Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Insentif ( hadiah or penghargaan )…

  • Insentif ( hadiah or penghargaan )…

     priadiar4 updated 10 years, 9 months ago 4 Members · 28 Posts
  • Thomas Terangpon

    Member
    17 March 2014 at 9:58 am
    Originaly posted by priadiar4:

    PPh 23 tercantum atas objek pemotongan apa??

    atas hadiah / penghargaan Rekan

  • Thomas Terangpon

    Member
    17 March 2014 at 10:02 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Ini dikategorikan pemberian hadiah/penghargaan, akan dipotong PPh 23 (15%) kalo penerimanya WP badan, dan dipotong PPh 21 kalo penerimanya WP OP..

    ya Rekan mereka buatkan bukti potong atas objek hadiah / penghargaan , karna badan kena 15%..

    Salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    17 March 2014 at 10:02 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Ini dikategorikan pemberian hadiah/penghargaan, akan dipotong PPh 23 (15%) kalo penerimanya WP badan, dan dipotong PPh 21 kalo penerimanya WP OP..

    ya Rekan mereka buatkan bukti potong atas objek hadiah / penghargaan , karna badan kena 15%..

    Salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    17 March 2014 at 10:02 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Ini dikategorikan pemberian hadiah/penghargaan, akan dipotong PPh 23 (15%) kalo penerimanya WP badan, dan dipotong PPh 21 kalo penerimanya WP OP..

    ya Rekan mereka buatkan bukti potong atas objek hadiah / penghargaan , karna badan kena 15%..

    Salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    17 March 2014 at 10:03 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo pemberian hadiah, tidak perlu diterbitkan FP
    Bisa diterbitkan FP, apabila pemberian tsb masuk kriteria pembajaran jasa perdagangan (hanya dipotong PPh 23 = 2%)..

    pemahaman saya juga seharusnya gak pelu FP , tp mereka haruskan u kami buatkan FP..

    Salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    17 March 2014 at 10:03 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo pemberian hadiah, tidak perlu diterbitkan FP
    Bisa diterbitkan FP, apabila pemberian tsb masuk kriteria pembajaran jasa perdagangan (hanya dipotong PPh 23 = 2%)..

    pemahaman saya juga seharusnya gak pelu FP , tp mereka haruskan u kami buatkan FP..

    Salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    17 March 2014 at 10:03 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo pemberian hadiah, tidak perlu diterbitkan FP
    Bisa diterbitkan FP, apabila pemberian tsb masuk kriteria pembajaran jasa perdagangan (hanya dipotong PPh 23 = 2%)..

    pemahaman saya juga seharusnya gak pelu FP , tp mereka haruskan u kami buatkan FP..

    Salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    17 March 2014 at 10:04 am

    Rekan2 , apakah atas pph 23 objek hadiah/penghargaan tsb bisa jd kredit pajak gak rekan ?

    Salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    17 March 2014 at 10:04 am

    Rekan2 , apakah atas pph 23 objek hadiah/penghargaan tsb bisa jd kredit pajak gak rekan ?

    Salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    17 March 2014 at 10:04 am

    Rekan2 , apakah atas pph 23 objek hadiah/penghargaan tsb bisa jd kredit pajak gak rekan ?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    17 March 2014 at 10:37 am
    Originaly posted by Thomas Terangpon:

    Originaly posted by priadiar4:
    PPh 23 tercantum atas objek pemotongan apa??

    atas hadiah / penghargaan Rekan

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    1 Februari 2005

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 110/PJ.52/2005

    TENTANG

    PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS BONUS KEPADA DISTRIBUTOR

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2004 hal sebagaimana pada pokok surat,
    dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a. Berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Tangerang terhadap
    PT. XYZ telah dilakukan koreksi atas Bonus/Penghargaan yang diterima oleh PT. XYZ sebagai
    distributor dari PT. ABC Pemeriksa menyatakan bahwa PT. XYZ belum menyetor PPN atas
    bonus tersebut.
    b. Dalam surat penjelasan PT. ABC disebutkan bahwa pemberian bonus prestasi kepada
    Distributor berdasarkan perhitungan yang ditentukan oleh PT. ABC. Mekanisme pemberian
    bonus prestasi tersebut adalah dengan langsung mengurangi jumlah piutang PT. ABC dari
    masing-masing distributor melalui penerbitan Debit Note. Lebih lanjut dikemukakan bahwa
    bentuk pemberian tersebut bukan berupa penyerahan barang atau jasa, oleh karena itu
    pemberian bonus tersebut tidak terutang PPN dan tidak ada kewajiban dari distributor
    menerbitkan faktur Pajak.
    c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
    atas pemberian bonus/penghargaan yang diberikan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ.

