Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak atas bunga bank
- Originaly posted by natane:
bunga bank kena PPh final psl 4 ayat 2
penghasilan bunga dikeluarkan dr perhitungan PKP (Pendapatan Kena Pajak)
kalo gak salah masuk 1720-IV
beban pajaknya tdk blh dibiayakan sesuai psl 9mantaaap
tapi koreksi dikit ya…Originaly posted by natane:penghasilan bunga dikeluarkan dr perhitungan PKP
maksudnya dikoreksi dari laporan laba rugi komersial untuk menentukan PKP
Originaly posted by natane:PKP (Pendapatan Kena Pajak)
Penghasilan Kena Pajak
Originaly posted by natane:kalo gak salah masuk 1720-IV
1770-III
ini tergantung pada jenis SPT yang digunakan.
bila yang digunakan adalah 1770 S, maka tempatnya adalah :
Lampiran II atau form 1770 S-IISalam