Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengakuan pajak atas sumbangan..?
Pengakuan pajak atas sumbangan..?
Kawan, mau nanya nih.. Peraturan apakah yang menjadi dasar perlakuan pajak atas sumbangan untuk infrastruktur sosial, sumbangan untuk fasilitas pendidikan, dan sumbangan untuk pembinaan olah raga..?
belum ada juklaknya
Salam
Peraturan Pemerintah – 93 TAHUN 2010 tanggal 30 Desember 2010.
Namun untuk peraturan teknisnya masih belum ada.- Originaly posted by siegethetower:
Peraturan apakah yang menjadi dasar perlakuan pajak atas sumbangan untuk infrastruktur sosial, sumbangan untuk fasilitas pendidikan, dan sumbangan untuk pembinaan olah raga..?
maksudnya dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto, rekan
- Originaly posted by ewox:
maksudnya dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto, rekan
bila maksudnya ini, tentu boleh sebagai pengurang atas penghasilan bruto rekan
- Originaly posted by ewox:
maksudnya dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto, rekan
Originaly posted by ewox:bila maksudnya ini, tentu boleh sebagai pengurang atas penghasilan bruto rekan
setau saya sih hrus dikoreksi ya…
CMIIW
- Originaly posted by efird:
setau saya sih hrus dikoreksi ya…
he he he he, betul klo nggak ada ketentuan yg mengaturnya. jika ada tentunya dapat rekan efird
Pasal 6
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,
antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,
bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. bunga, sewa, dan royalti;
4. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah;
6. premi asuransi;
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas
pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal
11A;
c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam
perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan;
e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih
kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau
instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian
tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan
debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum
atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah
dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan
piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf k;
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan;
i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah;
j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah;
l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah; dan
m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.- Originaly posted by efird:
setau saya sih hrus dikoreksi ya…
CMIIW
tak kasih contohnya yah, he he he he
CMIIW juga
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93/PMK.03/2006TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI
DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH
SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa bencana alam berupa gempa bumi yang melanda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan
sebagian Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 27 Mei 2006 serta gempa bumi dan tsunami di pesisir
pantai selatan pulau Jawa tanggal 17 Juli 2006, merupakan bencana yang menimbulkan korban
manusia dan material yang sangat besar sehingga memerlukan dana yang sangat besar serta
penanganan yang sangat cepat;
b. bahwa dalam rangka menangani bencana tersebut, diperlukan partisipasi/kepedulian seluruh
masyarakat khususnya para pengusaha dan Wajib Pajak lainnya sebagai wujud kebersamaan dan
persatuan bangsa Indonesia berupa pemberian sumbangan kepada para korban bencana alam
dimaksud;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf b, diperlukan suatu kebijakan Pemerintah sehingga
sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan dimaksud dapat
dibiayakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a,b, dan c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan Bencana Alam Gempa
Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi
dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984)
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN
BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA
TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA.Pasal 1
(1) Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam gempa
bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah yang terjadi pada
tanggal 27 Mei 2006 serta gempa bumi dan tsunami di pesisir pantai selatan pulau Jawa pada tanggal
17 juli 2006 dapat dibiayakan.
(2) Rincian Wilayah-wilayah yang terkena bencana alam gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah serta gempa bumi di pesisir pantai selatan pulau Jawa
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 2
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2006
MENTERI KEUANGANttd.
- Originaly posted by ewox:
he he he he, betul klo nggak ada ketentuan yg mengaturnya. jika ada tentunya dapat rekan efird
sepakat dgn anda.. :shakehand
tp harus ada bukti authentic nya juga atas transaksi donasi tersebut.. kalau nggak ada bisa dikira akal2an donk.. hehe.. All,
yang bisa memberikan info dan input.
Mengenai definisi Bencana Nasional dibawah ini:“bencana nasionalâ€: peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Berarti kan Pemerintah harus menetapkan bencana Merapi, Wasior, dan Mentawai sebagai bencana nasional, baru sumbangannya bisa deductible (selain syara2 yg lain).Sudah ada belum ya ketetapannya ?
Thanks,
Hannadi PP no 93 th 2010 sudah ada penjelasannya. mohon koreksi. thanks.
- Originaly posted by yoyonunuyo:
di PP no 93 th 2010 sudah ada penjelasannya. mohon koreksi. thanks.
sebaiknya tunggu PMK nya, nanti lain PP lain pula PMK. Contoh PMK.22 tentang Kuasa WP lain maksudnya dengan PP.80/2007
- Originaly posted by ewox:
i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah;
j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah;
l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah;kenapa sec setiap bencana harus nunggu PP,,,kasian yang maw nyumbang bencana sosial,,,
setiap maw nyumbang nunggu PP turun dulu biar bisa di biayakan,,,hehesalam