Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengakuan Pendapatan & Biaya

  • Pengakuan Pendapatan & Biaya

     rukhan updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 16 Posts
  • mizter19

    Member
    27 February 2011 at 10:36 am

    Dear Rekan Ortax, tolong kasih pencerahannya nih.. perusahaan saya bergerak dibidang advertising (Billboard, dll).. Misalkan ada proyek dengan nilai 500 juta, dimana jangka waktunya itu bulan Juli 2010 – Juni 2011 dimana ada termin pembayaran 300 jt bulan juli 2010 sisanya 200 juta bulan maret 2011, dimana biaya yg dikeluarkan adalah:
    – Sewa lokasi selama 1 thn 200 jt
    – Pajak reklame 1 thn 30 jt
    – Asuransi 1 thn 2 jt
    – Material 100 jt

    yang saya tanyakan:
    1. Berapakah pengakuan pendapatan untuk tahun 2010?
    2. Berapakah pengakuan biaya sewa, pajak reklame dan asuransi yang mempunyai jangka waktu selama 1 tahun ( juli 2010 – juni 2011) yang bisa dibiayakan di tahun 2010, apakah semuanya atau hanya sebagian?

    Mohon maaf jika kurang baik dalam penyampaiannya.. mohon pencerahannya.. trimakasih

  • mizter19

    Member
    27 February 2011 at 10:36 am
  • Hanif

    Member
    27 February 2011 at 10:49 am

    Pendapatan dan beban dapat diakui secara proporsional

    Salam

  • mizter19

    Member
    27 February 2011 at 10:55 am
    Originaly posted by hanif:

    Pendapatan dan beban dapat diakui secara proporsional

    Salam

    Jika pendapatan diakui secara proporsional, berapakah pendapatan untuk tahun 2010?

    Trimakasih rekan Hanif

  • Hanif

    Member
    27 February 2011 at 11:00 am

    Apakah persentase penyelesaian pekerjaan diukur berdasarkan waktu atau persentase penyelesaian pekerjaan?

    Salam

  • mizter19

    Member
    27 February 2011 at 11:10 am

    Untuk penyelasaian pekerjaan pemasangan billboard bisa selesai dalam waktu 1 bulan, dalam hal ini bulan juli 2001 juga sudah selesai.. masalahnya jika pendapatan diakui semuanya dan biaya diakui proporsional maka laba di tahun 2010 sangat besar..
    apakah ada peraturan pajak yg mnyengkut kasus saya ini rekan hanif, trimakasih atas bantuannya 🙂

  • Hanif

    Member
    27 February 2011 at 11:20 am

    Yang kontrak 1 tahun itu apanya?
    Sebab, hal ini sangat terkait dengan kemungkinan bahwa pendapatan pun bisa diakui secara proporsional. ini tergantung klausul dalam kontrak yang dibuat. Apakah jasa yang diberikan memang akan makan waktu satu tahun atau hanya setelah bilboard selesai.

    Salam

  • mizter19

    Member
    27 February 2011 at 11:43 am

    Jadi di kontrak kerja terdapat jangka waktu kontrak sewa billboard yaitu bulan Juli 2010 – Juni 2011.. apakah boleh untuk laporan pajak pendapatan ini diakui secara proporsional? kalo boleh tahu, adakah peraturan yang mengatur ini.. terimasih rekan hanif 😉

  • Hanif

    Member
    27 February 2011 at 12:01 pm

    Walau tidak persis sama kasusnya, setidaknya, ketentuan ini bisa digunakan sebagai rujukan.

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 03/PJ.42/2000

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PREMI ASURANSI YANG BERJANGKA WAKTU LEBIH DARI 1 (SATU) TAHUN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.4/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 tentang Besarnya Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya, dipandang perlu untuk memberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

