Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahaan Laba PPh 25 Nihil bisakah?

  • Perusahaan Laba PPh 25 Nihil bisakah?

     rama updated 15 years, 11 months ago 13 Members · 21 Posts
  • Budianto

    Member
    14 January 2009 at 6:13 pm

    kalo pendapat saya sih….
    seharusnya kredit pajak dilaporkan semuanya…..
    Lebih Bayar juga gak apa2 khan nanti bisa restitusi.
    dan cicilan PPh 25 nya jadi NIHIL.
    karena kalau dibuat-buat….biar sama begitu, spt kata Pak Begawan pasti diperiksa oleh fiskus….
    karena yg bisa pas begitu hanya yg penghasilan dipotong pph final.
    demikian sekedar pendapat…

  • hards_2008

    Member
    14 January 2009 at 9:03 pm

    PPh Pasal 25 itu kan pajak istimasi yang dihitung dari PPh terutang tahun lalu dibagi 12, lha kalau pph terutangnya nihil karena terkuras sama kredit pajak( Psl 22/23 ) ya untuk massanya lapor nihil. nantinya kalau pajak terutangnya lebih besar dari kredit pajak, baru bayar angsuran.
    kalau tidak memperhatikan kredit pajak bisa bisa SPTnya jadi LB dan lagi sekarang gak mungkin menyembunyikan pph pasal 23, karena di KPP data itu akan terlihat jelas.

  • ginting

    Member
    14 January 2009 at 9:09 pm

    Dengan asumsi contoh tersebut adalah benar, maka tentu saja tidak ada yg bisa melarangnya.
    Dalam kaitannya dengan pemeriksaan, hal itu bukanlah hal yg menjadi tolok ukuran untuk pemeriksaan. Tentunya djp punya pertimbangan yg lebih baik untuk diperiksa daripada hanya memeriksa hal seperti ini.
    Kalo memang benar, mengapa takut untuk nihil? So, say nihil to nihil..
    cheers

  • rivan

    Member
    14 January 2009 at 9:40 pm
    Originaly posted by budianto:

    Lebih Bayar juga gak apa2 khan nanti bisa restitusi

    Biasanya klo minta restitusi ke pajak, malah timbul pemeriksaan dahulu sebelum restitusi, kebanyakan kasus malah jadi kurang bayar.

    Mohon Koreksi..

  • rama

    Member
    15 January 2009 at 9:31 am

    Wajib pajak boleh melaporkan nihil atas PPh 25, sepajang perusahaan tersebut:
    – Rugi secara Fiskal
    – Kredit pajak lebih besar dari PPh terutang (sehingga terjadi lebih bayar).

  • rama

    Member
    15 January 2009 at 9:32 am
    Originaly posted by rama:

    – Kredit pajak lebih besar dari PPh terutang (sehingga terjadi lebih bayar).

    Kredit pajak klebih besar atau sama dengan PPh terutang

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now