Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Insentif ( hadiah or penghargaan )…
Insentif ( hadiah or penghargaan )…
- Originaly posted by priadiar4:
PPh 23 tercantum atas objek pemotongan apa??
atas hadiah / penghargaan Rekan
- Originaly posted by begawan5060:
Ini dikategorikan pemberian hadiah/penghargaan, akan dipotong PPh 23 (15%) kalo penerimanya WP badan, dan dipotong PPh 21 kalo penerimanya WP OP..
ya Rekan mereka buatkan bukti potong atas objek hadiah / penghargaan , karna badan kena 15%..
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Ini dikategorikan pemberian hadiah/penghargaan, akan dipotong PPh 23 (15%) kalo penerimanya WP badan, dan dipotong PPh 21 kalo penerimanya WP OP..
ya Rekan mereka buatkan bukti potong atas objek hadiah / penghargaan , karna badan kena 15%..
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Ini dikategorikan pemberian hadiah/penghargaan, akan dipotong PPh 23 (15%) kalo penerimanya WP badan, dan dipotong PPh 21 kalo penerimanya WP OP..
ya Rekan mereka buatkan bukti potong atas objek hadiah / penghargaan , karna badan kena 15%..
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo pemberian hadiah, tidak perlu diterbitkan FP
Bisa diterbitkan FP, apabila pemberian tsb masuk kriteria pembajaran jasa perdagangan (hanya dipotong PPh 23 = 2%)..pemahaman saya juga seharusnya gak pelu FP , tp mereka haruskan u kami buatkan FP..
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo pemberian hadiah, tidak perlu diterbitkan FP
Bisa diterbitkan FP, apabila pemberian tsb masuk kriteria pembajaran jasa perdagangan (hanya dipotong PPh 23 = 2%)..pemahaman saya juga seharusnya gak pelu FP , tp mereka haruskan u kami buatkan FP..
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo pemberian hadiah, tidak perlu diterbitkan FP
Bisa diterbitkan FP, apabila pemberian tsb masuk kriteria pembajaran jasa perdagangan (hanya dipotong PPh 23 = 2%)..pemahaman saya juga seharusnya gak pelu FP , tp mereka haruskan u kami buatkan FP..
Salam
Rekan2 , apakah atas pph 23 objek hadiah/penghargaan tsb bisa jd kredit pajak gak rekan ?
Salam
Rekan2 , apakah atas pph 23 objek hadiah/penghargaan tsb bisa jd kredit pajak gak rekan ?
Salam
Rekan2 , apakah atas pph 23 objek hadiah/penghargaan tsb bisa jd kredit pajak gak rekan ?
Salam
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
Originaly posted by priadiar4:
PPh 23 tercantum atas objek pemotongan apa??atas hadiah / penghargaan Rekan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
1 Februari 2005SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 110/PJ.52/2005TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS BONUS KEPADA DISTRIBUTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2004 hal sebagaimana pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Tangerang terhadap
PT. XYZ telah dilakukan koreksi atas Bonus/Penghargaan yang diterima oleh PT. XYZ sebagai
distributor dari PT. ABC Pemeriksa menyatakan bahwa PT. XYZ belum menyetor PPN atas
bonus tersebut.
b. Dalam surat penjelasan PT. ABC disebutkan bahwa pemberian bonus prestasi kepada
Distributor berdasarkan perhitungan yang ditentukan oleh PT. ABC. Mekanisme pemberian
bonus prestasi tersebut adalah dengan langsung mengurangi jumlah piutang PT. ABC dari
masing-masing distributor melalui penerbitan Debit Note. Lebih lanjut dikemukakan bahwa
bentuk pemberian tersebut bukan berupa penyerahan barang atau jasa, oleh karena itu
pemberian bonus tersebut tidak terutang PPN dan tidak ada kewajiban dari distributor
menerbitkan faktur Pajak.
c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
atas pemberian bonus/penghargaan yang diberikan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ.2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.b. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak,
tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.c. Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Derah Pabean di dalam
daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
atau
f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.d. Pasal 4A ayat (3) ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai
berikut :
a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. jasa di bidang pelayanan sosial;
c. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. jasa di bidang keagamaan;
f. jasa di bidang pendidikan;
g. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
h. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j. jasa di bidang tenaga kerja;
k. jasa di bidang perhotelan;
l. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum.4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada angka 1,
dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 18 Undang-undang PPN, potongan harga
yang diperkenankan untuk dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dengan demikian potongan harga atau bonus/penghargaan
yang dapat dikurangkan dari Harga Jual oleh Distributor adalah potongan harga yang nyata-
nyata dicantumkan dalam Faktur Pajak.
b. Apabila pada saat membuat Faktur Pajak, bonus/penghargaan tidak dicantumkan sebagai
potongan Harga Jual, maka DPP-nya adalah Harga Jual tanpa dikurangi bonus/penghargaan.
