• Penandatangan SSP

     raharja updated 12 years, 11 months ago 18 Members · 66 Posts
  • Sugito

    Member
    4 June 2011 at 4:36 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak perlu menyampaikan, itu artinya sudah tidak perlu "lapor SPT", karena sistem online, sudah dianggap menyampaikan/melaporkan SPT. Penyampaian/pelaporan SPT tidak ada hubungannya dengan siapa yg berhak menandatangani..

    Originaly posted by begawan5060:

    Seperti halnya SPT lainnya, apabila sudah ditandatangani yang berhak, mau dilaporkan via pos, eFiling (sistem online), atau disampaikan secara langsung…

    jelas sekali , SSP harus ditanda tangani oleh WP /pengurus / atau kuasanya …

    mantap…

  • Aries Tanno

    Member
    4 June 2011 at 12:27 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bahwa Formulir SSP di samping sarana untuk penyetoran pajak, sekaligus berlaku sebagai Formulir SPT Masa PPh Ps 25..
    Nah, penandatanganan SPT adalah WP/Pengurus/kuasanya, khan?

    menurut saya, hal ini hanya insidentil saja.
    Saya enggak yakin bahwa WP bahkan fiskus sekalipun "ngeh" dengan hal ini.
    Sebab, bila ditinjau dari pengertian SSP itu sendiri sebagaimana dimuat di dalam UU KUP tidak ada disebutkan bahwa SSP juga berlaku sebagai pengganti SPT Masa.

    Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

    Karenanya, saya kurang sependapat dengan "statement" bahwa SSP harus untuk PPh Pasal 25 ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Enggak ada kok aturan yang tersirat bilang seperti itu.

    Lagi pula, saya tidak menemukan adanya ketentuan yang menyatakan bawa SSP untuk PPh Pasal 25 sama dengan SPT Masa PPh Pasal 25. Yang saya lihat hanyalah bahwa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 dilakukan dengan cara menyampaikan menyampaikan salah satu copian dari SSP PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulan.

    Satu lagi, ketika WP misalnya salah dalam mengisi SSPnya yang berakibat setoran PPh, umpamanya Pasal 23, lebih besar dari seharusnya. Kelebihan tersebut toh bisa diPbk kan ke PPh Pasal 25 tanpa harus merubah si penandatangan yang ada di dalam SSP yang salah tersebut bila penndatangannya bukan pengurus atau direksi?

    Mohon koreksinya…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    4 June 2011 at 4:16 pm

    Bahwa SPT harus ditandatangani oleh WP/Pengurus/Kuasanya adalah suatu ketentuan yang pasti dan tidak dapat ditawar lagi…

    Originaly posted by hanif:

    Sebab, bila ditinjau dari pengertian SSP itu sendiri sebagaimana dimuat di dalam UU KUP tidak ada disebutkan bahwa SSP juga berlaku sebagai pengganti SPT Masa.

    Benar…
    Tetapi muncul pertanyaan, trus formulir "SPT Masa PPh Ps 25" yang mana?

    Originaly posted by hanif:

    Karenanya, saya kurang sependapat dengan "statement" bahwa SSP harus untuk PPh Pasal 25 ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Enggak ada kok aturan yang tersirat bilang seperti itu.

    Berdasarkan dari ketentuan bahwa :
    SPT harus ditandatangani oleh WP/Pengurus/Kuasanya

    Originaly posted by hanif:

    Lagi pula, saya tidak menemukan adanya ketentuan yang menyatakan bawa SSP untuk PPh Pasal 25 sama dengan SPT Masa PPh Pasal 25

    Memang tidak pernah ada

    Originaly posted by hanif:

    Yang saya lihat hanyalah bahwa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 dilakukan dengan cara menyampaikan menyampaikan salah satu copian dari SSP PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulan.

    Menyampaikan copian dari SSP PPh Ps 25 = melaporkan SPT Masa PPh Ps 25? Atau
    Menyampaikan copian dari SSP PPh Ps 25 = melaporkan telah membayar PPh Ps 25?

  • begawan5060

    Member
    4 June 2011 at 4:32 pm

    Oleh karena itu rekan, saya bilang :

    Originaly posted by begawan5060:

    Lha yang ini baru asiik rekan,,, tetapi tunggu dulu dasar hukum yang mana?
    SSP sebagai SPT?

