Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Piutang Pemegang Saham
Salam ortax,
Saya mau bertanya kepada rekan-rekan, kalau perusahaan tempat saya bekerja dalam akta perusahaan tercantum modal usaha 1 Milliar, tetapi yang baru disetorkan ke kas yaitu sebesar 250 juta, artinya ada piutang pemegang saham lagi 750juta. Di dalam neraca saya masukan ke bagian aktiva.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
1. Apakah pengaruh piutang pemegang saham tersebut terhadap perpajakan perusahaan?
2. Apakah betul nilai piutang pemegang saham tersebut kita cantumkan pada SPT Tahunan 1771 Lampiran VI? Seandainya iya, kita isi di Bagian B atau Bagian C?Mohon bimbingannya,, terima kasih
Salam ortax,
Saya mau bertanya kepada rekan-rekan, kalau perusahaan tempat saya bekerja dalam akta perusahaan tercantum modal usaha 1 Milliar, tetapi yang baru disetorkan ke kas yaitu sebesar 250 juta, artinya ada piutang pemegang saham lagi 750juta. Di dalam neraca saya masukan ke bagian aktiva.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
1. Apakah pengaruh piutang pemegang saham tersebut terhadap perpajakan perusahaan?
2. Apakah betul nilai piutang pemegang saham tersebut kita cantumkan pada SPT Tahunan 1771 Lampiran VI? Seandainya iya, kita isi di Bagian B atau Bagian C?Mohon bimbingannya,, terima kasih
- Originaly posted by dedisukses:
1. Apakah pengaruh piutang pemegang saham tersebut terhadap perpajakan perusahaan?
Entri yang mirip http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=35956
Originaly posted by dedisukses:2. Apakah betul nilai piutang pemegang saham tersebut kita cantumkan pada SPT Tahunan 1771 Lampiran VI? Seandainya iya, kita isi di Bagian B atau Bagian C?
C
- Originaly posted by dedisukses:
1. Apakah pengaruh piutang pemegang saham tersebut terhadap perpajakan perusahaan?
Entri yang mirip http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=35956
Originaly posted by dedisukses:2. Apakah betul nilai piutang pemegang saham tersebut kita cantumkan pada SPT Tahunan 1771 Lampiran VI? Seandainya iya, kita isi di Bagian B atau Bagian C?
C
- Originaly posted by Accurate:
1. Apakah pengaruh piutang pemegang saham tersebut terhadap perpajakan perusahaan?
Entri yang mirip http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=35956
Apakah ini artinya sama dengan Pemegang saham hutang kepada PT & atas Hutang ( modal yg kurang setor ) pemegang saham dikenakan bunga wajar ??
- Originaly posted by Accurate:
1. Apakah pengaruh piutang pemegang saham tersebut terhadap perpajakan perusahaan?
Entri yang mirip http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=35956
Apakah ini artinya sama dengan Pemegang saham hutang kepada PT & atas Hutang ( modal yg kurang setor ) pemegang saham dikenakan bunga wajar ??
Atau sebaiknya, dalam laporan neraca cuma dicatat modal disetor saja.
Atau sebaiknya, dalam laporan neraca cuma dicatat modal disetor saja.
- Originaly posted by dedisukses:
Atau sebaiknya, dalam laporan neraca cuma dicatat modal disetor saja.
saya pilih opsi yang ini
- Originaly posted by dedisukses:
Atau sebaiknya, dalam laporan neraca cuma dicatat modal disetor saja.
saya pilih opsi yang ini
- Originaly posted by sarimin:
saya pilih opsi yang ini
saya juga…
Tapi bila dicantumkan
Piutang Pemegang saham 750 jt
Kas 250jt
Modal 1M
Apakah atas hutang pemegang saham ( modal yg kurang setor 700 jt) dikenakan bunga wajar ? - Originaly posted by sarimin:
saya pilih opsi yang ini
saya juga…
Tapi bila dicantumkan
Piutang Pemegang saham 750 jt
Kas 250jt
Modal 1M
Apakah atas hutang pemegang saham ( modal yg kurang setor 700 jt) dikenakan bunga wajar ? Iya rekan joi. Karena pengertian piutang dalam hal ini yaitu adanya pinjaman yang diberikan oleh perusahaan kepada pemegang saham.
Tentu dengan adanya pendapatan bunga, maka akan dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15%. Padahal secara riil perusahaan tidak mendapat bunga atas piutang pemegang saham ini. Menurut saya hal ini tidaklah adil.
Saya lebih memilih untuk mencantumkan modal disetor pada neraca bukan modal dasar, karena modal disetor adalah nilai modal yang riil. Hal tersebut juga dibuktikan dengan akta perusahaan. Apabila saya mencantumkan Modal dasar dalam neraca, maka akan muncul piutang pemegang saham. Padahal dalam akta perusahaan tidak disebutkan mengenai piutang tersebut.
Apabila dikemudian hari, pemegang saham ingin menambahkan modal disetornya, tentu perusahaan akan melakukan perubahan pada akta perusahaannya. Sehingga modal disetor dalam neraca juga berubah.
Ini hanya pendapat pribadi saya setelah saya mencoba mencari informasi yang lebih banyak. Apabila ada saran lain, saya akan sangat senang, karena akan menambah wawasan saya. Terima kasih.
Iya rekan joi. Karena pengertian piutang dalam hal ini yaitu adanya pinjaman yang diberikan oleh perusahaan kepada pemegang saham.
Tentu dengan adanya pendapatan bunga, maka akan dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15%. Padahal secara riil perusahaan tidak mendapat bunga atas piutang pemegang saham ini. Menurut saya hal ini tidaklah adil.
Saya lebih memilih untuk mencantumkan modal disetor pada neraca bukan modal dasar, karena modal disetor adalah nilai modal yang riil. Hal tersebut juga dibuktikan dengan akta perusahaan. Apabila saya mencantumkan Modal dasar dalam neraca, maka akan muncul piutang pemegang saham. Padahal dalam akta perusahaan tidak disebutkan mengenai piutang tersebut.
Apabila dikemudian hari, pemegang saham ingin menambahkan modal disetornya, tentu perusahaan akan melakukan perubahan pada akta perusahaannya. Sehingga modal disetor dalam neraca juga berubah.
Ini hanya pendapat pribadi saya setelah saya mencoba mencari informasi yang lebih banyak. Apabila ada saran lain, saya akan sangat senang, karena akan menambah wawasan saya. Terima kasih.