Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Return Earning dikoreksi, bagaimana di SPT ?

  • Return Earning dikoreksi, bagaimana di SPT ?

     Hanif updated 12 years, 3 months ago 8 Members · 18 Posts
  • chocolate

    Member
    23 August 2012 at 5:35 pm

    Dear rekan..
    Saya sangat memerlukan advise rekan rekan senior… Begini, apabila akun laba tahun lalu dikoreksi, bagaimana pelaporannya pada Neraca yang kita lampirkan di SPT? Apakah Saldo Laba Tahun lalu boleh tidak sama dengan Neraca SPT tahun sebelumnya atau perlu dirinci rekan? Dan cara pembetulan SPT nya? Plz Help…..
    Terima kasih …

  • chocolate

    Member
    23 August 2012 at 5:35 pm
  • priadiar4

    Member
    23 August 2012 at 7:42 pm
    Originaly posted by chocolate:

    Begini, apabila akun laba tahun lalu dikoreksi, bagaimana pelaporannya pada Neraca yang kita lampirkan di SPT?

    harusnya sama

    Originaly posted by chocolate:

    Apakah Saldo Laba Tahun lalu boleh tidak sama dengan Neraca SPT tahun sebelumnya atau perlu dirinci rekan?

    tidak boleh

    Originaly posted by chocolate:

    Dan cara pembetulan SPT nya? Plz Help…..

    lampirkan lap keuangan yang benar dan atau transkrip lap keu dan betulkan spt

  • chocolate

    Member
    24 August 2012 at 10:09 am

    Ma'af rekan..saya masih bingung

    Misal saldo laba di SPT 2010 ………………………………………….. ……..Rp. 1.000.000
    2011: Adjust laba tahun lalu (K): Rp. 200.000, saldo ahir lb tahun lalu Rp. 1.200.000

    Berapa saldo Laba Tahun Lalu yang hrs sy munculkan di SPT 2011? Kalau Rp. 1.200.000, berarti saldo laba tahun lalu beda dengan saldo laba di SPT tahun sebelumnya ya rekan..? Kalau Rp. 1.000.000, adjust yg 200.000 bagaimana?
    Mohon pencerahannya kembali ya rekan….
    Thanks…

  • moremore

    Member
    24 August 2012 at 10:51 am

    Koreksi laba ditahan karena apa?

  • bayem

    Member
    24 August 2012 at 12:28 pm
    Originaly posted by chocolate:

    Saya sangat memerlukan advise rekan rekan senior… Begini, apabila akun laba tahun lalu dikoreksi, bagaimana pelaporannya pada Neraca yang kita lampirkan di SPT? Apakah Saldo Laba Tahun lalu boleh tidak sama dengan Neraca SPT tahun sebelumnya atau perlu dirinci rekan? Dan cara pembetulan SPT nya? Plz Help…..

    yang koreksi saldo laba tahun lalu siapa? fiskus kah? atau KAP? trus knp dikoreksi?

  • chocolate

    Member
    27 August 2012 at 10:52 am

    Ma'af rekan saya telat blz….

    Jadi RE dikoreksi oleh external audit, karena pengakuan laba anak perusahaan tahun sebelumnya… Perusahaan ini hanyalah holding company.. Saya bingung pemunculan nilai RE di SPT 2011..
    Dan apakah bagian laba anak perusahaan yang sudah diakui ( walau belum dibagikan sbg deviden ), juga merupakan objek PPh ps. 29 rekan2?
    Tolong bantuan pencerahannya rekan rekan ……

  • phoska

    Member
    27 August 2012 at 9:13 pm

    Bagian laba anak perusahaan yang telah diakui oleh induk perusahaan bukan objek pajak penghasilan badan.

  • chocolate

    Member
    28 August 2012 at 12:10 pm

    Dear rekan,

    Jadi, koreksi RE atas pengakuan laba anak perusahaan tahun lalu bagaimana ya rekan? Krn mempengaruhi account RE, saya bingung penulisan di SPT lamp 8A nya..
    Apakah atas koreksi tsb, di lamp 8A kita masukkan ke Ekuitas lain-lain?
    Mohon pencerahannya rekan..

    Terima kasih…

  • MrAndri

    Member
    28 August 2012 at 1:22 pm

    Pendapat saya..

    Originaly posted by chocolate:

    Jadi RE dikoreksi oleh external audit, karena pengakuan laba anak perusahaan tahun sebelumnya…

    Sepanjang external audit-nya bukan fiskus maka Anda minta Neraca 2010 versi auditted dan itu Anda laporkan dalam SPT PPh Badan Pembetulan 2010

  • MrAndri

    Member
    28 August 2012 at 1:24 pm
    Originaly posted by chocolate:

    Jadi, koreksi RE atas pengakuan laba anak perusahaan tahun lalu bagaimana ya rekan? Krn mempengaruhi account RE, saya bingung penulisan di SPT lamp 8A nya..

    Akibat koreksi tersebut maka diperoleh saldo RE 2010 yang baru yg menjadi saldo awal RE di 2011..
    Anda tinggal meng-adjust saja dalam pembukuan menurut saya

    Itu pendapat saya

  • chocolate

    Member
    28 August 2012 at 1:39 pm
    Originaly posted by MrAndri:

    Sepanjang external audit-nya bukan fiskus maka Anda minta Neraca 2010 versi auditted dan itu Anda laporkan dalam SPT PPh Badan Pembetulan 2010

    Waduh..jadi tetap harus pembetulan SPT 2010 nya ya rekan..tidak boleh adj RE di tahun berjalan?..

  • MrAndri

    Member
    28 August 2012 at 2:32 pm
    Originaly posted by chocolate:

    Waduh..jadi tetap harus pembetulan SPT 2010 nya ya rekan..tidak boleh adj RE di tahun berjalan?..

    Resikonya klo ngga pembetulan besar rekan..klo suatu saat Anda diperiksa fiskus maka ini merupakan salah satu temuan

  • FSormin

    Member
    28 August 2012 at 2:43 pm

    Kalau menurut kasus yang pernah dihadapi sih, baiknya dilakukan pembetulan saja lap keuangan yang dikoreksi di SPT terakhir yang dilaporkan… yang jelas laporan spt tahun lalu dengan neraca tahun berikutnya harus sama. jadi kalau ada koreksi akibat audit internal / external maka baiknya di lakukan pembetulan saja untuk SPT Badannya sesuai dengan yang sebenarnya..

  • chocolate

    Member
    28 August 2012 at 2:43 pm

    Uppss….serem rekan..lebih baik pembetulan..hhehehehhe..

    Terima kasih banyak ya,
    Salam

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now