    2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
    a. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
    diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
    termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan
    harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    b. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
    diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak,
    tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
    dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    c. Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
    a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
    Pengusaha;
    b. impor Barang Kena Pajak;
    c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
    Pengusaha;
    d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Derah Pabean di dalam
    daerah Pabean;
    e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    atau
    f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

    d. Pasal 4A ayat (3) ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
    sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai
    berikut :
    a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
    b. jasa di bidang pelayanan sosial;
    c. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
    d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
    e. jasa di bidang keagamaan;
    f. jasa di bidang pendidikan;
    g. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
    h. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
    i. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
    j. jasa di bidang tenaga kerja;
    k. jasa di bidang perhotelan;
    l. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
    secara umum.

    4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada angka 1,
    dengan ini ditegaskan bahwa :
    a. Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 18 Undang-undang PPN, potongan harga
    yang diperkenankan untuk dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga yang
    dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dengan demikian potongan harga atau bonus/penghargaan
    yang dapat dikurangkan dari Harga Jual oleh Distributor adalah potongan harga yang nyata-
    nyata dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    b. Apabila pada saat membuat Faktur Pajak, bonus/penghargaan tidak dicantumkan sebagai
    potongan Harga Jual, maka DPP-nya adalah Harga Jual tanpa dikurangi bonus/penghargaan.
    Oleh karena bonus/penghargaan tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagai
    pengurang dari Harga Jual, maka pada hakekatnya bonus/penghargaan tersebut merupakan
    komisi penjualan yang diberikan oleh PT. ABC kepada Distributor.
    c. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3), komisi penjualan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya atas pemberian bonus/penghargaan oleh
    PT. ABC kepada distributor tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    Demikian untuk dimaklumi.

    Direktur Jenderal Pajak
    Direktur PPN dan PTLL

    ttd

    A. Sjarifuddin Alsah
    NIP 060044664

    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak;
    2. Direktur Peraturan Perpajakan;
    3. Kepala KPP Tangerang.

  • priadiar4

    Member
    17 March 2014 at 10:37 am
    Originaly posted by Thomas Terangpon:

    Originaly posted by priadiar4:
    PPh 23 tercantum atas objek pemotongan apa??

    atas hadiah / penghargaan Rekan

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    1 Februari 2005

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 110/PJ.52/2005

    TENTANG

    PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS BONUS KEPADA DISTRIBUTOR

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2004 hal sebagaimana pada pokok surat,
    dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a. Berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Tangerang terhadap
    PT. XYZ telah dilakukan koreksi atas Bonus/Penghargaan yang diterima oleh PT. XYZ sebagai
    distributor dari PT. ABC Pemeriksa menyatakan bahwa PT. XYZ belum menyetor PPN atas
    bonus tersebut.
    b. Dalam surat penjelasan PT. ABC disebutkan bahwa pemberian bonus prestasi kepada
    Distributor berdasarkan perhitungan yang ditentukan oleh PT. ABC. Mekanisme pemberian
    bonus prestasi tersebut adalah dengan langsung mengurangi jumlah piutang PT. ABC dari
    masing-masing distributor melalui penerbitan Debit Note. Lebih lanjut dikemukakan bahwa
    bentuk pemberian tersebut bukan berupa penyerahan barang atau jasa, oleh karena itu
    pemberian bonus tersebut tidak terutang PPN dan tidak ada kewajiban dari distributor
    menerbitkan faktur Pajak.
    c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
    atas pemberian bonus/penghargaan yang diberikan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ.

    2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
    a. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
    diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
    termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan
    harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    b. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
    diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak,
    tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
    dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    c. Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
    a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
    Pengusaha;
    b. impor Barang Kena Pajak;
    c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
    Pengusaha;
    d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Derah Pabean di dalam
    daerah Pabean;
    e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    atau
    f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

    d. Pasal 4A ayat (3) ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
    sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai
    berikut :
    a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
    b. jasa di bidang pelayanan sosial;
    c. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
    d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
    e. jasa di bidang keagamaan;
    f. jasa di bidang pendidikan;
    g. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
    h. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
    i. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
    j. jasa di bidang tenaga kerja;
    k. jasa di bidang perhotelan;
    l. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
    secara umum.

