punya usaha jasa konstruksi. selama tahun 2013 dalam melakukan transaksi dengan Bendaharawan terdapat :
    – penyerahan JKP sebesar 2.000.000.000 dan telah dipotong PPh 4 ayat 2 sebesar 40.000.000
    – dan penyerahan BKP sebesar 500.000.000 dan telah dipotong PPh 22 sebesar 7.500.000
    yang ditanyakan :
    apakah atas transaksi penyerahan BKP tersebut diatas dalam menghitung PPh badan termasuk Penghasilan yang sifatnya tidak final, jadi tetap dihitung tersendiri hingga terdapat PPh 29/28 walaupun usahanya jasa konstruksi?

    terimakasih

  • Mrjack

    Member
    25 March 2014 at 4:07 pm

    mohon bantuannya rekan2

    CV. A punya usaha jasa konstruksi. selama tahun 2013 dalam melakukan transaksi dengan Bendaharawan terdapat :
    – penyerahan JKP sebesar 2.000.000.000 dan telah dipotong PPh 4 ayat 2 sebesar 40.000.000
    – dan penyerahan BKP sebesar 500.000.000 dan telah dipotong PPh 22 sebesar 7.500.000
    yang ditanyakan :
    apakah atas transaksi penyerahan BKP tersebut diatas dalam menghitung PPh badan termasuk Penghasilan yang sifatnya tidak final, jadi tetap dihitung tersendiri hingga terdapat PPh 29/28 walaupun usahanya jasa konstruksi?

    terimakasih

  • Mrjack

    Member
    25 March 2014 at 4:07 pm
  • Mrjack

    Member
    25 March 2014 at 4:07 pm

    mohon bantuannya rekan2

    CV. A punya usaha jasa konstruksi. selama tahun 2013 dalam melakukan transaksi dengan Bendaharawan terdapat :
    – penyerahan JKP sebesar 2.000.000.000 dan telah dipotong PPh 4 ayat 2 sebesar 40.000.000
    – dan penyerahan BKP sebesar 500.000.000 dan telah dipotong PPh 22 sebesar 7.500.000
    yang ditanyakan :
    apakah atas transaksi penyerahan BKP tersebut diatas dalam menghitung PPh badan termasuk Penghasilan yang sifatnya tidak final, jadi tetap dihitung tersendiri hingga terdapat PPh 29/28 walaupun usahanya jasa konstruksi?

    terimakasih

  • Awandre

    Member
    25 March 2014 at 4:58 pm
    Originaly posted by Mrjack:

    apakah atas transaksi penyerahan BKP tersebut diatas dalam menghitung PPh badan termasuk Penghasilan yang sifatnya tidak final

    benar

    Originaly posted by Mrjack:

    jadi tetap dihitung tersendiri hingga terdapat PPh 29/28 walaupun usahanya jasa konstruksi?

    wajib

  • Awandre

    Member
    25 March 2014 at 4:58 pm
    Originaly posted by Mrjack:

    apakah atas transaksi penyerahan BKP tersebut diatas dalam menghitung PPh badan termasuk Penghasilan yang sifatnya tidak final

    benar

    Originaly posted by Mrjack:

    jadi tetap dihitung tersendiri hingga terdapat PPh 29/28 walaupun usahanya jasa konstruksi?

    wajib

  • Awandre

    Member
    25 March 2014 at 4:58 pm
    Originaly posted by Mrjack:

    apakah atas transaksi penyerahan BKP tersebut diatas dalam menghitung PPh badan termasuk Penghasilan yang sifatnya tidak final

    benar

    Originaly posted by Mrjack:

    jadi tetap dihitung tersendiri hingga terdapat PPh 29/28 walaupun usahanya jasa konstruksi?

    wajib

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 5:23 pm
    Originaly posted by Mrjack:

    apakah atas transaksi penyerahan BKP tersebut diatas dalam menghitung PPh badan termasuk Penghasilan yang sifatnya tidak final, jadi tetap dihitung tersendiri hingga terdapat PPh 29/28 walaupun usahanya jasa konstruksi?

    terimakasih

    harusnya dikenakan PPh Final atas usaha jasa konstruksi dengan DPP dari nilai total (jasa+barang)

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 5:23 pm
    Originaly posted by Mrjack:

    apakah atas transaksi penyerahan BKP tersebut diatas dalam menghitung PPh badan termasuk Penghasilan yang sifatnya tidak final, jadi tetap dihitung tersendiri hingga terdapat PPh 29/28 walaupun usahanya jasa konstruksi?

    terimakasih

    harusnya dikenakan PPh Final atas usaha jasa konstruksi dengan DPP dari nilai total (jasa+barang)

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 5:23 pm
    Originaly posted by Mrjack:

    apakah atas transaksi penyerahan BKP tersebut diatas dalam menghitung PPh badan termasuk Penghasilan yang sifatnya tidak final, jadi tetap dihitung tersendiri hingga terdapat PPh 29/28 walaupun usahanya jasa konstruksi?

    terimakasih

    harusnya dikenakan PPh Final atas usaha jasa konstruksi dengan DPP dari nilai total (jasa+barang)

  • Jack88

    Member
    25 March 2014 at 5:42 pm

    Rekan Pri,

    bisakah pengenaan pajak jasa konstruksi jasa + barang di pisahkan?

    misal harga barang 5.000.000
    jasa 3.000.000

    jadi DPPnya hanya 3.000.000 aja?

  • Jack88

    Member
    25 March 2014 at 5:42 pm

    Rekan Pri,

    bisakah pengenaan pajak jasa konstruksi jasa + barang di pisahkan?

    misal harga barang 5.000.000
    jasa 3.000.000

    jadi DPPnya hanya 3.000.000 aja?

  • Jack88

    Member
    25 March 2014 at 5:42 pm

    Rekan Pri,

    bisakah pengenaan pajak jasa konstruksi jasa + barang di pisahkan?

    misal harga barang 5.000.000
    jasa 3.000.000

    jadi DPPnya hanya 3.000.000 aja?

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 5:45 pm
    Originaly posted by Jack88:

    Rekan Pri,

    bisakah pengenaan pajak jasa konstruksi jasa + barang di pisahkan?

    misal harga barang 5.000.000
    jasa 3.000.000

    jadi DPPnya hanya 3.000.000 aja?

    ini tidak bisa dilakukan, ini PPh Usaha Jasa Konstruksi, tidak ada pemisahan

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 5:45 pm
    Originaly posted by Jack88:

    Rekan Pri,

    bisakah pengenaan pajak jasa konstruksi jasa + barang di pisahkan?

    misal harga barang 5.000.000
    jasa 3.000.000

    jadi DPPnya hanya 3.000.000 aja?

    ini tidak bisa dilakukan, ini PPh Usaha Jasa Konstruksi, tidak ada pemisahan

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now