Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tarif pemotongan PPh atas notaris
tarif pemotongan PPh atas notaris
Dear Rekan,
Untuk pajak yang dikenakan atas jasa notaris dikenakan pph 23 atau 21 ya rekan?
trm ksh
- Originaly posted by dev:
Untuk pajak yang dikenakan atas jasa notaris dikenakan pph 23 atau 21 ya rekan?
PPh 21 atas jasa tenaga ahli.
kalau yang melaksanakan suatu badan, kena 21 juga ga rekan?
- Originaly posted by dev:
kalau yang melaksanakan suatu badan, kena 21 juga ga rekan?
Kantor Notaris tidak bertindak sebagai badan tapi sebagai orang pribadi sesuai dengan izin praktik kenotariatan yang dimilikinya, jadi tidak ada kantor notaris yang terdiri dari beberapa notaris, kecuali jika notaris tersebut merupakan bagian dari kantor konsultan Hukum.
karena notaris merupakan tenaga ahli maka perhitungan PPh Pasal 21 nya berbeda dengan bukan pegawai lainnya, yaitu dengan menerapkan tarif Pasal 17 atas kumulatif dari 50% jumlah penghasilan bruto.
benerkan ya?
jadi kalo notaris tersebut terdiri dari beberapa partners, lalu kantor tsb merupakan konsultan hukum dan nama konsultan tersebut atas persekutuan ABCD dan partners apakah ini dipotong PPh 23? lalu NPWP tsb 01.003.000.0.000.000? ini termasuk badan atau bukan ya rekan? maaf aga bingung? karena persekutuan notaris ini apakah juga sama dengan hal kantor akuntan publik? krn selama ini KAP dipotong 2%. mksh byk rekan.
- Originaly posted by dev:
jadi kalo notaris tersebut terdiri dari beberapa partners, lalu kantor tsb merupakan konsultan hukum dan nama konsultan tersebut atas persekutuan ABCD dan partners apakah ini dipotong PPh 23? lalu NPWP tsb 01.003.000.0.000.000? ini termasuk badan atau bukan ya rekan? maaf aga bingung? karena persekutuan notaris ini apakah juga sama dengan hal kantor akuntan publik? krn selama ini KAP dipotong 2%. mksh byk rekan.
jika dalam bentuk badan ( kantor konsultan hukum ), kena PPh 23 atas jasa konsultan rekan..
oke rekan, terima kasih banyak atas masukannya 🙂
- Originaly posted by anisca23:
karena notaris merupakan tenaga ahli maka perhitungan PPh Pasal 21 nya berbeda dengan bukan pegawai lainnya, yaitu dengan menerapkan tarif Pasal 17 atas kumulatif dari 50% jumlah penghasilan bruto.
benerkan ya?
Betul rekan Anisca
yah paling gampang sih lihat dr npwpnya, npwpnya badan atau orang pribadi :p
- Originaly posted by dev:
jadi kalo notaris tersebut terdiri dari beberapa partners, lalu kantor tsb merupakan konsultan hukum dan nama konsultan tersebut atas persekutuan ABCD dan partners apakah ini dipotong PPh 23?
ya, di potong PPh 23
Originaly posted by dev:lalu NPWP tsb 01.003.000.0.000.000? ini termasuk badan atau bukan ya rekan? maaf aga bingung?
dari NPWP nya sudah ketahuan ini adalah badan, dipotong pasti PPh 23.
- Originaly posted by deviation:
dari NPWP nya sudah ketahuan ini adalah badan, dipotong pasti PPh 23.
sependapat, depannya kode 01.
- Originaly posted by priadiar4:
sependapat, depannya kode 01.
01 – 02 = Badan
06 – 07 = Orang Pribadi
yg itu saya tahu. dari identitas NPWP 01.xxxx…….sangat jelas kalau tagihan memakai Badan, jadi tidak perlu ragu bahwa kasus tsbt adalah objek PPh Psl 23