Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan tarif pemotongan PPh atas notaris

  • tarif pemotongan PPh atas notaris

     Thomas Terangpon updated 9 years, 8 months ago 12 Members · 25 Posts
  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 12:07 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    sependapat, depannya kode 01.

    Originaly posted by budianto:

    01 – 02 = Badan
    06 – 07 = Orang Pribadi
    yg itu saya tahu.

    Originaly posted by Fsormin:

    dari identitas NPWP 01.xxxx…….sangat jelas kalau tagihan memakai Badan, jadi tidak perlu ragu bahwa kasus tsbt adalah objek PPh Psl 23

    nah sekarang ketentuan yang mengatur kode tersebut dimana ya rekan? kalo saya cuma denger namun belum ketemu aturannya.

    terima kasih -penasaran-

  • meanius

    Member
    18 August 2014 at 5:04 pm

    dear rekan, saya biasa memotong atas jasa notaris yaitu PPH 21, yang jadi pertanyaan adalah, apabila si notaris ini tidak mau di potong oleh saya dalam hal ini sebagai pemotong pajak, dengan alasan si notaris akan melaporkan pajak sndri,
    apakah dari kasus diatas bisa diberlakukan? bukti apa yang kita butuhkan apabila si notaris ingin melaporkan sndri, sedangkan pelaporan pajak orang pribadi di laporkan tahunan? peraturan apakah yang mendukung kasus diatas?

    mohon pencerahan nya rekan 🙂

  • meanius

    Member
    18 August 2014 at 5:04 pm

    dear rekan, saya biasa memotong atas jasa notaris yaitu PPH 21, yang jadi pertanyaan adalah, apabila si notaris ini tidak mau di potong oleh saya dalam hal ini sebagai pemotong pajak, dengan alasan si notaris akan melaporkan pajak sndri,
    apakah dari kasus diatas bisa diberlakukan? bukti apa yang kita butuhkan apabila si notaris ingin melaporkan sndri, sedangkan pelaporan pajak orang pribadi di laporkan tahunan? peraturan apakah yang mendukung kasus diatas?

    mohon pencerahan nya rekan 🙂

  • meanius

    Member
    18 August 2014 at 5:04 pm

    dear rekan, saya biasa memotong atas jasa notaris yaitu PPH 21, yang jadi pertanyaan adalah, apabila si notaris ini tidak mau di potong oleh saya dalam hal ini sebagai pemotong pajak, dengan alasan si notaris akan melaporkan pajak sndri,
    apakah dari kasus diatas bisa diberlakukan? bukti apa yang kita butuhkan apabila si notaris ingin melaporkan sndri, sedangkan pelaporan pajak orang pribadi di laporkan tahunan? peraturan apakah yang mendukung kasus diatas?

    mohon pencerahan nya rekan 🙂

  • HalimSantoso

    Member
    19 August 2014 at 2:18 pm
    Originaly posted by meanius:

    dear rekan, saya biasa memotong atas jasa notaris yaitu PPH 21, yang jadi pertanyaan adalah, apabila si notaris ini tidak mau di potong oleh saya dalam hal ini sebagai pemotong pajak, dengan alasan si notaris akan melaporkan pajak sndri,
    apakah dari kasus diatas bisa diberlakukan? bukti apa yang kita butuhkan apabila si notaris ingin melaporkan sndri, sedangkan pelaporan pajak orang pribadi di laporkan tahunan? peraturan apakah yang mendukung kasus diatas?

    mohon pencerahan nya rekan 🙂

    Terlepas si notaris akan bayar sendiri atau tidak, rekan tetap berkewajiban memotong PPh pasal 21 dari Notaris tersebut.

  • HalimSantoso

    Member
    19 August 2014 at 2:18 pm
    Originaly posted by meanius:

    dear rekan, saya biasa memotong atas jasa notaris yaitu PPH 21, yang jadi pertanyaan adalah, apabila si notaris ini tidak mau di potong oleh saya dalam hal ini sebagai pemotong pajak, dengan alasan si notaris akan melaporkan pajak sndri,
    apakah dari kasus diatas bisa diberlakukan? bukti apa yang kita butuhkan apabila si notaris ingin melaporkan sndri, sedangkan pelaporan pajak orang pribadi di laporkan tahunan? peraturan apakah yang mendukung kasus diatas?

    mohon pencerahan nya rekan 🙂

    Terlepas si notaris akan bayar sendiri atau tidak, rekan tetap berkewajiban memotong PPh pasal 21 dari Notaris tersebut.

  • HalimSantoso

    Member
    19 August 2014 at 2:18 pm
    Originaly posted by meanius:

    dear rekan, saya biasa memotong atas jasa notaris yaitu PPH 21, yang jadi pertanyaan adalah, apabila si notaris ini tidak mau di potong oleh saya dalam hal ini sebagai pemotong pajak, dengan alasan si notaris akan melaporkan pajak sndri,
    apakah dari kasus diatas bisa diberlakukan? bukti apa yang kita butuhkan apabila si notaris ingin melaporkan sndri, sedangkan pelaporan pajak orang pribadi di laporkan tahunan? peraturan apakah yang mendukung kasus diatas?

    mohon pencerahan nya rekan 🙂

    Terlepas si notaris akan bayar sendiri atau tidak, rekan tetap berkewajiban memotong PPh pasal 21 dari Notaris tersebut.

  • Thomas Terangpon

    Member
    21 August 2014 at 10:24 am
    Originaly posted by halimsantoso:

    Terlepas si notaris akan bayar sendiri atau tidak, rekan tetap berkewajiban memotong PPh pasal 21 dari Notaris tersebut.

    setuju..karna kita sebagai pihak yg melakukan pembayaran ( memakai jasa si notaris ) , maka kita adalah wajib potong..

    Salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    21 August 2014 at 10:24 am
    Originaly posted by halimsantoso:

    Terlepas si notaris akan bayar sendiri atau tidak, rekan tetap berkewajiban memotong PPh pasal 21 dari Notaris tersebut.

    setuju..karna kita sebagai pihak yg melakukan pembayaran ( memakai jasa si notaris ) , maka kita adalah wajib potong..

    Salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    21 August 2014 at 10:24 am
    Originaly posted by halimsantoso:

    Terlepas si notaris akan bayar sendiri atau tidak, rekan tetap berkewajiban memotong PPh pasal 21 dari Notaris tersebut.

    setuju..karna kita sebagai pihak yg melakukan pembayaran ( memakai jasa si notaris ) , maka kita adalah wajib potong..

    Salam

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now