Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Insentif ( hadiah or penghargaan )…
Insentif ( hadiah or penghargaan )…
Salam sibuk rekan2 pakar pajak,
Kami sbg distributor salah produk bahan bangunan, karna target penjualan tercapai maka kami mendapatkan insentif atas target tsb…
atas insentif tsb kami di potong pph psl 23 ( 15% ) , namun yang menjadi pertanyaan kami adalah :
– kami di haruskan membuat faktur pajak atas insentif tsb dgn asumsi dr pihak pemberi insentif agar di pihak mereka dapat di jadikan biaya…mengapa begitu ya ? bukankah tanpa faktur pajak pun di pihak mereka seharusnya dapat dibiayakan ( karna kan berhubungan dgn 3M , sesuai dgn UU PPH ) ?
Salam
Salam sibuk rekan2 pakar pajak,
Kami sbg distributor salah produk bahan bangunan, karna target penjualan tercapai maka kami mendapatkan insentif atas target tsb…
atas insentif tsb kami di potong pph psl 23 ( 15% ) , namun yang menjadi pertanyaan kami adalah :
– kami di haruskan membuat faktur pajak atas insentif tsb dgn asumsi dr pihak pemberi insentif agar di pihak mereka dapat di jadikan biaya…mengapa begitu ya ? bukankah tanpa faktur pajak pun di pihak mereka seharusnya dapat dibiayakan ( karna kan berhubungan dgn 3M , sesuai dgn UU PPH ) ?
Salam
Salam sibuk rekan2 pakar pajak,
Kami sbg distributor salah produk bahan bangunan, karna target penjualan tercapai maka kami mendapatkan insentif atas target tsb…
atas insentif tsb kami di potong pph psl 23 ( 15% ) , namun yang menjadi pertanyaan kami adalah :
– kami di haruskan membuat faktur pajak atas insentif tsb dgn asumsi dr pihak pemberi insentif agar di pihak mereka dapat di jadikan biaya…mengapa begitu ya ? bukankah tanpa faktur pajak pun di pihak mereka seharusnya dapat dibiayakan ( karna kan berhubungan dgn 3M , sesuai dgn UU PPH ) ?
Salam
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
bukankah tanpa faktur pajak pun di pihak mereka seharusnya dapat dibiayakan ( karna kan berhubungan dgn 3M , sesuai dgn UU PPH ) ?
IMHO, Bisa..
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
bukankah tanpa faktur pajak pun di pihak mereka seharusnya dapat dibiayakan ( karna kan berhubungan dgn 3M , sesuai dgn UU PPH ) ?
IMHO, Bisa..
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
bukankah tanpa faktur pajak pun di pihak mereka seharusnya dapat dibiayakan ( karna kan berhubungan dgn 3M , sesuai dgn UU PPH ) ?
IMHO, Bisa..
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
– kami di haruskan membuat faktur pajak atas insentif tsb dgn asumsi dr pihak pemberi insentif agar di pihak mereka dapat di jadikan biaya…mengapa begitu ya ? bukankah tanpa faktur pajak pun di pihak mereka seharusnya dapat dibiayakan ( karna kan berhubungan dgn 3M , sesuai dgn UU PPH ) ?
Salam
PPh 23 tercantum atas objek pemotongan apa??
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
– kami di haruskan membuat faktur pajak atas insentif tsb dgn asumsi dr pihak pemberi insentif agar di pihak mereka dapat di jadikan biaya…mengapa begitu ya ? bukankah tanpa faktur pajak pun di pihak mereka seharusnya dapat dibiayakan ( karna kan berhubungan dgn 3M , sesuai dgn UU PPH ) ?
Salam
PPh 23 tercantum atas objek pemotongan apa??
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
– kami di haruskan membuat faktur pajak atas insentif tsb dgn asumsi dr pihak pemberi insentif agar di pihak mereka dapat di jadikan biaya…mengapa begitu ya ? bukankah tanpa faktur pajak pun di pihak mereka seharusnya dapat dibiayakan ( karna kan berhubungan dgn 3M , sesuai dgn UU PPH ) ?
Salam
PPh 23 tercantum atas objek pemotongan apa??
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
Kami sbg distributor salah produk bahan bangunan, karna target penjualan tercapai maka kami mendapatkan insentif atas target tsb…
atas insentif tsb kami di potong pph psl 23 ( 15% )Ini dikategorikan pemberian hadiah/penghargaan, akan dipotong PPh 23 (15%) kalo penerimanya WP badan, dan dipotong PPh 21 kalo penerimanya WP OP..
Originaly posted by Thomas Terangpon:kami di haruskan membuat faktur pajak atas insentif tsb dgn asumsi dr pihak pemberi insentif agar di pihak mereka dapat di jadikan biaya…mengapa begitu ya ?
Kalo pemberian hadiah, tidak perlu diterbitkan FP
Bisa diterbitkan FP, apabila pemberian tsb masuk kriteria pembajaran jasa perdagangan (hanya dipotong PPh 23 = 2%).. - Originaly posted by Thomas Terangpon:
Kami sbg distributor salah produk bahan bangunan, karna target penjualan tercapai maka kami mendapatkan insentif atas target tsb…
atas insentif tsb kami di potong pph psl 23 ( 15% )Ini dikategorikan pemberian hadiah/penghargaan, akan dipotong PPh 23 (15%) kalo penerimanya WP badan, dan dipotong PPh 21 kalo penerimanya WP OP..
Originaly posted by Thomas Terangpon:kami di haruskan membuat faktur pajak atas insentif tsb dgn asumsi dr pihak pemberi insentif agar di pihak mereka dapat di jadikan biaya…mengapa begitu ya ?
Kalo pemberian hadiah, tidak perlu diterbitkan FP
Bisa diterbitkan FP, apabila pemberian tsb masuk kriteria pembajaran jasa perdagangan (hanya dipotong PPh 23 = 2%).. - Originaly posted by Thomas Terangpon:
Kami sbg distributor salah produk bahan bangunan, karna target penjualan tercapai maka kami mendapatkan insentif atas target tsb…
atas insentif tsb kami di potong pph psl 23 ( 15% )Ini dikategorikan pemberian hadiah/penghargaan, akan dipotong PPh 23 (15%) kalo penerimanya WP badan, dan dipotong PPh 21 kalo penerimanya WP OP..
Originaly posted by Thomas Terangpon:kami di haruskan membuat faktur pajak atas insentif tsb dgn asumsi dr pihak pemberi insentif agar di pihak mereka dapat di jadikan biaya…mengapa begitu ya ?
Kalo pemberian hadiah, tidak perlu diterbitkan FP
Bisa diterbitkan FP, apabila pemberian tsb masuk kriteria pembajaran jasa perdagangan (hanya dipotong PPh 23 = 2%).. - Originaly posted by priadiar4:
PPh 23 tercantum atas objek pemotongan apa??
atas hadiah / penghargaan Rekan
- Originaly posted by priadiar4:
PPh 23 tercantum atas objek pemotongan apa??
atas hadiah / penghargaan Rekan