Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Return Earning dikoreksi, bagaimana di SPT ?
Return Earning dikoreksi, bagaimana di SPT ?
betul bung chocolate… baiknya cari aman /save sajalah mumpung masih bisa pembetulan…
Siap..siap… Thanks rekan2…
- Originaly posted by phoska:
Bagian laba anak perusahaan yang telah diakui oleh induk perusahaan bukan objek pajak penghasilan badan.
Apakah rekan phoska menggunakan ketentuan yang ini :
f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;Salam