Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › menghitung peredaran usaha dan pajak penghasilan
menghitung peredaran usaha dan pajak penghasilan
rekan tolong bantu aku bagaimana caranya menghitung peredaran usaha?
peredaran usaha itu didapat dari mana ya?
tolong bantu karna aku baru belajar tentang pajak?
thanks beforerekan ortax
aku mohon penjelasan untuk pertanyaanku yang diatas dong
karna aku baru belajar tentang pajak
tidak terlalu mengerti
dan mau tanya pajak penghasilan untu tahun 2010 dikalikan berapa persen ya?
karna aku ada tugas dalam membuat laporan spt tahunan- Originaly posted by miska:
rekan tolong bantu aku bagaimana caranya menghitung peredaran usaha?
peredaran usaha itu jumlah penjualan/omset selama 1 tahun
Originaly posted by miska:dan mau tanya pajak penghasilan untu tahun 2010 dikalikan berapa persen ya?
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2008&nomor=36&q=&q_do=macth &cols=isi&hlm=1&page=show&id=13430
pasal 17 dan 31E
pph pribadi tarif progresif
pph badan 25% untuk tahun 2010
dan baca juga ketentuan psal 31E jugasalam
- Originaly posted by miska:
karna aku ada tugas dalam membuat laporan spt tahunan
tugas kuliah apa kerja,,hihi
salam
untuk PPh badan sejak tahun 2010 adalah sebesar 25%XPhKP
terima kasih balesannya
tugas kerja ni, bkn tugas kuliah
klo peredaran usaha dalam perusahaan jasa itu adlh omset penjualan juga apa berbeda
mohon penjelas?- Originaly posted by sitirahmaniez:
untuk PPh badan sejak tahun 2010 adalah sebesar 25%XPhKP
25% klo omsetnya diatas 50M
12.5% klo omsetnya s.d. 4.8M
klo diantaranya, dihitung dl secara proporsional mana yg kena 25% dan 12.5%Originaly posted by miska:klo peredaran usaha dalam perusahaan jasa itu adlh omset penjualan juga apa berbeda
klo usahanya penjualan, jawabannya iya..
perusahaannya perusahaan jasa dan pendapatan selama setahun cma 1 M
itu jadi dr mna itung peredaran usahanya dan pajak penghasilan untuk menghitung laba bersih sesudah pajak
karna untuk membuat laporan keuangan
thanks before- Originaly posted by miska:
pendapatan selama setahun cma 1 M
Peredaran usahanya ya ini.
Untuk ngitung penghasilan kena pajak, dikurangi dulu dengan biaya2Salam
ni kan
misalnya
peredaran usaha Rp 1.000.000.000
biaya-biaya (Rp. 350.000.000)
laba sebelum pajak Rp 650.000.000
pajak penghasilan ? (cara menghitung pajak penghasilannya ini gmn?supaya dapet laba sesudah pajak)
laba sedudah pajak- Originaly posted by miska:
peredaran usaha Rp 1.000.000.000
biaya-biaya (Rp. 350.000.000)
laba sebelum pajak Rp 650.000.000PPh =25%x50%x650 juta = 81.250.000
Laba setelah pajak = 650 juta – 81.250.000 = 568.750.000Salam
lalu bagaimana cara menghitung hutang pajak?
harap bantu- Originaly posted by hanif:
PPh =25%x50%x650 juta = 81.250.000
Laba setelah pajak = 650 juta – 81.250.000 = 568.750.000bukannya pph=25%x50%xPenghasilan Kena Pajak ?
CMIIW
ya aku kan engga tau baru belajar
jadi gimana ni?
yg bener yg mana cara menghitung pph?
dan menghitung PKP
terus hutang pajak
trims