Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya rekreasi karyawan

  • Biaya rekreasi karyawan

     PADIMAS updated 11 years, 1 month ago 5 Members · 15 Posts
  • papawaqila

    Member
    3 September 2013 at 2:50 pm

    Rekan Ortax yang genius mohon pencerahannya,

    Apabila ada biaya rekreasu karyawan apaka bisa dibiayakan ketika pembuatan laporan fiskal? jika dapat apa syarat yang harus dilengkapi…

  • papawaqila

    Member
    3 September 2013 at 2:50 pm

    Rekan Ortax yang genius mohon pencerahannya,

    Apabila ada biaya rekreasu karyawan apaka bisa dibiayakan ketika pembuatan laporan fiskal? jika dapat apa syarat yang harus dilengkapi…

  • papawaqila

    Member
    3 September 2013 at 2:50 pm
  • kasitaugaya

    Member
    3 September 2013 at 2:54 pm

    Tidak bisa dibiayakan dan harus dikoreksi fiskal positif.

  • kasitaugaya

    Member
    3 September 2013 at 2:54 pm

    Tidak bisa dibiayakan dan harus dikoreksi fiskal positif.

  • hangsengnikkei

    Member
    3 September 2013 at 3:26 pm
    Originaly posted by papawaqila:

    Apabila ada biaya rekreasu karyawan apaka bisa dibiayakan ketika pembuatan laporan fiskal? jika dapat apa syarat yang harus dilengkapi…

    hmmm…caranya adalah di breakdown itu biaya rekreasi utk masing2 org, kemudian dimasukkan sbg tambahan phasilan karyawan (nambahin gaji), trs di setorin deh tu pph 21
    *mumet ora son?

  • hangsengnikkei

    Member
    3 September 2013 at 3:26 pm
    Originaly posted by papawaqila:

    Apabila ada biaya rekreasu karyawan apaka bisa dibiayakan ketika pembuatan laporan fiskal? jika dapat apa syarat yang harus dilengkapi…

    hmmm…caranya adalah di breakdown itu biaya rekreasi utk masing2 org, kemudian dimasukkan sbg tambahan phasilan karyawan (nambahin gaji), trs di setorin deh tu pph 21
    *mumet ora son?

  • papawaqila

    Member
    3 September 2013 at 6:16 pm

    Thanks ya atas pencerahannya….

  • papawaqila

    Member
    3 September 2013 at 6:16 pm

    Thanks ya atas pencerahannya….

  • Hanif

    Member
    3 September 2013 at 6:17 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    hmmm…caranya adalah di breakdown itu biaya rekreasi utk masing2 org, kemudian dimasukkan sbg tambahan phasilan karyawan (nambahin gaji), trs di setorin deh tu pph 21

    mantaaap….

    Salam

  • Hanif

    Member
    3 September 2013 at 6:17 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    hmmm…caranya adalah di breakdown itu biaya rekreasi utk masing2 org, kemudian dimasukkan sbg tambahan phasilan karyawan (nambahin gaji), trs di setorin deh tu pph 21

    mantaaap….

    Salam

  • kasitaugaya

    Member
    3 September 2013 at 6:22 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    hmmm…caranya adalah di breakdown itu biaya rekreasi utk masing2 org, kemudian dimasukkan sbg tambahan phasilan karyawan (nambahin gaji), trs di setorin deh tu pph 21

    Ini itungannya tunjangan per karyawan berarti.
    Bisa jadi bisa jadi.

  • kasitaugaya

    Member
    3 September 2013 at 6:22 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    hmmm…caranya adalah di breakdown itu biaya rekreasi utk masing2 org, kemudian dimasukkan sbg tambahan phasilan karyawan (nambahin gaji), trs di setorin deh tu pph 21

    Ini itungannya tunjangan per karyawan berarti.
    Bisa jadi bisa jadi.

  • PADIMAS

    Member
    4 September 2013 at 12:14 pm

    Setuju

  • PADIMAS

    Member
    4 September 2013 at 12:14 pm

    Setuju

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now