Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Cara pemotongan Pajak Penghasilan untuk upah mandor kontraktor
Cara pemotongan Pajak Penghasilan untuk upah mandor kontraktor
Mohon petunjuk rekan-rekan,
Bagaimana perlakuan pemotongan pajak penghasilan untuk mandor dan anak buahnya di perusahaan kontraktor? Apakah harus saya rinci satu per satu anak buahnya atau hanya mandornya saja ? terima kasihMohon petunjuk rekan-rekan,
Bagaimana perlakuan pemotongan pajak penghasilan untuk mandor dan anak buahnya di perusahaan kontraktor? Apakah harus saya rinci satu per satu anak buahnya atau hanya mandornya saja ? terima kasihtergantung kesepakatannya seperti apa
Salam
tergantung kesepakatannya seperti apa
Salam
Kl kita buat perjanjian dengan mandor dihitung per harga pekerjaan, maka kita harus melakukan pemotongan pajak penghasilannya bgmana? misal pekerjaan tarik kabel dll?
Kl kita buat perjanjian dengan mandor dihitung per harga pekerjaan, maka kita harus melakukan pemotongan pajak penghasilannya bgmana? misal pekerjaan tarik kabel dll?
yang saya maksud dengan kesepakatan disini adalah apakah pembayaran penghasilan oleh perusahaan secara global hanya kepada mandor saja, selanjutnya mandor yang bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran upah kepada anggotanya atau pembayaran dilakukan oleh perusahaan kepada seluruh pekerja termasuk mandor.
Bila menggunakan piihan 1, yakni pembayaran dilakukan secara global kepada mandor, maka, mandor dimasukkan dalam kategori bukan pegawai (asumsi berkesinambungan tapi tidak punya NPWP). Dengan demikian, PPh atas penghasilan si mandor adalah :
DPP = 50% x (Total pembayaran kepada mandor-upah untuk anggota mandor)
PPh = Tarif Pasal 17 x 120% kumulatif DPPPemotongan PPh atas penghasilan anggota mandor adalah tanggung jawab si mandor
Pilihan kedua, perusahaan membayar kepada seluruh pekerja termasuk mandor. Mereka semua termasuk mandor dapat dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap. PPh mereka tergantung kepada pembayaran apakah dilakukan secara bulanan, mingguan atau harian. Teknisnya dapat dilihat pada PER No. 31 Tahun 2012.
Demikian…
Salam
yang saya maksud dengan kesepakatan disini adalah apakah pembayaran penghasilan oleh perusahaan secara global hanya kepada mandor saja, selanjutnya mandor yang bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran upah kepada anggotanya atau pembayaran dilakukan oleh perusahaan kepada seluruh pekerja termasuk mandor.
Bila menggunakan piihan 1, yakni pembayaran dilakukan secara global kepada mandor, maka, mandor dimasukkan dalam kategori bukan pegawai (asumsi berkesinambungan tapi tidak punya NPWP). Dengan demikian, PPh atas penghasilan si mandor adalah :
DPP = 50% x (Total pembayaran kepada mandor-upah untuk anggota mandor)
PPh = Tarif Pasal 17 x 120% kumulatif DPPPemotongan PPh atas penghasilan anggota mandor adalah tanggung jawab si mandor
Pilihan kedua, perusahaan membayar kepada seluruh pekerja termasuk mandor. Mereka semua termasuk mandor dapat dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap. PPh mereka tergantung kepada pembayaran apakah dilakukan secara bulanan, mingguan atau harian. Teknisnya dapat dilihat pada PER No. 31 Tahun 2012.
Demikian…
Salam
Rekan Hanif, jika setiap akhir bulan ada report dari mandor mengenai rincian gaji yang harus di bayar misal si A 1juta, si B 1,5jt sd Z misal total sebulan 50juta. Dan perusahaan membayar gaji sebesar 50jt tersebut langsung ke mandor untuk di bagikan ke anak buahnya apakah ini termasuk kategori pilihan kedua ? thks
Rekan Hanif, jika setiap akhir bulan ada report dari mandor mengenai rincian gaji yang harus di bayar misal si A 1juta, si B 1,5jt sd Z misal total sebulan 50juta. Dan perusahaan membayar gaji sebesar 50jt tersebut langsung ke mandor untuk di bagikan ke anak buahnya apakah ini termasuk kategori pilihan kedua ? thks
cs_pany
jika setiap akhir bulan ada report dari mandor mengenai rincian gaji yang harus di bayar misal si A 1juta, si B 1,5jt sd Z misal total sebulan 50juta. Dan perusahaan membayar gaji sebesar 50jt tersebut langsung ke mandor untuk di bagikan ke anak buahnya apakah ini termasuk kategori pilihan kedua ? thksmungkin mestinya jika perusahaan pengguna jasa mandor sudah melakukan rincian gaji… mbok ya sekalian aja perusahaan tsb yg menghitung pajak gajinya… toh sebenarnya sama saja kayaknya…
coz satu sisi secara gross (point 1) and satu sisi secara eceran alias satu persatu (point 2)
jadi sang mandor tinggal nerima aja sisa gaji setelah dipotong pajak… n sang mandor tinggal meneruskan menyampaikannya ke anggotanya….. itu kalo menurut pemikiran nyeleneh ane….
gitu aja kok repot…. he he he … SALAMcs_pany
jika setiap akhir bulan ada report dari mandor mengenai rincian gaji yang harus di bayar misal si A 1juta, si B 1,5jt sd Z misal total sebulan 50juta. Dan perusahaan membayar gaji sebesar 50jt tersebut langsung ke mandor untuk di bagikan ke anak buahnya apakah ini termasuk kategori pilihan kedua ? thksmungkin mestinya jika perusahaan pengguna jasa mandor sudah melakukan rincian gaji… mbok ya sekalian aja perusahaan tsb yg menghitung pajak gajinya… toh sebenarnya sama saja kayaknya…
coz satu sisi secara gross (point 1) and satu sisi secara eceran alias satu persatu (point 2)
jadi sang mandor tinggal nerima aja sisa gaji setelah dipotong pajak… n sang mandor tinggal meneruskan menyampaikannya ke anggotanya….. itu kalo menurut pemikiran nyeleneh ane….
gitu aja kok repot…. he he he … SALAMDear rekan ok3, klo menurut saya pajak terutang nya bisa berbeda
klo point 1 mis 50 juta berarti pajak terutang Rp. 1.250.000 (50jt * 50%) x 5%
Nah klo cara point 2 mungkin saja diantara sekian byk anak buahnya yg penghasilan di atas ptkp cm bbrp saja, jadi pajak terutang lebih kclselama ini sich pakai point 2, ya buat mastiin aja apakah kita sdh berjalan sesuai dengan aturannya.
Dear rekan ok3, klo menurut saya pajak terutang nya bisa berbeda
klo point 1 mis 50 juta berarti pajak terutang Rp. 1.250.000 (50jt * 50%) x 5%
Nah klo cara point 2 mungkin saja diantara sekian byk anak buahnya yg penghasilan di atas ptkp cm bbrp saja, jadi pajak terutang lebih kclselama ini sich pakai point 2, ya buat mastiin aja apakah kita sdh berjalan sesuai dengan aturannya.