Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH Final 4 ayat 2 dipotong oleh pemilik
PPH Final 4 ayat 2 dipotong oleh pemilik
Rekan,,,dalam penyetoran dan pemotong PPH psl 4 Ayat 2 bukan kah kita sebagai penyewa yang wajib memetong ,menyetor serta melaporkan jika yang melakukan nya adalah sipemilik gedung tentu nya dgn NPWP mereka,apakah ada konsekuensi ke kita sbg penyewa ?thx..
Rekan,,,dalam penyetoran dan pemotong PPH psl 4 Ayat 2 bukan kah kita sebagai penyewa yang wajib memetong ,menyetor serta melaporkan jika yang melakukan nya adalah sipemilik gedung tentu nya dgn NPWP mereka,apakah ada konsekuensi ke kita sbg penyewa ?thx..
Nah bisa bisa dianggap belum memotong PPh..
Nah bisa bisa dianggap belum memotong PPh..
Nah itu yang disaksi kan,ada usul rekan?
Nah itu yang disaksi kan,ada usul rekan?
- Originaly posted by Kiki_kiki:
Nah itu yang disaksi kan,ada usul rekan?
di perjanjian sebenarnya tercantum gak beban PPh 23 itu pihak mana??
- Originaly posted by Kiki_kiki:
Nah itu yang disaksi kan,ada usul rekan?
di perjanjian sebenarnya tercantum gak beban PPh 23 itu pihak mana??
- Originaly posted by priadiar4:
di perjanjian sebenarnya tercantum gak beban PPh 23 itu pihak mana??
tidak tercantumkan dibebankan ke pihak mana rekan,lagian ini sewa tempat termasuk final 4 ayat 2 bukan PPH 23 rekan
- Originaly posted by priadiar4:
di perjanjian sebenarnya tercantum gak beban PPh 23 itu pihak mana??
tidak tercantumkan dibebankan ke pihak mana rekan,lagian ini sewa tempat termasuk final 4 ayat 2 bukan PPH 23 rekan
- Originaly posted by Kiki_kiki:
tidak tercantumkan dibebankan ke pihak mana rekan,lagian ini sewa tempat termasuk final 4 ayat 2 bukan PPH 23 rekan
ooh maaf salah tulis jadi PPh 23, minta ajukan pemindahbukuan saja rekan..
- Originaly posted by Kiki_kiki:
tidak tercantumkan dibebankan ke pihak mana rekan,lagian ini sewa tempat termasuk final 4 ayat 2 bukan PPH 23 rekan
ooh maaf salah tulis jadi PPh 23, minta ajukan pemindahbukuan saja rekan..
- Originaly posted by priadiar4:
ooh maaf salah tulis jadi PPh 23, minta ajukan pemindahbukuan saja rekan..
PBK dari mana ke mana rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
ooh maaf salah tulis jadi PPh 23, minta ajukan pemindahbukuan saja rekan..
PBK dari mana ke mana rekan?