Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengakuan pajak atas sumbangan..?

  • Pengakuan pajak atas sumbangan..?

     ewox updated 13 years, 3 months ago 9 Members · 16 Posts
  • ewox

    Member
    21 January 2011 at 9:38 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    kenapa sec setiap bencana harus nunggu PP,,,kasian yang maw nyumbang bencana sosial,,,
    setiap maw nyumbang nunggu PP turun dulu biar bisa di biayakan,,,hehe

    nah itu dia rekan johan, semestinya menurut saya sumbangan untuk bencana alam yg sifatnya nasional. sepanjang jelas antara pemberi dan penerima sumbangan dapat langsung dibiayakan oleh WP

Viewing 16 - 16 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now