Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Jasa Konstruksi
PPh Jasa Konstruksi
Dear rekan2 sekalian, saya mau nanya, sy masih binggung dengan masalah PPh Jasa Konstruksi sehubungan dgn PER No.51, masalahnya, persh tempat sy bekerja kontrak proyeknya tertanggal pertengahan tahun 2008, tp pada saat pembayaran kami masih dipotong 2% dan diberikan bukti potong PPh 23 (tidak final) dan bukan bukti potong PPh Ps 4 ay 2. pada saat kami menanyakan hal ini, malah pihak kami diminta menyetorkan sendiri dan membuat revisi laporannya. nah gimana nih ya sebenarnya???
mungkin mereka belum tahu ada aturan baru,
harus dijelaskan kembali tentang kewajiban potong ada dipihak pemakai jasa.Mungkin memenuhi pasal 3 ayat (1)
Sdr amira boleh mengajukan Pemindahbukuan (PBk) untuk memindahkan nilai yang dipotong PPh Psl 23 ke PPh Psl 4 ayat 2.
sebenarnya PP 51 (jasa konstruksi = final) berlaku untuk jasa konstruksi kecuali jasa konstruksi yang perjanjian proyeknya telah ditandatangani sebelum 1 Januari 2008 dimana pembayaran dan pengerjaan proyek dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2008 (mengikuti PP 140 tahun 2000). maka menurut saya pemotongan PPh 23 sebesar 2% memenuhi ketentuan peraturan perpajakan. lihat pasal 10 PP 51
terima kasih.. mohon koreksinya..
Dear All Friends, Attn: Mira.
Kebingungan Friend Mira dapat kita fahami.
Hal tsb. akibat ulah Konseptor PP No. 51 yang pembuatannya mengabaikan Adagium Hukum, Legal Drafting dan Keadilan. Konsep PP seenak dewek dan atasan asal teken tetapi akhirnya masyarakat dirugikan dan dibingungkan.
Ketentuan yang masih rancu ditetapkan dengan berlaku surut dari Pertengahan Tahun 2008 ke Bukan Januari 2008. bukan ke Januari 2009 yang lebih berkepastian hukum.
Pada saat berlakunya PP No. 51 Th. 2008 masih terdapat satu Peraturan PPh Atas Jasa Konstruksi yang masih berlaku yaitu PER-70/PJ/2007 walaupun kedudkannya lebih rendah dari PP tapi belum ada pencabutan.
Akhirnya salah satu korban adalah Friend Mira dan banyak Friends serta WP Jasa Konstruksi lainnya yang kebingungan,
Gimana boss Dir Jen Pajak, mudah-mudahan faham dan mengerti permasalahan yang dihadapi WP di lapangan.
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
peraturan telah berlaku sejak 1 jan 08,
kontrak ditanda-tangan pertengahan 2008,terhadap kontrak yang ditanda tangan seb 1 jan 2008 berlaku PP 140,
pasal 10.a. ini hanya terhadap pembayaran kontrak yang ditandatangan seb 31 des 08 saja, tidak ditanda-tangan dalam tahun 2008 dst.
ini berarti kontrak yang ditandatangan di tahun 2008 berlaku PP 51 ini,
jadi pemotongan telah mengikuti PP 51 ini,harusnya pemakai jasa telah membuat bukti potong final sejak kaluar PP 51 ini agar tidak merepotkan kontraktor di kemudian hari,
masukan saya
1. dijelaskan kembali ke pemakai jasa,
2. lakukan pembayaran kekurangan pasal 6(1) hanya sampai dengan bukti potong yang diterbitkan sebelum PP ini berlaku
3. kalo mereka ga mau tahu kekurangan pemotongan paska PP ini berlaku kesalahan bukan pada penyedia jasa,
PPh 29 yang timbul di akhir tahun ya dilakukan pembayaran kan uangnya ada di penyedia jasa.dan juga memang peraturan ini masih belum lengkap. sehubungan dengan PPh 29 tahunannya, karena telah final tersebut
Tambahan
kalaupun mau minta pemindahbukuan (Pbk) juga musti pihak yg memotong bukan pihak kita, karena yg membayar pajak pihak yg memotong dgn NPWP mereka
bukankah begitu rekan semuanya?
salamPbk bisa diminta oleh pihak yang memegang SSP asli yang dimintakan Pbk…
Jika yang meminta adalah Sdr amira mk harus ada Surat Pernyataan Tidak Berkeberatan dilakukan Pbk dari bendaharawan.
