• pph pasal 24

     aldrian updated 11 years, 8 months ago 5 Members · 8 Posts
  • nozi025

    Member
    25 January 2013 at 11:07 pm

    salam rekan ortax
    apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, bagaimana penghitungan pph pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara tersebut? mohon pencerahannya

  • nozi025

    Member
    25 January 2013 at 11:07 pm
  • Oceana

    Member
    25 January 2013 at 11:22 pm

    mencoba membantu..
    untuk penghasilan luar negri yang berasal dari beberapa negara, maka besarnya batas maksimum kredit pajak luar negri dihitung untuk masing-masing negara (per country limitation)

    Mekanisme Pengkreditan PPh yang Dibayar di Luar Negeri (164/KMK.03/2002)

    -Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.
    -Pengkreditan PPh yang dibayar di Luar Negeri (PPh Pasal 24) dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.
    -Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan maksimum sebesar jumlah yang lebih rendah di antara PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan seluruh Penghasilan Kena Pajak, atau maksimum sebesar PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak dalam hal di dalam negeri mengalami kerugian (Penghasilan dari LN lebih besar dari jumlah Penghasilan Kena Pajak).
    -Apabila penghasilan dari luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan PPh Pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara.
    – Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenakan PPh Final (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ) dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri (Pasal 8 ayat (1 dan 4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ) tidak dapat digabungkan dengan penghasilan lainnya, baik yang diperoleh dari Dalam Negeri maupun dari Luar Negeri.
    -Dalam hal jumlah PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan, kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan di tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat direstitusi.
    -Untuk melaksanakan prengkreditan PPh Luar Negeri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan ke KPP bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh, dilampiri dengan ;
    – Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
    – Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
    – Dokumen pembayaran PPh di luar negeri.
    -Atas permohonan wajib pajak, Kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran di atas, karena alasan-alasan di luar kekuasaan wajib pajak.
    -Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
    -Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan PPh kurang dibayar, maka atas kekurangan bayar tersebut tidak dikenakan sanksi bunga.
    -Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan lebih bayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

    salam…

  • nozi025

    Member
    29 January 2013 at 9:37 pm

    dan apakah besarnya tarif pph 24 untuk masing2 negara sama besarnya?

  • wulanwidya

    Member
    29 January 2013 at 11:09 pm

    Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka besarnya batas maksimum kredit pajak dihitung untuk masing-masing negara (per country limitation). besarnya tarif pph 24 untuk masing-masing negara berbeda sesuai dengan penghasilan dinegara tersebut

  • nonem

    Member
    30 January 2013 at 7:58 am

    berikut contoh perhitungannya :

    Contoh 1 :

    PT X berkedudukan di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 adalah sbb :

    -Penghasilan neto dari dalam negeri sebesar Rp 8.000.000.000,00.

    -Di Singapura memperoleh penghasilan (laba neto) Rp 2.000.000.000,00, dimana PPh yang dibayar di Singapura sebesar Rp 800.000.000,00

    -Di Vietnam memperoleh penghasilan (laba neto) sebesar Rp 6.000.000.000,00, dimana PPh yang dibyar sebesar
    Rp 1.500.000.000,00

    -Di Malaysia menderita kerugian (rugi neto) sebesar Rp 5.000.000.000,00.

    Perhitungan Kredit PPh Luar Negeri-nya adalah sbb :

    Penghasilan neto dalam negeri Rp 8.000.000.000,00

    Penghasilan neto dari Singapura Rp 2.000.000.000,00

    Penghasilan neto dari Vietnam Rp 6.000.000.000,00
    ________________

    Jumlah Penghasilan Neto Rp 16.000.000.000,00
    ________________

    Rugi neto yang berasal dari Malaysia tidak boleh digabung (tidak diakui).

    Perhitunga PPh Terutang :

    10% x Rp 50.000.000,00

    Rp
    5.000.000,00

    15% x Rp 50.000.000,00 Rp 7.500.000,00

    30% x Rp 15.900.000.000,00 Rp 4.770.000.000,00
    _______________
    Rp 4.782.500.000,00

    Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :

    -Singapura = (2 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.782.500.000,00 = Rp 597.812.500,00

    PPh yang dapat dikreditkan hanya Rp 597.812.500,00 meskipun secara nyata membayar PPh di Singapura sebesar Rp 800.000.000,00. Sisanya tidak boleh dikompensasi ke tahun berikutnya, direstitusi, maupun dibebankan sebagai biaya.

    -Vietnam = (6 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.782.500.000,00 =Rp 1.793.437.500,00.

    PPh yang dapat dikreditkan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (sebesar yang nyata-nyata dibayar/terutang di Vietnam).

    Contoh 2 :

    PT Y berkedudukan di Surabaya memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 sbb :

    -Penghasilan neto (rugi) di dalam negeri Rp (600.000.000,00)

    -Penghasilan neto dari usaha di Philipina Rp 3.000.000.000,00

    – _______________
    -Jumlah Rp2.400.000.000,00

    – PPh yang terutang di Philipina sebesar Rp . 1.200.000.000,00

    Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri :

    Jumlah Penghasilan Neto (Penghasilan Kena Pajak)Rp 2.400.000.000,00
    PPh Terutang :

    10% x Rp 50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00

    15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00

    30% x Rp 2.300.000.000,00 = Rp 690.000.000,00
    ____________
    Rp702.500.000,00

    Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :

    Karena jumlah Penghasilan Kena Pajaknya lebih kecil dari pada Penghasilan Neto dari Luar Negeri (di Dalam Negeri mengalami kerugian), maka maksimum Kredit Pajak Luar Negeri adalah sama dengan jumlah PPh yang terutang, yaitu Rp 702.500.000,00. PPh yang telah dibayar di Philipina adalah sebesar Rp 1.200.000.000,00, sehingga terdapat sisa sebesar Rp 497.500.000,00, yang tidak dapat dikompensasi ke tahun berikutnya, direstitusi, maupun diakui sebagai biaya.

  • aldrian

    Member
    30 January 2013 at 8:05 am

    Dasar hukum untuk PPh Pasal 24 :

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2008&nomor=256&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13586

    ortax

  • aldrian

    Member
    30 January 2013 at 8:06 am

    selain diatas ada juga :

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2002&nomor=164&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=349

    ortax

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now