    1. Berdasarkan ketentuan dan penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Pembukuan diselenggarakan berdasarkan prinsip taat azas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Stelsel akrual adalah suatu metoda penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai. Stelsel kas, yang untuk tujuan perpajakan juga disebut stelsel campuran, adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayarkan secara tunai dengan memperhatikan antara lain bahwa penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan.
    2. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995, perusahaan asuransi kerugian dapat membentuk dana cadangan premi tanggungan sendiri yang merupakan premi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan. Besarnya cadangan premi adalah 40% dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan. Cadangan premi tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak berikutnya.
    3. Pada butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995, ditegaskan bahwa cadangan premi untuk perusahaan asuransi kerugian pada prinsipnya merupakan jumlah premi yang diterima lebih dahulu (unearned premium). Oleh karena itu penghasilan yang diterima lebih dahulu tersebut baru akan merupakan Objek Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya. Dengan demikian untuk perusahaan asuransi kerugian, seluruh premi asuransi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak dimasukkan ke dalam Penghasilan Kena Pajak pada tahun pajak yang bersangkutan, dan
    kemudian sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah premi tersebut merupakan cadangan premi yang dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak yang sama. Yang dimaksud dengan premi asuransi tanggungan sendiri adalah premi bruto dikurangi dengan premi reasuransi.
    4. Pengertian diterima atau diperoleh-nya premi asuransi sebagai Penghasilan Kena Pajak tahun pajak yang bersangkutan adalah didasarkan pada metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak secara taat asas, yaitu stelsel akrual atau stelsel kas.
    Yang dimaksud dengan Premi asuransi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan adalah cadangan premi yang dibentuk pada tahun tersebut yang baru merupakan penghasilan pada tahun berikut.
    5. Premi asuransi yang dibayar sekaligus oleh pemegang polis berkenaan dengan periode pertanggungan yang lebih dari 1 tahun pengakuan penghasilannya dikaitkan dengan metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak:
    1. apabila metode pembukuan yang digunakan Wajib Pajak adalah stelsel akrual, maka pengakuan penghasilan atas premi asuransi tersebut dialokasikan secara proposional ke tahun-tahun yang meliputi periode pertanggungan tersebut.
    2. apabila metode pembukuan yang digunakan Wajib Pajak adalah stelsel kas/stelsel campuran maka pengakuan penghasilannya adalah
    – Dalam hal premi asuransi tersebut diterima dimuka, maka diakui pada saat premi tersebut diterima.
    – Dalam hal premi asuransi diterima setelah masa pertanggungan maka premi tersebut dialokasikan selama masa pertanggungan.

    Dasar penghitungan cadangan premi adalah penghasilan premi asuransi tanggungan sendiri dari masing-masing tahun.

    Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL

    ttd
    MACHFUD SIDIK

  • mizter19

    Member
    27 February 2011 at 12:13 pm

    trimaksih rekan hanif.. sangat membantu ^^d

  • hafidz_28

    Member
    27 February 2011 at 2:34 pm

    Menurut sy, pendapatn dan biaya yg anda sebutkan diatas masuk'thn ini, tidak dibagi dalam 2 tahun, krn biaya sewa disini adlh termasuk dlm harga pokok dr jasa yg anda tawarkan.

  • efird

    Member
    27 February 2011 at 10:28 pm
    Originaly posted by mizter19:

    Misalkan ada proyek dengan nilai 500 juta, dimana jangka waktunya itu bulan Juli 2010 – Juni 2011 dimana ada termin pembayaran 300 jt bulan juli 2010 sisanya 200 juta bulan maret 2011, dimana biaya yg dikeluarkan adalah:- Sewa lokasi selama 1 thn 200 jt- Pajak reklame 1 thn 30 jt- Asuransi 1 thn 2 jt – Material 100 jtyang saya tanyakan:1. Berapakah pengakuan pendapatan untuk tahun 2010?2. Berapakah pengakuan biaya sewa, pajak reklame dan asuransi yang mempunyai jangka waktu selama 1 tahun ( juli 2010 – juni 2011) yang bisa dibiayakan di tahun 2010, apakah semuanya atau hanya sebagian?

    utk pertanyaan yg nomer 1 mngkin PSAK 23 bsa dijadikan acuannya..

    sepemahaman saya, utk tahun 2010 pendapatannya bisa diakui secara proporsional.. begitu juga dengan bebannya.. dlm accounting ada prinsip matching of cost with revenue..

    yah balik lagi sih ke kebijakan perusahaan rekan spt apa.. kan ada perusahaan yg taat asas, demen maenin laba dsb.. selama hal itu tidak material ya gpp..

  • mizter19

    Member
    28 February 2011 at 9:43 am
    Originaly posted by Hafidz_28:

    Menurut sy, pendapatn dan biaya yg anda sebutkan diatas masuk'thn ini, tidak dibagi dalam 2 tahun, krn biaya sewa disini adlh termasuk dlm harga pokok dr jasa yg anda tawarkan.

    maaf rekan Hafidz_28, saya kurang paham, kepada tidak diproporsional berdasarkan jangka waktunya, dalam hal ini asuransi & sewa lokasi yg punya jangka waktu.. thx

  • hafidz_28

    Member
    28 February 2011 at 11:30 am

    proporsional itu bila pekerjaannya dalam progress, tapi anda khan tidak, sama saja bila suatu perusahaan menyewakan kantor dalam setahun, tentu pendptnnya sudah diakui langsung khan.

  • efird

    Member
    28 February 2011 at 2:08 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    proporsional itu bila pekerjaannya dalam progress, tapi anda khan tidak, sama saja bila suatu perusahaan menyewakan kantor dalam setahun, tentu pendptnnya sudah diakui langsung khan.

    pendapat nggak diakui langsung, tp ditangguhkan.. pd bulan desember dibuat realiasi pendapatan yg sudah terjadi.. tp balik lagi ke materialitas, klo emang bukan significan amount gk masalah langsung diakui pd thn berjalan..bukan

    cmiiw

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now