Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › menghitung peredaran usaha dan pajak penghasilan
menghitung peredaran usaha dan pajak penghasilan
- Originaly posted by efredi:
bukannya pph=25%x50%xPenghasilan Kena Pajak ?
maksudnya?
Salam
aku tanya cara menghitung pajak penghasilan yang bener aja deh gmn?
salam- Originaly posted by efredi:
bukannya pph=25%x50%xPenghasilan Kena Pajak ?
Yang diasumsikan oleh rekan hanif adalah peredaran bruto setelah di kurangi biaya dan tidak ada koreksi fiskal maka menjadi penghasilan kena pajak.
- Originaly posted by miska:
aku tanya cara menghitung pajak penghasilan yang bener aja deh gmn?
khan sudah dijawab oleh ini
Originaly posted by hanif:Originaly posted by miska:
peredaran usaha Rp 1.000.000.000
biaya-biaya (Rp. 350.000.000)
laba sebelum pajak Rp 650.000.000PPh =25%x50%x650 juta = 81.250.000
Laba setelah pajak = 650 juta – 81.250.000 = 568.750.000Lalu baca ps.17 dan 31 E dari UU PPh—>mengenai pemberian fasilitas pengurangan 50% tarif PPh yg berlaku untuk yg beromzet dibawah 50 milyard/setahun—>baca penjelasan ps.31 E tsb, ada contoh perhitungannya
Salam
- Originaly posted by miska:
aku tanya cara menghitung pajak penghasilan yang bener aja deh gmn?
salamcoba deh baca penjelasan pasal 31 E UU No 36 tahun 2008. disana jelas banget,,
untuk pengertian mengenai peredaraan bruto dapat dibaca di SE-66/PJ/2010
Aku kan mau buat spt tahunan dan mencari pph ps 29
terus bagaimana si cara mencari peredaran usaha
pas aku hitung2 jumlah pph ps 29nya menjadi besar?
Tolong di bantu- Originaly posted by miska:
Aku kan mau buat spt tahunan dan mencari pph ps 29
terus bagaimana si cara mencari peredaran usaha
pas aku hitung2 jumlah pph ps 29nya menjadi besar?
Tolong di bantuPeredaran usaha telah di jelaskan oleh rekan hanif sebelum nya.
Setelah laporan komersil selesai maka liat ada kah penghasilan/biaya yang harus di koreksi fiskal.
maksud dari penghasilan / biaya yang harus di koreksi fiskal apa?
- Originaly posted by miska:
maksud dari penghasilan / biaya yang harus di koreksi fiskal apa?
Penghasilan/biaya yg harus dikeluarkan dari laporan komersil karena pajak tidak mengakui penghasilan/biaya tersebut atau penghasilan/biaya yg telah di potong pph final
- Originaly posted by t3ddy:
Penghasilan/biaya yg harus dikeluarkan dari laporan komersil karena pajak tidak mengakui penghasilan/biaya tersebut atau penghasilan/biaya yg telah di potong pph final
Lihat di uu pph pasal 6
dan pasal 9
kalau menurut analisa ku peredaraan usaha adalah pendapatan yang di hasilkan oleh tagihan2 faktur pajak yang kita tagihkan
betul apa tidak
atau peredaraan usaha adalah penghasilan yg kita dapat dan dipajakan 10% ke ssp ?
yang betul yang mana?- Originaly posted by miska:
kalau menurut analisa ku peredaraan usaha adalah pendapatan yang di hasilkan oleh tagihan2 faktur pajak yang kita tagihkan
betul apa tidakYa, tetapi apabila ada peredaran usaha yg tidak memakai ppn harus dilaporkan juga.
gmna pendapatku bener atau salah?
oia misalnya aku mau belajar dan bertemu bisa tidak ?- Originaly posted by miska:
gmna pendapatku bener atau salah?
oia misalnya aku mau belajar dan bertemu bisa tidak ?Kalau mau belajar banyak kog tempat2 kursus soal perpajakan. atau anda bisa belajar melalui forum ini. pelajari setiap case dan selalu update terhadap peraturan perpajakan.