Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penandatangan SSP
Salam rekan-rekan sekalian,
Aku mau bayar pajak nih, tapi direktur aku yang biasanya tandatangan di SSP nggak ada di tempat, apakah boleh di wakilkan nih penandatangan di SSP nya..Thanks sebelumnya…
- Originaly posted by sobie:
apakah boleh di wakilkan nih penandatangan di SSP nya..
Boleh
sangat boleh ^^
Boleh bangat,…hehhe..
baca aja di bagian Ttd SSP kan ditulis, Wajib Pajak/Penyetor…saya juga bisa…
heheh- Originaly posted by sobie:
Aku mau bayar pajak nih, tapi direktur aku yang biasanya tandatangan di SSP nggak ada di tempat, apakah boleh di wakilkan nih penandatangan di SSP nya..
Boleh, kecuali PPh Ps 25..
- Originaly posted by begawan5060:
kecuali PPh Ps 25..
Apakah karena sekaligus merupakan SPT Masa?
Mohon pencerahannya…Salam
- Originaly posted by hanif:
Apakah karena sekaligus merupakan SPT Masa?
mohon juga dasar hukumnya…
udah tak cari2 ndak ketemuSalam
- Originaly posted by hanif:
Apakah karena sekaligus merupakan SPT Masa?
Benar….
Originaly posted by hanif:mohon juga dasar hukumnya…
Lha yang ini baru asiik rekan,,, tetapi tunggu dulu dasar hukum yang mana?
SSP sebagai SPT? - Originaly posted by begawan5060:
Lha yang ini baru asiik rekan,,, tetapi tunggu dulu dasar hukum yang mana?
SSP sebagai SPT?bahwa khusus untuk SSP PPh Pasal 25, harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
Padahal, kalau pembayaran dilakukan di tempat-tempat yang sudah on line dan telah divalidasi, WP kan tidak perlu menyampaikan SSP tersebut ke KPP.Salam
- Originaly posted by begawan5060:
bahwa khusus untuk SSP PPh Pasal 25, harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
Siapa yang harus menandatangani SPT, rekan Hanif?
Originaly posted by hanif:Padahal, kalau pembayaran dilakukan di tempat-tempat yang sudah on line dan telah divalidasi, WP kan tidak perlu menyampaikan SSP tersebut ke KPP.
Tidak perlu menyampaikan, itu artinya sudah tidak perlu "lapor SPT", karena sistem online, sudah dianggap menyampaikan/melaporkan SPT. Penyampaian/pelaporan SPT tidak ada hubungannya dengan siapa yg berhak menandatangani..
Seperti halnya SPT lainnya, apabila sudah ditandatangani yang berhak, mau dilaporkan via pos, eFiling (sistem online), atau disampaikan secara langsung…
Originaly posted by sobie:
Aku mau bayar pajak nih, tapi direktur aku yang biasanya tandatangan di SSP nggak ada di tempat, apakah boleh di wakilkan nih penandatangan di SSP nya..Boleh, kecuali PPh Ps 25..
Mohon diperjelas Pak Begawan…saya masih bingung nih ?
makasih…
salam…
- Originaly posted by mr-achmad:
Boleh, kecuali PPh Ps 25..
Mohon diperjelas Pak Begawan…saya masih bingung nihBahwa Formulir SSP di samping sarana untuk penyetoran pajak, sekaligus berlaku sebagai Formulir SPT Masa PPh Ps 25..
Nah, penandatanganan SPT adalah WP/Pengurus/kuasanya, khan?