Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan menghitung peredaran usaha dan pajak penghasilan

  • menghitung peredaran usaha dan pajak penghasilan

     raharja updated 13 years, 9 months ago 9 Members · 34 Posts
  • Hanif

    Member
    9 March 2011 at 10:04 am
    Originaly posted by efredi:

    bukannya pph=25%x50%xPenghasilan Kena Pajak ?

    maksudnya?

    Salam

  • miska

    Member
    9 March 2011 at 10:19 am

    aku tanya cara menghitung pajak penghasilan yang bener aja deh gmn?
    salam

  • t3ddy

    Member
    9 March 2011 at 10:40 am
    Originaly posted by efredi:

    bukannya pph=25%x50%xPenghasilan Kena Pajak ?

    Yang diasumsikan oleh rekan hanif adalah peredaran bruto setelah di kurangi biaya dan tidak ada koreksi fiskal maka menjadi penghasilan kena pajak.

  • kaSSkus

    Member
    9 March 2011 at 10:46 am
    Originaly posted by miska:

    aku tanya cara menghitung pajak penghasilan yang bener aja deh gmn?

    khan sudah dijawab oleh ini

    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by miska:
    peredaran usaha Rp 1.000.000.000
    biaya-biaya (Rp. 350.000.000)
    laba sebelum pajak Rp 650.000.000

    PPh =25%x50%x650 juta = 81.250.000
    Laba setelah pajak = 650 juta – 81.250.000 = 568.750.000

    Lalu baca ps.17 dan 31 E dari UU PPh—>mengenai pemberian fasilitas pengurangan 50% tarif PPh yg berlaku untuk yg beromzet dibawah 50 milyard/setahun—>baca penjelasan ps.31 E tsb, ada contoh perhitungannya

    Salam

  • bayem

    Member
    9 March 2011 at 10:49 am
    Originaly posted by miska:

    aku tanya cara menghitung pajak penghasilan yang bener aja deh gmn?
    salam

    coba deh baca penjelasan pasal 31 E UU No 36 tahun 2008. disana jelas banget,,

    untuk pengertian mengenai peredaraan bruto dapat dibaca di SE-66/PJ/2010

  • miska

    Member
    9 March 2011 at 10:51 am

    Aku kan mau buat spt tahunan dan mencari pph ps 29
    terus bagaimana si cara mencari peredaran usaha
    pas aku hitung2 jumlah pph ps 29nya menjadi besar?
    Tolong di bantu

  • t3ddy

    Member
    9 March 2011 at 10:53 am
    Originaly posted by miska:

    Aku kan mau buat spt tahunan dan mencari pph ps 29
    terus bagaimana si cara mencari peredaran usaha
    pas aku hitung2 jumlah pph ps 29nya menjadi besar?
    Tolong di bantu

    Peredaran usaha telah di jelaskan oleh rekan hanif sebelum nya.

    Setelah laporan komersil selesai maka liat ada kah penghasilan/biaya yang harus di koreksi fiskal.

  • miska

    Member
    9 March 2011 at 11:06 am

    maksud dari penghasilan / biaya yang harus di koreksi fiskal apa?

  • t3ddy

    Member
    9 March 2011 at 11:08 am
    Originaly posted by miska:

    maksud dari penghasilan / biaya yang harus di koreksi fiskal apa?

    Penghasilan/biaya yg harus dikeluarkan dari laporan komersil karena pajak tidak mengakui penghasilan/biaya tersebut atau penghasilan/biaya yg telah di potong pph final

  • t3ddy

    Member
    9 March 2011 at 11:12 am
    Originaly posted by t3ddy:

    Penghasilan/biaya yg harus dikeluarkan dari laporan komersil karena pajak tidak mengakui penghasilan/biaya tersebut atau penghasilan/biaya yg telah di potong pph final

    Lihat di uu pph pasal 6

  • t3ddy

    Member
    9 March 2011 at 11:14 am

    dan pasal 9

  • miska

    Member
    9 March 2011 at 11:17 am

    kalau menurut analisa ku peredaraan usaha adalah pendapatan yang di hasilkan oleh tagihan2 faktur pajak yang kita tagihkan
    betul apa tidak
    atau peredaraan usaha adalah penghasilan yg kita dapat dan dipajakan 10% ke ssp ?
    yang betul yang mana?

  • t3ddy

    Member
    9 March 2011 at 11:27 am
    Originaly posted by miska:

    kalau menurut analisa ku peredaraan usaha adalah pendapatan yang di hasilkan oleh tagihan2 faktur pajak yang kita tagihkan
    betul apa tidak

    Ya, tetapi apabila ada peredaran usaha yg tidak memakai ppn harus dilaporkan juga.

  • miska

    Member
    9 March 2011 at 11:28 am

    gmna pendapatku bener atau salah?
    oia misalnya aku mau belajar dan bertemu bisa tidak ?

  • t3ddy

    Member
    9 March 2011 at 11:32 am
    Originaly posted by miska:

    gmna pendapatku bener atau salah?
    oia misalnya aku mau belajar dan bertemu bisa tidak ?

    Kalau mau belajar banyak kog tempat2 kursus soal perpajakan. atau anda bisa belajar melalui forum ini. pelajari setiap case dan selalu update terhadap peraturan perpajakan.

Viewing 16 - 30 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now