    4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada angka 1,
    dengan ini ditegaskan bahwa :
    a. Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 18 Undang-undang PPN, potongan harga
    yang diperkenankan untuk dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga yang
    dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dengan demikian potongan harga atau bonus/penghargaan
    yang dapat dikurangkan dari Harga Jual oleh Distributor adalah potongan harga yang nyata-
    nyata dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    b. Apabila pada saat membuat Faktur Pajak, bonus/penghargaan tidak dicantumkan sebagai
    potongan Harga Jual, maka DPP-nya adalah Harga Jual tanpa dikurangi bonus/penghargaan.
    Oleh karena bonus/penghargaan tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagai
    pengurang dari Harga Jual, maka pada hakekatnya bonus/penghargaan tersebut merupakan
    komisi penjualan yang diberikan oleh PT. ABC kepada Distributor.
    c. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3), komisi penjualan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya atas pemberian bonus/penghargaan oleh
    PT. ABC kepada distributor tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    Demikian untuk dimaklumi.

    Direktur Jenderal Pajak
    Direktur PPN dan PTLL

    ttd

    A. Sjarifuddin Alsah
    NIP 060044664

    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak;
    2. Direktur Peraturan Perpajakan;
    3. Kepala KPP Tangerang.

  • priadiar4

    Member
    17 March 2014 at 10:37 am
    Originaly posted by Thomas Terangpon:

    Originaly posted by priadiar4:
    PPh 23 tercantum atas objek pemotongan apa??

    atas hadiah / penghargaan Rekan

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    1 Februari 2005

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 110/PJ.52/2005

    TENTANG

    PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS BONUS KEPADA DISTRIBUTOR

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2004 hal sebagaimana pada pokok surat,
    dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a. Berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Tangerang terhadap
    PT. XYZ telah dilakukan koreksi atas Bonus/Penghargaan yang diterima oleh PT. XYZ sebagai
    distributor dari PT. ABC Pemeriksa menyatakan bahwa PT. XYZ belum menyetor PPN atas
    bonus tersebut.
    b. Dalam surat penjelasan PT. ABC disebutkan bahwa pemberian bonus prestasi kepada
    Distributor berdasarkan perhitungan yang ditentukan oleh PT. ABC. Mekanisme pemberian
    bonus prestasi tersebut adalah dengan langsung mengurangi jumlah piutang PT. ABC dari
    masing-masing distributor melalui penerbitan Debit Note. Lebih lanjut dikemukakan bahwa
    bentuk pemberian tersebut bukan berupa penyerahan barang atau jasa, oleh karena itu
    pemberian bonus tersebut tidak terutang PPN dan tidak ada kewajiban dari distributor
    menerbitkan faktur Pajak.
    c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
    atas pemberian bonus/penghargaan yang diberikan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ.

    2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
    a. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
    diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
    termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan
    harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    b. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
    diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak,
    tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
    dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    c. Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
    a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
    Pengusaha;
    b. impor Barang Kena Pajak;
    c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
    Pengusaha;
    d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Derah Pabean di dalam
    daerah Pabean;
    e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    atau
    f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

    d. Pasal 4A ayat (3) ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
    sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai
    berikut :
    a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
    b. jasa di bidang pelayanan sosial;
    c. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
    d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
    e. jasa di bidang keagamaan;
    f. jasa di bidang pendidikan;
    g. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
    h. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
    i. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
    j. jasa di bidang tenaga kerja;
    k. jasa di bidang perhotelan;
    l. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
    secara umum.

    4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada angka 1,
    dengan ini ditegaskan bahwa :
    a. Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 18 Undang-undang PPN, potongan harga
    yang diperkenankan untuk dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga yang
    dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dengan demikian potongan harga atau bonus/penghargaan
    yang dapat dikurangkan dari Harga Jual oleh Distributor adalah potongan harga yang nyata-
    nyata dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    b. Apabila pada saat membuat Faktur Pajak, bonus/penghargaan tidak dicantumkan sebagai
    potongan Harga Jual, maka DPP-nya adalah Harga Jual tanpa dikurangi bonus/penghargaan.
    Oleh karena bonus/penghargaan tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagai
    pengurang dari Harga Jual, maka pada hakekatnya bonus/penghargaan tersebut merupakan
    komisi penjualan yang diberikan oleh PT. ABC kepada Distributor.
    c. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3), komisi penjualan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya atas pemberian bonus/penghargaan oleh
    PT. ABC kepada distributor tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    Demikian untuk dimaklumi.

    Direktur Jenderal Pajak
    Direktur PPN dan PTLL

    ttd

    A. Sjarifuddin Alsah
    NIP 060044664

    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak;
    2. Direktur Peraturan Perpajakan;
    3. Kepala KPP Tangerang.

Viewing 16 - 28 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now