Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan menghitung peredaran usaha dan pajak penghasilan

  • menghitung peredaran usaha dan pajak penghasilan

     raharja updated 13 years, 9 months ago 9 Members · 34 Posts
  • miska

    Member
    8 March 2011 at 10:31 am
  • miska

    Member
    8 March 2011 at 10:31 am

    rekan tolong bantu aku bagaimana caranya menghitung peredaran usaha?
    peredaran usaha itu didapat dari mana ya?
    tolong bantu karna aku baru belajar tentang pajak?
    thanks before

  • miska

    Member
    8 March 2011 at 11:31 am

    rekan ortax
    aku mohon penjelasan untuk pertanyaanku yang diatas dong
    karna aku baru belajar tentang pajak
    tidak terlalu mengerti
    dan mau tanya pajak penghasilan untu tahun 2010 dikalikan berapa persen ya?
    karna aku ada tugas dalam membuat laporan spt tahunan

  • johanwahyudi

    Member
    8 March 2011 at 11:41 am
    Originaly posted by miska:

    rekan tolong bantu aku bagaimana caranya menghitung peredaran usaha?

    peredaran usaha itu jumlah penjualan/omset selama 1 tahun

    Originaly posted by miska:

    dan mau tanya pajak penghasilan untu tahun 2010 dikalikan berapa persen ya?

    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2008&nomor=36&q=&q_do=macth &cols=isi&hlm=1&page=show&id=13430
    pasal 17 dan 31E
    pph pribadi tarif progresif
    pph badan 25% untuk tahun 2010
    dan baca juga ketentuan psal 31E juga

    salam

    ortax

  • johanwahyudi

    Member
    8 March 2011 at 11:41 am
    Originaly posted by miska:

    karna aku ada tugas dalam membuat laporan spt tahunan

    tugas kuliah apa kerja,,hihi

    salam

  • sitirahmaniez

    Member
    8 March 2011 at 12:03 pm

    untuk PPh badan sejak tahun 2010 adalah sebesar 25%XPhKP

  • miska

    Member
    8 March 2011 at 1:52 pm

    terima kasih balesannya
    tugas kerja ni, bkn tugas kuliah
    klo peredaran usaha dalam perusahaan jasa itu adlh omset penjualan juga apa berbeda
    mohon penjelas?

  • raharja

    Member
    8 March 2011 at 3:55 pm
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    untuk PPh badan sejak tahun 2010 adalah sebesar 25%XPhKP

    25% klo omsetnya diatas 50M
    12.5% klo omsetnya s.d. 4.8M
    klo diantaranya, dihitung dl secara proporsional mana yg kena 25% dan 12.5%

    Originaly posted by miska:

    klo peredaran usaha dalam perusahaan jasa itu adlh omset penjualan juga apa berbeda

    klo usahanya penjualan, jawabannya iya..

  • miska

    Member
    8 March 2011 at 4:20 pm

    perusahaannya perusahaan jasa dan pendapatan selama setahun cma 1 M
    itu jadi dr mna itung peredaran usahanya dan pajak penghasilan untuk menghitung laba bersih sesudah pajak
    karna untuk membuat laporan keuangan
    thanks before

  • Hanif

    Member
    8 March 2011 at 4:50 pm
    Originaly posted by miska:

    pendapatan selama setahun cma 1 M

    Peredaran usahanya ya ini.
    Untuk ngitung penghasilan kena pajak, dikurangi dulu dengan biaya2

    Salam

  • miska

    Member
    8 March 2011 at 5:12 pm

    ni kan
    misalnya
    peredaran usaha Rp 1.000.000.000
    biaya-biaya (Rp. 350.000.000)
    laba sebelum pajak Rp 650.000.000
    pajak penghasilan ? (cara menghitung pajak penghasilannya ini gmn?supaya dapet laba sesudah pajak)
    laba sedudah pajak

  • Hanif

    Member
    8 March 2011 at 5:25 pm
    Originaly posted by miska:

    peredaran usaha Rp 1.000.000.000
    biaya-biaya (Rp. 350.000.000)
    laba sebelum pajak Rp 650.000.000

    PPh =25%x50%x650 juta = 81.250.000
    Laba setelah pajak = 650 juta – 81.250.000 = 568.750.000

    Salam

  • miska

    Member
    9 March 2011 at 9:23 am

    lalu bagaimana cara menghitung hutang pajak?
    harap bantu

  • efredi

    Member
    9 March 2011 at 9:52 am
    Originaly posted by hanif:

    PPh =25%x50%x650 juta = 81.250.000
    Laba setelah pajak = 650 juta – 81.250.000 = 568.750.000

    bukannya pph=25%x50%xPenghasilan Kena Pajak ?

    CMIIW

  • miska

    Member
    9 March 2011 at 9:59 am

    ya aku kan engga tau baru belajar
    jadi gimana ni?
    yg bener yg mana cara menghitung pph?
    dan menghitung PKP
    terus hutang pajak
    trims

Viewing 1 - 15 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now