Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Cara Pengisisan SPT 1771 untuk Gereja
Cara Pengisisan SPT 1771 untuk Gereja
Rekan-rekan, saya mohon bantuannya form apa saja yang harus diisi di SPT 1771 dan bagian mana saja, untuk pelaporan Gereja, sampai saat ini penjelasan yang saya dapatkan dianggap seperti PT, sementara Gereja tidak ada penghasilan komersial/kena pajak, pemasukan dari sumbangan umat
Terima kasih
Rekan-rekan, saya mohon bantuannya form apa saja yang harus diisi di SPT 1771 dan bagian mana saja, untuk pelaporan Gereja, sampai saat ini penjelasan yang saya dapatkan dianggap seperti PT, sementara Gereja tidak ada penghasilan komersial/kena pajak, pemasukan dari sumbangan umat
Terima kasih
Rekan-rekan, saya mohon bantuannya form apa saja yang harus diisi di SPT 1771 dan bagian mana saja, untuk pelaporan Gereja, sampai saat ini penjelasan yang saya dapatkan dianggap seperti PT, sementara Gereja tidak ada penghasilan komersial/kena pajak, pemasukan dari sumbangan umat
Terima kasih
kenapa sampai punya NPWP?
Salam
kenapa sampai punya NPWP?
Salam
kenapa sampai punya NPWP?
Salam
karena ada pembelian tanah pakai QQ, jadinya diwajibkan buat NPWP, yang membuat saya ragu pada 1771 induk, mau tanya juga kalau nenerapa tanah dijadikan satu sertifkat tahun perolehannya ikut sertifikat baru atau tetap yang lama
Thanks
karena ada pembelian tanah pakai QQ, jadinya diwajibkan buat NPWP, yang membuat saya ragu pada 1771 induk, mau tanya juga kalau nenerapa tanah dijadikan satu sertifkat tahun perolehannya ikut sertifikat baru atau tetap yang lama
Thanks
karena ada pembelian tanah pakai QQ, jadinya diwajibkan buat NPWP, yang membuat saya ragu pada 1771 induk, mau tanya juga kalau nenerapa tanah dijadikan satu sertifkat tahun perolehannya ikut sertifikat baru atau tetap yang lama
Thanks
- Originaly posted by yfilekobudiyanto:
karena ada pembelian tanah pakai QQ, jadinya diwajibkan buat NPWP, yang membuat saya ragu pada 1771 induk
ini gereja NPWPnya bentuknya yayasan??
Originaly posted by yfilekobudiyanto:mau tanya juga kalau nenerapa tanah dijadikan satu sertifkat tahun perolehannya ikut sertifikat baru atau tetap yang lama
Thanks
jika dijadikan satu maka harus di tahun terakhir tahun pajak bersangkutan
- Originaly posted by yfilekobudiyanto:
karena ada pembelian tanah pakai QQ, jadinya diwajibkan buat NPWP, yang membuat saya ragu pada 1771 induk
ini gereja NPWPnya bentuknya yayasan??
Originaly posted by yfilekobudiyanto:mau tanya juga kalau nenerapa tanah dijadikan satu sertifkat tahun perolehannya ikut sertifikat baru atau tetap yang lama
Thanks
jika dijadikan satu maka harus di tahun terakhir tahun pajak bersangkutan
- Originaly posted by yfilekobudiyanto:
karena ada pembelian tanah pakai QQ, jadinya diwajibkan buat NPWP, yang membuat saya ragu pada 1771 induk
ini gereja NPWPnya bentuknya yayasan??
Originaly posted by yfilekobudiyanto:mau tanya juga kalau nenerapa tanah dijadikan satu sertifkat tahun perolehannya ikut sertifikat baru atau tetap yang lama
Thanks
jika dijadikan satu maka harus di tahun terakhir tahun pajak bersangkutan
Terima kasih atas informasinya
Salam
Terima kasih atas informasinya
Salam