Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tentang keberatan pajak
- Originaly posted by hipnotiz:
kalau keberatannya tidak mau bayar gimana?maunya bayar tidak segitu….apa diterima? terus kpp wajib gak memberitahukan sampai dimana proses keberatannya ?
yah udah.. proses keberatan jalan terus.. dan proses penagihan jalan terussss….
artinya dua hal yg terpisah<—tahun pajak 2007 ke bawah yah… - Originaly posted by hipnotiz:
kalau keberatannya tidak mau bayar gimana?maunya bayar tidak segitu….apa diterima? terus kpp wajib gak memberitahukan sampai dimana proses keberatannya ?
Biar bagaimanapun itu adalah peraturan. Perkara nanti kurang atau lebih dari SKPKB pasti diperhitungkan kembali, dan jangan kuatir bila setoran tsb lebih bayar dari keputusan kanwil pajak atas keberatan yg diajukan, maka KPP wajib memberikan bunga 2%/bln atas kelebihan pembayaran tsb.
Untuk progres keberatan – KPP memberitahukan bahwa proses keberatan sudah dilimpahkan ke KANWIL dgn no XXXXXX, Selanjutnya Kanwil mengundang WP untuk memberikan keterangan lisan maupun tambahan bukti2 atas keberatan tsb.SALAM….