Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengakuan pajak atas sumbangan..?
Pengakuan pajak atas sumbangan..?
- Originaly posted by johanwahyudi:
kenapa sec setiap bencana harus nunggu PP,,,kasian yang maw nyumbang bencana sosial,,,
setiap maw nyumbang nunggu PP turun dulu biar bisa di biayakan,,,hehenah itu dia rekan johan, semestinya menurut saya sumbangan untuk bencana alam yg sifatnya nasional. sepanjang jelas antara pemberi dan penerima sumbangan dapat langsung dibiayakan oleh WP