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Pada saat berlakunya PP No. 51 Th. 2008 masih terdapat satu Peraturan PPh Atas Jasa Konstruksi yang masih berlaku yaitu PER-70/PJ/2007 walaupun kedudkannya lebih rendah dari PP tapi belum ada pencabutan
Dengan terbitnya PER 42 tahun 2008, maka semakin mempertegas bahwa atas jasa konstruksi dipotong PPh final sesuai dengan PP 51. Karena perubahan formulir SPT Masa dan bukti Potong PPh 23 di PER-42 tidak dimunculkan lagi jasa kontruksi. Disamping itu pada penjelasan jenis jasa lain, dipertegas kembali bahwa untuk jasa perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi "bukan merupakan objek PPh 23, tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008"
Salam ORTax… Sependapat dengan saudara Suyanto 99, BTW tolong di email per -42 ke koostadi@medcogroup.co.id
Dear All. Attn: Friend Suyanto99:
PP No. 51 Th. 2008 dengan varisi Tarif 2%, 3%, 4% dan 6% sudah tentu membingungkan Publik / Wajib Pajak karena:
1. Berlaku surut sejak 1 Januari 2008 yang merugikan Publik / Wajib Pajak hal mana bertentangan dengan "adagium hukum" yaitu "jika berlaku surut usahakan "tidak merugikan publik" tetapi harus "lebih menguntungkan Publik bukan Penguasa, konseptor PP No. 51 dari Dit Jen Pajak kelihatannya tidak mengerti ketentuan hukum atau mengabaikan ketentuan hukum sebagaimana alasan yang dikemukakan Ahli / Pakar Hukum Imanuel Kant: "Noch Suchen Die Juristen Zu Begriffe Von Recht" (Sampai saat ini para Ahli Hukum sedang mencari definisi hukum yang tepat);
2. PP 51 Tahun 2008 bagaimana dapat dilaksanakan setelah 1 Januari 2009 karena berlaku UU PPh No. 2008 yang kedudukannya lebih tinggi tercantum dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c bahwa atas "Jasa Kostruksi" terutang PPh Pasal 23 sebesar 2% TIDAK FINAL.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
24 Oct 2008 10:50 •
Dear All. Attn: Friend Suyanto99:
PP No. 51 Th. 2008 dengan varisi Tarif 2%, 3%, 4% dan 6% sudah tentu membingungkan Publik / Wajib Pajak karena:
1. Berlaku surut sejak 1 Januari 2008 yang merugikan Publik / Wajib Pajak hal mana bertentangan dengan "adagium hukum" yaitu "jika berlaku surut usahakan "tidak merugikan publik" tetapi harus "lebih menguntungkan Publik bukan Penguasa, konseptor PP No. 51 dari Dit Jen Pajak kelihatannya tidak mengerti ketentuan hukum atau mengabaikan ketentuan hukum sebagaimana alasan yang dikemukakan Ahli / Pakar Hukum Imanuel Kant: "Noch Suchen Die Juristen Eine Definition Zu Begriffe Von Recht" (Sampai saat ini para Ahli Hukum sedang mencari definisi hukum yang tepat);
2. PP 51 Tahun 2008 bagaimana dapat dilaksanakan setelah 1 Januari 2009 karena berlaku UU PPh No. 2008 yang kedudukannya lebih tinggi tercantum dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c bahwa atas "Jasa Kostruksi" terutang PPh Pasal 23 sebesar 2% TIDAK FINAL.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
24 Oct 2008 10:51 •
24 Oct 2008 10:50 •
Dear All. Attn: Friend Suyanto99:
PP No. 51 Th. 2008 dengan varisi Tarif 2%, 3%, 4% dan 6% sudah tentu membingungkan Publik / Wajib Pajak karena:
1. Berlaku surut sejak 1 Januari 2008 yang merugikan Publik / Wajib Pajak hal mana bertentangan dengan "adagium hukum" yaitu "jika berlaku surut usahakan "tidak merugikan publik" tetapi harus "lebih menguntungkan Publik bukan Penguasa, konseptor PP No. 51 dari Dit Jen Pajak kelihatannya tidak mengerti ketentuan hukum atau mengabaikan ketentuan hukum sebagaimana alasan yang dikemukakan Ahli / Pakar Hukum Imanuel Kant: "Noch Suchen Die Juristen Eine Definition Zu Ihrem Begriffe Von Recht" (Sampai saat ini para Ahli Hukum masih dan sedang mencari definisi hukum yang tepat);
2. PP 51 Tahun 2008 bagaimana dapat dilaksanakan setelah 1 Januari 2009 karena berlaku UU PPh No. 2008 yang kedudukannya lebih tinggi tercantum dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c bahwa atas "Jasa Kostruksi" terutang PPh Pasal 23 sebesar 2% TIDAK FINAL.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.