Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tarif pemotongan PPh atas notaris
tarif pemotongan PPh atas notaris
- Originaly posted by priadiar4:
sependapat, depannya kode 01.
Originaly posted by budianto:01 – 02 = Badan
06 – 07 = Orang Pribadi
yg itu saya tahu.Originaly posted by Fsormin:dari identitas NPWP 01.xxxx…….sangat jelas kalau tagihan memakai Badan, jadi tidak perlu ragu bahwa kasus tsbt adalah objek PPh Psl 23
nah sekarang ketentuan yang mengatur kode tersebut dimana ya rekan? kalo saya cuma denger namun belum ketemu aturannya.
terima kasih -penasaran-
dear rekan, saya biasa memotong atas jasa notaris yaitu PPH 21, yang jadi pertanyaan adalah, apabila si notaris ini tidak mau di potong oleh saya dalam hal ini sebagai pemotong pajak, dengan alasan si notaris akan melaporkan pajak sndri,
apakah dari kasus diatas bisa diberlakukan? bukti apa yang kita butuhkan apabila si notaris ingin melaporkan sndri, sedangkan pelaporan pajak orang pribadi di laporkan tahunan? peraturan apakah yang mendukung kasus diatas?mohon pencerahan nya rekan 🙂
dear rekan, saya biasa memotong atas jasa notaris yaitu PPH 21, yang jadi pertanyaan adalah, apabila si notaris ini tidak mau di potong oleh saya dalam hal ini sebagai pemotong pajak, dengan alasan si notaris akan melaporkan pajak sndri,
apakah dari kasus diatas bisa diberlakukan? bukti apa yang kita butuhkan apabila si notaris ingin melaporkan sndri, sedangkan pelaporan pajak orang pribadi di laporkan tahunan? peraturan apakah yang mendukung kasus diatas?mohon pencerahan nya rekan 🙂
dear rekan, saya biasa memotong atas jasa notaris yaitu PPH 21, yang jadi pertanyaan adalah, apabila si notaris ini tidak mau di potong oleh saya dalam hal ini sebagai pemotong pajak, dengan alasan si notaris akan melaporkan pajak sndri,
apakah dari kasus diatas bisa diberlakukan? bukti apa yang kita butuhkan apabila si notaris ingin melaporkan sndri, sedangkan pelaporan pajak orang pribadi di laporkan tahunan? peraturan apakah yang mendukung kasus diatas?mohon pencerahan nya rekan 🙂
- Originaly posted by meanius:
dear rekan, saya biasa memotong atas jasa notaris yaitu PPH 21, yang jadi pertanyaan adalah, apabila si notaris ini tidak mau di potong oleh saya dalam hal ini sebagai pemotong pajak, dengan alasan si notaris akan melaporkan pajak sndri,
apakah dari kasus diatas bisa diberlakukan? bukti apa yang kita butuhkan apabila si notaris ingin melaporkan sndri, sedangkan pelaporan pajak orang pribadi di laporkan tahunan? peraturan apakah yang mendukung kasus diatas?mohon pencerahan nya rekan 🙂
Terlepas si notaris akan bayar sendiri atau tidak, rekan tetap berkewajiban memotong PPh pasal 21 dari Notaris tersebut.
- Originaly posted by meanius:
dear rekan, saya biasa memotong atas jasa notaris yaitu PPH 21, yang jadi pertanyaan adalah, apabila si notaris ini tidak mau di potong oleh saya dalam hal ini sebagai pemotong pajak, dengan alasan si notaris akan melaporkan pajak sndri,
apakah dari kasus diatas bisa diberlakukan? bukti apa yang kita butuhkan apabila si notaris ingin melaporkan sndri, sedangkan pelaporan pajak orang pribadi di laporkan tahunan? peraturan apakah yang mendukung kasus diatas?mohon pencerahan nya rekan 🙂
Terlepas si notaris akan bayar sendiri atau tidak, rekan tetap berkewajiban memotong PPh pasal 21 dari Notaris tersebut.
- Originaly posted by meanius:
dear rekan, saya biasa memotong atas jasa notaris yaitu PPH 21, yang jadi pertanyaan adalah, apabila si notaris ini tidak mau di potong oleh saya dalam hal ini sebagai pemotong pajak, dengan alasan si notaris akan melaporkan pajak sndri,
apakah dari kasus diatas bisa diberlakukan? bukti apa yang kita butuhkan apabila si notaris ingin melaporkan sndri, sedangkan pelaporan pajak orang pribadi di laporkan tahunan? peraturan apakah yang mendukung kasus diatas?mohon pencerahan nya rekan 🙂
Terlepas si notaris akan bayar sendiri atau tidak, rekan tetap berkewajiban memotong PPh pasal 21 dari Notaris tersebut.
- Originaly posted by halimsantoso:
Terlepas si notaris akan bayar sendiri atau tidak, rekan tetap berkewajiban memotong PPh pasal 21 dari Notaris tersebut.
setuju..karna kita sebagai pihak yg melakukan pembayaran ( memakai jasa si notaris ) , maka kita adalah wajib potong..
Salam
- Originaly posted by halimsantoso:
Terlepas si notaris akan bayar sendiri atau tidak, rekan tetap berkewajiban memotong PPh pasal 21 dari Notaris tersebut.
setuju..karna kita sebagai pihak yg melakukan pembayaran ( memakai jasa si notaris ) , maka kita adalah wajib potong..
Salam
- Originaly posted by halimsantoso:
Terlepas si notaris akan bayar sendiri atau tidak, rekan tetap berkewajiban memotong PPh pasal 21 dari Notaris tersebut.
setuju..karna kita sebagai pihak yg melakukan pembayaran ( memakai jasa si notaris ) , maka kita adalah wajib potong..
Salam