Oleh karena bonus/penghargaan tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagai
pengurang dari Harga Jual, maka pada hakekatnya bonus/penghargaan tersebut merupakan
komisi penjualan yang diberikan oleh PT. ABC kepada Distributor.
c. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3), komisi penjualan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya atas pemberian bonus/penghargaan oleh
PT. ABC kepada distributor tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLLttd
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala KPP Tangerang. - Originaly posted by Thomas Terangpon:
Originaly posted by priadiar4:
PPh 23 tercantum atas objek pemotongan apa??atas hadiah / penghargaan Rekan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
1 Februari 2005SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 110/PJ.52/2005TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS BONUS KEPADA DISTRIBUTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2004 hal sebagaimana pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Tangerang terhadap
PT. XYZ telah dilakukan koreksi atas Bonus/Penghargaan yang diterima oleh PT. XYZ sebagai
distributor dari PT. ABC Pemeriksa menyatakan bahwa PT. XYZ belum menyetor PPN atas
bonus tersebut.
b. Dalam surat penjelasan PT. ABC disebutkan bahwa pemberian bonus prestasi kepada
Distributor berdasarkan perhitungan yang ditentukan oleh PT. ABC. Mekanisme pemberian
bonus prestasi tersebut adalah dengan langsung mengurangi jumlah piutang PT. ABC dari
masing-masing distributor melalui penerbitan Debit Note. Lebih lanjut dikemukakan bahwa
bentuk pemberian tersebut bukan berupa penyerahan barang atau jasa, oleh karena itu
pemberian bonus tersebut tidak terutang PPN dan tidak ada kewajiban dari distributor
menerbitkan faktur Pajak.
c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
atas pemberian bonus/penghargaan yang diberikan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ.2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.b. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak,
tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.c. Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Derah Pabean di dalam
daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
atau
f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.d. Pasal 4A ayat (3) ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai
berikut :
a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. jasa di bidang pelayanan sosial;
c. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. jasa di bidang keagamaan;
f. jasa di bidang pendidikan;
g. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
h. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j. jasa di bidang tenaga kerja;
k. jasa di bidang perhotelan;
l. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum.4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada angka 1,
dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 18 Undang-undang PPN, potongan harga
yang diperkenankan untuk dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dengan demikian potongan harga atau bonus/penghargaan
yang dapat dikurangkan dari Harga Jual oleh Distributor adalah potongan harga yang nyata-
nyata dicantumkan dalam Faktur Pajak.
b. Apabila pada saat membuat Faktur Pajak, bonus/penghargaan tidak dicantumkan sebagai
potongan Harga Jual, maka DPP-nya adalah Harga Jual tanpa dikurangi bonus/penghargaan.
Oleh karena bonus/penghargaan tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagai
pengurang dari Harga Jual, maka pada hakekatnya bonus/penghargaan tersebut merupakan
komisi penjualan yang diberikan oleh PT. ABC kepada Distributor.
c. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3), komisi penjualan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya atas pemberian bonus/penghargaan oleh
PT. ABC kepada distributor tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLLttd
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala KPP Tangerang. - Originaly posted by Thomas Terangpon:
Originaly posted by priadiar4:
PPh 23 tercantum atas objek pemotongan apa??atas hadiah / penghargaan Rekan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
1 Februari 2005SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 110/PJ.52/2005TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS BONUS KEPADA DISTRIBUTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2004 hal sebagaimana pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Tangerang terhadap
PT. XYZ telah dilakukan koreksi atas Bonus/Penghargaan yang diterima oleh PT. XYZ sebagai
distributor dari PT. ABC Pemeriksa menyatakan bahwa PT. XYZ belum menyetor PPN atas
bonus tersebut.
b. Dalam surat penjelasan PT. ABC disebutkan bahwa pemberian bonus prestasi kepada
Distributor berdasarkan perhitungan yang ditentukan oleh PT. ABC. Mekanisme pemberian
bonus prestasi tersebut adalah dengan langsung mengurangi jumlah piutang PT. ABC dari
masing-masing distributor melalui penerbitan Debit Note. Lebih lanjut dikemukakan bahwa
bentuk pemberian tersebut bukan berupa penyerahan barang atau jasa, oleh karena itu
pemberian bonus tersebut tidak terutang PPN dan tidak ada kewajiban dari distributor
menerbitkan faktur Pajak.
c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
atas pemberian bonus/penghargaan yang diberikan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ.2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.b. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak,
tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.c. Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Derah Pabean di dalam
daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
atau
f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.d. Pasal 4A ayat (3) ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai
berikut :
a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. jasa di bidang pelayanan sosial;
c. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. jasa di bidang keagamaan;
f. jasa di bidang pendidikan;
g. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
h. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j. jasa di bidang tenaga kerja;
k. jasa di bidang perhotelan;
l. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum.4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada angka 1,
dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 18 Undang-undang PPN, potongan harga
yang diperkenankan untuk dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dengan demikian potongan harga atau bonus/penghargaan
yang dapat dikurangkan dari Harga Jual oleh Distributor adalah potongan harga yang nyata-
nyata dicantumkan dalam Faktur Pajak.
b. Apabila pada saat membuat Faktur Pajak, bonus/penghargaan tidak dicantumkan sebagai
potongan Harga Jual, maka DPP-nya adalah Harga Jual tanpa dikurangi bonus/penghargaan.
Oleh karena bonus/penghargaan tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagai
pengurang dari Harga Jual, maka pada hakekatnya bonus/penghargaan tersebut merupakan
komisi penjualan yang diberikan oleh PT. ABC kepada Distributor.
c. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3), komisi penjualan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya atas pemberian bonus/penghargaan oleh
PT. ABC kepada distributor tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLLttd
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala KPP Tangerang.