Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan Laba PPh 25 Nihil bisakah?
Perusahaan Laba PPh 25 Nihil bisakah?
Boleh tidak kalo angsuran PPh 25 untuk thn berjalan (2009) Nihil?. Walaupun perusahaan laba krn dlm perhitungan angsuran PPh 25 tahun berjalan (form 1771), misalnya pada no :
14.d. PPh yang terutang (tarif Ps. 17 x14c) 11.000.000
14.e. Kredit pajak thn yg lalu atas penghasilan yang termasuk dalam angka 14a yang dipotong/dipungut oleh pihak lain 11.000.0000
14.f. PPh yang harus dibyr sendiri (14d-14e) 0 (nihil)
14.g. PPh Psl 25: 91/12x14f) 0 (Nihil)Dear Friend Lutfan:
1. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 NIHIL jika sesuai Kasus yang dikemukakan Lutfan menurutku "Boleh" karena tidak menyimpang dari Ketentuan Umum Angsuran PPh Pasal 25 yang digariskan Pasal 25 Ayat (1) UU PPh.
2. Laporan "NIHIL" wajib dilakukan setiap bulan.
Demikian pendapatku.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
kalau menurut saya, tidak boleh NIHIL, karena perusahaan anda masih melakukan kegiatan operasional sehingga harus bayar angsuran PPh pasal 25. dan saran saya ikut aja tahun lalu nanti setelah selesai penghitungan PPh pasal 29 (kekurangan bayar pajak) baru pake yang baru PPh pasal 25
Dear All,,
Saya sependapat dengan Saudara Ritzky,,jika kasusnya seperti di atas maka kewajiban melaporkan PPh 25 jelas "Nihil"..Rekan lutfan,
Dalam contoh di atas, maka penghitungan angsuran PPh Ps 25 telah sesuai ketentuan sebesar = Nihil, jadi sangat boleh
Cuman dalam kenyataan, tidak ditemui PPh terutang persis sebesar kredit pajak-nyaKasusnya LB krn kredit pajak dan sbgn kredit pajak sdh dijakdikan biaya tetap ada LB, mk untuk itu ada biaya yang dikecilkan, sehingga perhitungannya seperti disebut diatas jadi nihil, apakah diperbolehkan seperti rekan rekan ritzky dan nchip katakan?
sip..nihil.
- Originaly posted by lutfan1708:
Kasusnya LB krn kredit pajak dan sbgn kredit pajak sdh dijakdikan biaya tetap ada LB, mk untuk itu ada biaya yang dikecilkan, sehingga perhitungannya seperti disebut diatas jadi nihil, apakah diperbolehkan seperti rekan rekan ritzky dan nchip katakan?
Kalo contoh kasus ini terjadi dalam kenyataan, maka kentara sekali bahwa pembuatan SPT dan Lap. Keuangannya "disesuaikan" dan ini akan sangat cepat terlihat oleh fiskus
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo contoh kasus ini terjadi dalam kenyataan, maka kentara sekali bahwa pembuatan SPT dan Lap. Keuangannya "disesuaikan" dan ini akan sangat cepat terlihat oleh fiskus
Apa berdampak ke pemeriksaan pajak?
menurut saya dipertbolehkan dengan dibuatkan alasannya…
krn pernah ada perusahaan secara komersial untung akan tetapi secara fiscal jadi lebih bayar karena kredit pajaknya (PPh psl 23) dua tahun ber-turut terjadi hal tsb, dan pada tahun ke 3 dia bisa minta PPh psl 25 nya nihilKutipan dari lutfan :
14.d. PPh yang terutang (tarif Ps. 17 x14c) 11.000.000
14.e. Kredit pajak thn yg lalu atas penghasilan yang termasuk dalam angka 14a yang dipotong/dipungut oleh pihak lain 11.000.0000apakah pernah terjadi kalau PPh terutang Rp.11 juta dan kredit pajak (PPh yang dipotong oleh pihak lain) sebesar Rp.11 juta?
- Originaly posted by lutfan1708:
Apa berdampak ke pemeriksaan pajak?
Potensi dilakukan pemeriksaan 90%
tidak semua perusahaan yang laba lantas mesti ada setoran PPh Pasal 25, bisa jadi perusahaan memang labanya cukup besar, tetapi mempunyai kredit pajak ( PPh Pasal 22 dan 23 ) yang besar pula, maka mungkin sptnya akan rugi, jadi ga harus ada angsuran. atau bisa juga karena perusahaan tsb masih ada kompensasi kerugian. maka akan menjadi nihil sampai kerugianya habis.
dari sudut pandang kita sih boleh2 saja, namun dari sudut pandang Fiskus berbeda.
Keputusan Dirjen Pajak.
Pasal 7
(4) Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.jadi alangkah Baiknya Saudara lutfan bertindak hati-hati.
Regards,
EXFCLINX_BARATHUM