Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Jasa Konstruksi

  • PPh Jasa Konstruksi

     exfclinx_Barathum updated 16 years, 2 months ago 13 Members · 23 Posts
  • suyanto99

    Member
    24 October 2008 at 12:56 pm
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    2. PP 51 Tahun 2008 bagaimana dapat dilaksanakan setelah 1 Januari 2009 karena berlaku UU PPh No. 2008 yang kedudukannya lebih tinggi tercantum dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c bahwa atas "Jasa Kostruksi" terutang PPh Pasal 23 sebesar 2% TIDAK FINAL

    Benar pendapat rekan Ritzky dimana UU PPh yang kedudukannya lebih tinggi dari PP 51 mengatur bahwa atas penghasilan Jasa Konstruksi dipotong 2%, ini diatur dalam Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2.
    Tetapi bukankah di pasal 23 ayat 2 juga berbunyi bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan".
    Saya rasa dengan pasal ini jelas bahwa PP 51 dapat dilaksanakan karena telah ada Peraturan yang mengatur pasal ini yakni PER 42 tahun 2008. Dimana dalam PER 42 menegaskan bahwa atas jasa konstruksi "bukan merupakan objek PPh Pasal 23, tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008"
    Bagaimana pendapat rekan-rekan?
    Salam ORTax…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 October 2008 at 1:48 pm

    Dear Friend Suyanto99.

    Thank's for your information and selanjutnya "tolong" aku dikirimi PER-42/PJ/2008 via email : ritzky_firdaus@yahoo.com.sg karena buka buka berbagai website termasuk DJP tidak ketemu PER tsb.

    Best regard's and you welcome, terima kasih banyak sebelumnya atas budi baik friend berkenan kirim PER tsb. kepadaku.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 October 2008 at 2:18 pm

    Dear Friend Suayanto 99

    Menurut hematku dimaksud dengan Jasa Lain adalah Jasa yang secara implisit belum disebut, sedangjan Jasa Konstruksi secara Eksplisit disebutkan dikenakan Tarif 2% (Tarif yang menyimpang dari Tarif PPh Pasal 23 adalah 15%).

    Terlihat bahwa Konseptor UU PPh (Aparat DJP) dewasa ini lemah dalam penyusunan Peraturan dan mengabaikan aturan Kodifikasi serta Legal Drafting sehingga Tarip yang berlaku dalam UU PPh campur aduk antara Tarif Umum, Tarif Khusus, Tarif Tetap dan Tarif Lainnya.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • exfclinx_Barathum

    Member
    24 October 2008 at 2:55 pm

    setelah membaca pendapat teman2, saya menjadi bingung implementasinya, apakah terus menerapkan PP 51 ato masih 23,
    kalo saya sih sudah pakai PP51 karena perusahaan saya membayar pajak jadi lebih kecil. menjadi 4% . dan gak usah repot2 kasih Buktong ke Subcon.
    tapi ada customer kita yang masih 23. nah padahal kata orang pajaknya. berlaku surut, jadi ada selisih pajak tuh. yaah paling selisihnya kita setor sendiri di deket2 akhir tahun.

  • suyanto99

    Member
    24 October 2008 at 4:48 pm

    Asumsi saya kalau UU PPh telah lama dikonsep tetapi terkendala pada pengesahan, sehingga UU PPh ini tidak mengakomodir PP 51 yang justru lebih duluan terbit dibandingkan UU PPh.
    Hal inilah yang coba dikoreksi oleh instansi yang terkait dengan dikeluarkan PER-42 tahun 2008.
    Salam ORTax…

  • dolutama

    Member
    25 October 2008 at 5:19 pm

    Kalo gitu mungkin ibu/bpk bisa membayar sendiri PPh Final tersebut dan lakukan pemindahbukuan atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong.
    Sekedar pendapat, pendapat lain dipersilahkan

    Hendro

  • tanugroho471

    Member
    26 October 2008 at 5:29 pm

    PP.51 kalo diomongin gak akan ada habisnya.. karena pasti rancu dan super multi tafsir … termasuk dengan UU PPh yg baru

  • exfclinx_Barathum

    Member
    27 October 2008 at 8:49 am

    iyah bener. dan di UU PPh yang baru juga ada kata. di pasal 23 ayat 2 => ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan menteri keuangan.

    jadi mmmm…yang lebih kuat adalah PP51

    tapi kenapa berlaku surut 1 january???? tanya kenapa???

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now