Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan tentang keberatan pajak

  • tentang keberatan pajak

     mrpoer updated 14 years, 7 months ago 8 Members · 17 Posts
  • eftx

    Member
    26 April 2010 at 10:20 am
  • eftx

    Member
    26 April 2010 at 10:20 am

    dear All,

    apabila keberatan apakah harus bayar dulu 100% sebesar SKPKB nya atau bagaimana.

    thanks

  • junjungansitohang

    Member
    26 April 2010 at 11:00 am

    Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
    pasal 25 (3a) KUP

    salam

  • hipnotiz

    Member
    26 April 2010 at 2:43 pm

    untuk tahun pajak berapa mas?kalau sebelumnya gimana?

  • mrpoer

    Member
    26 April 2010 at 10:48 pm

    Salam Ortax,…
    Untuk Thn 2008, Pembayaran SKPKB dapat dilakukan sampai adanya keputusan dari Pengadilan Pajak.
    Untuk sebelumnya, pengajuan keberatan tdk mensyaratkan hrs bayar dulu. Tapi Proses Keberatan Tsb Tdk Menunda Pembayaran SKPKB. Atau ARTINYA tdk menghalangi Fiskus U/ menagih Pajak yang terutang kepada WP, dengan berbagai cara sesuai dengan peraturan yang ada.

    Mohon Koreksi…..

  • Hanif

    Member
    26 April 2010 at 11:14 pm
    Originaly posted by hipnotiz:

    untuk tahun pajak berapa mas?kalau sebelumnya gimana?

    mulai tahun 2008, sejak diberlakukan UU No. 28 tahun 2007

    Originaly posted by mrpoer:

    Untuk Thn 2008, Pembayaran SKPKB dapat dilakukan sampai adanya keputusan dari Pengadilan Pajak.

    sependapat

    Originaly posted by mrpoer:

    Untuk sebelumnya, pengajuan keberatan tdk mensyaratkan hrs bayar dulu. Tapi Proses Keberatan Tsb Tdk Menunda Pembayaran SKPKB. Atau ARTINYA tdk menghalangi Fiskus U/ menagih Pajak yang terutang kepada WP, dengan berbagai cara sesuai dengan peraturan yang ada.

    kalau aturan sebelumnya untuk pengajuan keberata harus lunas 100%. Sedang pengajuan banding harus bayar minimal 50%

    Salam

  • harry_logic

    Member
    26 April 2010 at 11:41 pm
    Originaly posted by hanif:

    kalau aturan sebelumnya untuk pengajuan keberata harus lunas 100%.

    Utk thn pjk sebelum 2008 tidak harus membayar dulu 100%

    ————————

  • fauziahk

    Member
    27 April 2010 at 12:11 am

    Dear rekan 0rtax.. Mohon dijelaskan lg mengenai "pembahasan akhir pemeriksaan" tsb.. Apakah pmbhasan itu dilakukan olh Wp pa aparat pjak? Trims

  • harry_logic

    Member
    27 April 2010 at 12:38 am

    Namanya 'pembahasan' tentu melibatkan pihak² yg punya kepentingan, dlm hal ini WP atau Penanggung Pajaknya dan/atau Kuasanya dengan aparat pajak. Kira² bentuknya seperti forum OrTAX ini lhoo….

  • Hanif

    Member
    27 April 2010 at 12:48 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Utk thn pjk sebelum 2008 tidak harus membayar dulu 100%

    "Pasal 25

    (1Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :

    1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
    2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
    3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
    4. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
    5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    (2)Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

    (3)Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

    (4)Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.

    (5)Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.

    (6)Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak.

    (7) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak."

    Salam

  • Hanif

    Member
    27 April 2010 at 12:48 am

    ketentuannya terdapat di dalam UU No. 16 Tahun 2000

    Salam

  • harry_logic

    Member
    27 April 2010 at 1:04 am

    PER-49/PJ./2009 ttg Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, khususnya Pasal 2 ayat (2) lebih pas dijadikan rujukan atas kasus ini.

    ——————-

  • Hanif

    Member
    27 April 2010 at 1:30 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Utk thn pjk sebelum 2008 tidak harus membayar dulu 100%

    kan yang dibahas tentang ini?

    Salam

  • hipnotiz

    Member
    27 April 2010 at 4:25 pm

    kalau keberatannya tidak mau bayar gimana?maunya bayar tidak segitu….apa diterima? terus kpp wajib gak memberitahukan sampai dimana proses keberatannya ?

  • nt1

    Member
    27 April 2010 at 4:29 pm
    Originaly posted by mrpoer:

    Untuk sebelumnya, pengajuan keberatan tdk mensyaratkan hrs bayar dulu. Tapi Proses Keberatan Tsb Tdk Menunda Pembayaran SKPKB. Atau ARTINYA tdk menghalangi Fiskus U/ menagih Pajak yang terutang kepada WP, dengan berbagai cara sesuai dengan peraturan yang ada.

    sependapat…

    Originaly posted by hanif:

    (7) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak."

    dulunya proses keberatan dan penagihan itu berjalan sendiri sendiri…
    jdi walaupun lom bisa ditagih tidak berarti ngak bisa keberatan….

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now