    Persoalannya adalah benarkah SSP berlaku sebagai SPT Masa PPh 25?
    1. Bahwa berdasarkan Ps 3 ayat (6) UU KUP :
    Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
    2. Bahwa berdasarkan Ps 14 152/PMK.03/2009 :
    Ketentuan lebih lanjut mengenai:
    – bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT;
    – bentuk dan isi SPT untuk Wajib Pajak tertentu;
    – tempat dan cara lain pengambilan SPT;
    – tata cara pengisian SPT;
    – tata cara penandatanganan SPT;
    – tata cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan;dan
    – tata cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time (e-Filling),
    diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Perdirjen mengenai bentuk SPT sd. hari ini hanya :
    1. SPT Tahunan PPh OP & Badan
    2. SPT Masa PPN
    3. SPT Masa PPh Ps 4(2), 15, 21, 22, 23, 26
    SPT Masa PPh Ps 25 tidak pernah ditentukan bentuknya, dengan demikian tidak ada SPT Masa PPh Ps 25

  • begawan5060

    Member
    4 June 2011 at 4:41 pm

    Pasal 3 ayat (3) PMK-181/PMK.03/2007 :
    SPT Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai :
    a. jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
    b. tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
    c. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
    selengkapnya lihat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=5050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=surat%20p emberitahuan&q_do=macth&cols=isi&hlm=5&page=show&i d=13028#

    Berdasarkan :
    1. Bahwa Pasal 25 mengatur tentang besarnya angsuran dalam tahun berjalan, jumlah sudah pasti, dengan demikian tidak perlu adanya SPT.
    2. Tidak pernah ada/tidak pernah ditentukan bentuk SPT Masa PPh Ps 25
    Maka tidak seharusnya muncul denda Ps 7 UU KUP apabila tidak menyampaikan SPT PPh Ps 25

    ortax

  • begawan5060

    Member
    4 June 2011 at 4:44 pm

    Berbeda halnya untuk WP baru, berdasarkan PMK-255 maka jumlah yang harus dibayarkan dihitung terlebih dulu… dan harus dibayar dan dilaporkan, namun demikian bentuk SPT-nya juga tidak pernah ada..
    Catatan :
    Sebetulnya ada, tetapi sudah "jadul" dan sayangnya saya cari-cari tidak ketemu, sehingga tidak bisa menyajikan di sini..

  • ucrit

    Member
    4 June 2011 at 5:18 pm

    apabila ada penyetoran PPh Pasal 25 maka tidak perlu di laporkan dan tidak ada SPT nya juga..
    salam…

  • begawan5060

    Member
    4 June 2011 at 5:25 pm
    Originaly posted by ucrit:

    apabila ada penyetoran PPh Pasal 25 maka tidak perlu di laporkan dan tidak ada SPT nya juga..

    Kalo setoran nihil, gimana rekan?

  • ucrit

    Member
    4 June 2011 at 6:12 pm

    nah itu dy rekan begawan, kan tadi saya jawab'a

    Originaly posted by ucrit:

    apabila ada penyetoran

    kalau nihil harus lapor dan masalah penandatanganannya gimana tu rekan begawan ? justru saya mau tanya ? boleh g di wakilkan gitu aja seperti setoran biasa ?

  • begawan5060

    Member
    4 June 2011 at 6:16 pm

    Itulah rekan yang jadi masalah bukan cara pelaporannya…, tetapi siapa yang berhak menandatangani..

  • ucrit

    Member
    4 June 2011 at 6:26 pm

    yes rekan siapa yg berhak menandatanganinya…

    tp ada pengecualian tidak untuk penandatanganan SPP nihil PPh 25 ? karena itu Form SSP bukan Form SPT sesungguhnya jadi boleh di wakilka gitu saja seperti TTD lapor biasa bisa di wakilkan siapa saja,gmn rekan boleh g di wakilkan ?

  • ucrit

    Member
    4 June 2011 at 6:28 pm

    @rekan begawan—->> Jump To Category Lain-lain dong, saya banyak membuat topik, mohon pencerahannya..

    salam…

  • begawan5060

    Member
    4 June 2011 at 8:40 pm
    Originaly posted by ucrit:

    karena itu Form SSP bukan Form SPT sesungguhnya jadi boleh di wakilka gitu saja seperti TTD lapor biasa bisa di wakilkan siapa saja,gmn rekan boleh g di wakilkan ?

    Kalo bukan SPT, ngapain lapor segala?

  • Wily

    Member
    5 June 2011 at 7:05 am

    Sebaiknya minta penegasan DJP

  • ucrit

    Member
    5 June 2011 at 10:24 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo bukan SPT, ngapain lapor segala?

    tp ada ketentuan g si rekan kalau PPh 25 nihil wajib di laporkan ke KPP setiap bulan ?

    salam…

Viewing 16 - 30 of 66 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now