Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › peredaran bruto
penjualan scrab (sisa) apakah termasuk peredaran untuk menghitung fasilitas 31 e ?? tq
- Originaly posted by kurnia:
penjualan scrab (sisa) apakah termasuk peredaran untuk menghitung fasilitas 31 e ?? tq
Tidak..
- Originaly posted by kurnia:
penjualan scrab (sisa) apakah termasuk peredaran untuk menghitung fasilitas 31 e ?? tq
nah ini dia nih, di uu pph psl 31E tidak dijabarkan secara jelas atas masalah ini?? menurut saya boleh saja, karena disebutkan peredaran bruto
Pasal 31E
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh
persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang
dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan
Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(2) Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan
dengan Peraturan Menteri Keuangan.nah bagaimana pendapat rekan ortax yang lainnya???
bisa dilihat di topik yg sama
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=11523&hlm=2- Originaly posted by kurnia:
penjualan scrab (sisa) apakah termasuk peredaran untuk menghitung fasilitas 31 e ?? tq
tergantung penempatannya… klo dalam spt 1771 dimasukan dalam penghasilan lain lain maka tidak termasuk.
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by kurnia:
penjualan scrab (sisa) apakah termasuk peredaran untuk menghitung fasilitas 31 e ?? tqTidak..
sependapat
- Originaly posted by lilianaldi:
bisa dilihat di topik yg sama
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=11523&hlm=2iya rekan lili, mohon infonya dimana referensinya, pleaseeeeeee????
- Originaly posted by nt1:
tergantung penempatannya… klo dalam spt 1771 dimasukan dalam penghasilan lain lain maka tidak termasuk.
ini saya setuju rekan nt1, bagaimana jika tidak dimasukan penghasilan lain2, tetapi digabungkan ke dalam penjualan lainnya, sehingga tergabung dengan omset/peredaran bruto, apakah di keluarkan dulu penjualan lainnya???
- Originaly posted by ewox:
iya rekan lili, mohon infonya dimana referensinya, pleaseeeeeee????
Petunjuk pengisian SPT Badan..
- Originaly posted by nt1:
tergantung penempatannya… klo dalam spt 1771 dimasukan dalam penghasilan lain lain maka tidak termasuk.
rekan, jika scrab itu tidak dimasukkan ke dalam penghasilan lain2…bagaimana ? tq
- Originaly posted by begawan5060:
Petunjuk pengisian SPT Badan..
mohon maaf rekan begawan, saya sudah cari di buku petunjuknya tapi tidak ada contoh kasus seperti diatas?
- Originaly posted by kurnia:
rekan, jika scrab itu tidak dimasukkan ke dalam penghasilan lain2…bagaimana ? tq
Berarti masuk peredaran usaha…, dan menjadi DPP untuk penghitungan PPN
- Originaly posted by begawan5060:
Berarti masuk peredaran usaha…, dan menjadi DPP untuk penghitungan PPN
jika ya,rekan begawan. apakah implikasinya dapat dimasukan sebagai perhitungan fasilitas psl 31e?
- Originaly posted by begawan5060:
Berarti masuk peredaran usaha…, dan menjadi DPP untuk penghitungan PPN
rekan, kok nyasar ke ppn yah ??? tq