Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak atas bunga bank
Salam ortax buat rekan2 semua
minta sumbang saran mengenai pajak atas bunga bank, itu termasuk ke pph apa ya? dan bagaimana perlakuannya dalam menyusun pph badankena PPh final
penghasilannya dikoreksi negatifSalam
bagaimana dg pendapatan bunganya uda hanif?
pendapatan bunganya kan sudah dikenakan pajak final.
Maka, pendapatan bunga yang ada di dalam laporan keuangan komersial, tidak diakui secara fiskal. sehingga harus dikoreksi. koreksinya negatif. sehingga menurut fiskal nol.Salam
bagaimana dng bukti potongnya ? biasanya pihak bank tdk pernah memberikan bukti potong.
apa kita juga harus memasukan dlm spt badan tahunan ?- Originaly posted by tatie:
bagaimana dng bukti potongnya ? biasanya pihak bank tdk pernah memberikan bukti potong.
apa kita juga harus memasukan dlm spt badan tahunan ?ya diminta dong
salam
apakah biaya pajak finalnya bisa dijadikan biaya?
- Originaly posted by ansori:
apakah biaya pajak finalnya bisa dijadikan biaya?
misalnya biaya apa?
Salam
Biaya pajak atas bunga bang, yang dipotong bang uda hanif
Maksudnya yang dipotong oleh Bank
Pajak penghasilan tidak boleh jadi biaya.
Mungkin maksudnya biaya adm bank karena punya simpanan dibank ya rekan ansori…
Biaya adm bank tersebut tidak boleh jadi biaya fiskal. sebab, penghasilannya (pendapatan bunga) dikenai pajak bersifat finalSalam
tarimo kasih uda Hanif, salam
samo-samo rekan ansori
Salam
bunga bank kena PPh final psl 4 ayat 2
penghasilan bunga dikeluarkan dr perhitungan PKP (Pendapatan Kena Pajak)
kalo gak salah masuk 1720-IV
beban pajaknya tdk blh dibiayakan sesuai psl 9