Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pelaksana konstruksi yang tidak memiliki SUJK
Pelaksana konstruksi yang tidak memiliki SUJK
Dear para senior ortax,
Ane ada pertanyaan:
1). Untuk bidang usaha pelaksana konstruksi yang tidak miliki SUJK di kenakan PPh berapa?
2). Untuk perusahaan pelaksana konstruksi jika berasal dari WPLN dikenakan PPh Brp?
3). Jika sudah di potong 4% (PPh 4 ayat 2) apakah masih akan di kenakan pajak PPh 25/29?Salam untuk para ortax yang dapat membantu. Terima kasih sebelumnya atas informasinya.
Dear para senior ortax,
Ane ada pertanyaan:
1). Untuk bidang usaha pelaksana konstruksi yang tidak miliki SUJK di kenakan PPh berapa?
2). Untuk perusahaan pelaksana konstruksi jika berasal dari WPLN dikenakan PPh Brp?
3). Jika sudah di potong 4% (PPh 4 ayat 2) apakah masih akan di kenakan pajak PPh 25/29?Salam untuk para ortax yang dapat membantu. Terima kasih sebelumnya atas informasinya.
- Originaly posted by erwin83:
1). Untuk bidang usaha pelaksana konstruksi yang tidak miliki SUJK di kenakan PPh berapa?
4%. liat di PP 51 thn 2008 gan
Originaly posted by erwin83:2). Untuk perusahaan pelaksana konstruksi jika berasal dari WPLN dikenakan PPh Brp?
pph 26, liat time test dan tax treatynya dulu.
Originaly posted by erwin83:3). Jika sudah di potong 4% (PPh 4 ayat 2) apakah masih akan di kenakan pajak PPh 25/29?
tidak. pph 4 ayat 2 sudah final. jadi tidak ada kekurangan bayar lg.
- Originaly posted by erwin83:
1). Untuk bidang usaha pelaksana konstruksi yang tidak miliki SUJK di kenakan PPh berapa?
4%. liat di PP 51 thn 2008 gan
Originaly posted by erwin83:2). Untuk perusahaan pelaksana konstruksi jika berasal dari WPLN dikenakan PPh Brp?
pph 26, liat time test dan tax treatynya dulu.
Originaly posted by erwin83:3). Jika sudah di potong 4% (PPh 4 ayat 2) apakah masih akan di kenakan pajak PPh 25/29?
tidak. pph 4 ayat 2 sudah final. jadi tidak ada kekurangan bayar lg.
- Originaly posted by bayem:
2). Untuk perusahaan pelaksana konstruksi jika berasal dari WPLN dikenakan PPh Brp?
pph 26, liat time test dan tax treatynya dulu.
PPh 26 bukannya berkaitan dengan wajib pajak pribadi? yang berkaitan dengan PPh 21? untuk perusahaan asing apakah masuk ke golongan PPh 26 juga?
Terima kasih kepada rekan bayem atas masukan tersebut.
- Originaly posted by bayem:
2). Untuk perusahaan pelaksana konstruksi jika berasal dari WPLN dikenakan PPh Brp?
pph 26, liat time test dan tax treatynya dulu.
PPh 26 bukannya berkaitan dengan wajib pajak pribadi? yang berkaitan dengan PPh 21? untuk perusahaan asing apakah masuk ke golongan PPh 26 juga?
Terima kasih kepada rekan bayem atas masukan tersebut.
- Originaly posted by erwin83:
PPh 26 bukannya berkaitan dengan wajib pajak pribadi? yang berkaitan dengan PPh 21?
ah, kata siapa? coba deh dibaca lg UU pph nya.
- Originaly posted by erwin83:
PPh 26 bukannya berkaitan dengan wajib pajak pribadi? yang berkaitan dengan PPh 21?
ah, kata siapa? coba deh dibaca lg UU pph nya.
- Originaly posted by bayem:
pph 26, liat time test dan tax treatynya dulu.
tax treatry dilihat di ortax bisa, dari negara mana. time test juga diperhatikan.
Originaly posted by erwin83:untuk perusahaan asing apakah masuk ke golongan PPh 26 juga?
masuknya 23/26 ya rekan,
ada 21/26 untuk pribadi dalam negri / luar negri
ada 23/26 untuk badan dalam negri / luar negrii - Originaly posted by bayem:
pph 26, liat time test dan tax treatynya dulu.
tax treatry dilihat di ortax bisa, dari negara mana. time test juga diperhatikan.
Originaly posted by erwin83:untuk perusahaan asing apakah masuk ke golongan PPh 26 juga?
masuknya 23/26 ya rekan,
ada 21/26 untuk pribadi dalam negri / luar negri
ada 23/26 untuk badan dalam negri / luar negrii - Originaly posted by ksusanto:
masuknya 23/26 ya rekan,
ada 21/26 untuk pribadi dalam negri / luar negri
ada 23/26 untuk badan dalam negri / luar negriiOriginaly posted by bayem:ah, kata siapa? coba deh dibaca lg UU pph nya.
terima kasih atas informasinya rekan bayem dan rekan ksusanto.
Jikalau badan tersebuut sudah di potong PPh 4 (2 ) sebesar 4% apakah masih butuh PPh 26 yang terdapat pada tax treatry?Salam
- Originaly posted by ksusanto:
masuknya 23/26 ya rekan,
ada 21/26 untuk pribadi dalam negri / luar negri
ada 23/26 untuk badan dalam negri / luar negriiOriginaly posted by bayem:ah, kata siapa? coba deh dibaca lg UU pph nya.
terima kasih atas informasinya rekan bayem dan rekan ksusanto.
Jikalau badan tersebuut sudah di potong PPh 4 (2 ) sebesar 4% apakah masih butuh PPh 26 yang terdapat pada tax treatry?Salam
- Originaly posted by erwin83:
Jikalau badan tersebuut sudah di potong PPh 4 (2 ) sebesar 4% apakah masih butuh PPh 26 yang terdapat pada tax treatry?
Tentu saja tidak..
- Originaly posted by erwin83:
Jikalau badan tersebuut sudah di potong PPh 4 (2 ) sebesar 4% apakah masih butuh PPh 26 yang terdapat pada tax treatry?
Tentu saja tidak..