Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tarif Flat PPh Badan mulai tahun depan?

  • Tarif Flat PPh Badan mulai tahun depan?

     surjono updated 16 years, 3 months ago 9 Members · 19 Posts
  • surjono

    Member
    12 September 2008 at 5:16 pm

    saya ada dengar dari teman saya kalau mulai tahun depan tuh untuk SPT tahunan PPh badan tarif nya flat 28%, tidak berlaku lagi tarif progresif seperti sekarang? apa benar itu? besar sekali dong buat kita bayar pajaknya?

  • surjono

    Member
    12 September 2008 at 5:16 pm
  • Budianto

    Member
    12 September 2008 at 5:47 pm

    benar tapi berlaku untuk SPT Masa Tahun 2009,
    dan untuk SPT Masa Tahun 2010 menjadi 25%

  • POERBA

    Member
    12 September 2008 at 5:55 pm

    Ini dia topik yang aku tunggu…

    Originaly posted by surjono:

    besar sekali dong buat kita bayar pajaknya?

    Tidak juga rekan surjono…
    Emang sih untuk phkp yang masih ratusan juta, penggunaan tarif tunggal 28%, pph terutangnya lebih besar dibandingkan dengan tarif berlapis yg sekarang. Tapi, phkp yg sudah milyaran, penggunaan tarif ini sangat menguntungkan. PPh terutangnya lebih kecil dibandingkan penggunaan tarif berlapis..

  • Budianto

    Member
    12 September 2008 at 6:04 pm

    bener rekan purba, ini tarif memang menguntungkan bagi perusahaan besar….

  • okamamenza

    Member
    13 September 2008 at 2:32 pm

    jadi intinya pemerintah lebih mementingkan perusahaan besar,

    kasihan donk perusahaan kecil pa lagi yang baru mau berkembang,

    mana azas keadilannya???

    "APA KATA DUNIA"

  • zhw

    Member
    14 September 2008 at 10:03 am
    Originaly posted by okamamenza:

    kasihan donk perusahaan kecil pa lagi yang baru mau berkembang,

    coba kita lihat apa yang akan dilakukan DJP

  • Dasawa

    Member
    14 September 2008 at 11:13 pm

    # Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.
    # Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.

  • Dasawa

    Member
    14 September 2008 at 11:23 pm

    Pasal 31E
    (1) Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan
    Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    15 September 2008 at 12:11 pm

    Dear friend, Attn: Surjono.

    Informasinya adalah benar maka bersama ini disampaikan informasi yang lebih lengkap sebagai berikut;

    Pokok-Pokok Pikiran yang mendasarai UU PPh yang baru sebagai berikut:

    PENURUNAN TARIP PPh

    Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

    Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.

    Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.
    Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.

    Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.

    Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.

    Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto. Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.

    Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP.

    FISKAL LUAR NEGERI

    Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.

    PERUBAHAN PTKP

    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.

    Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.

    Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.

    Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.

    Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.

    Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.

    Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial.

    Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.

    Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

    PENGECUALIAN OBYEK PPh

    Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.

    Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak dikenai pajak.

    Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak.

    Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak.

    Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun.

    Dengan demikian surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk objek PPh yang diatur dalam UU PPh.

    Jenis Perusahaan Pertambangan diatur pada aturan tersendiri.
    Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

    Demikian semoga bermafaat untuk all friends

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • evan212

    Member
    15 September 2008 at 12:55 pm

    Orang Indonesia kaya2, omzet s/d 50 M bisa dianggap pengusaha mikro/ kecil Menengah, lah gimana gw yang hartanya masih dibawah itu, bisa2 dianggap pengusaha Atom. he he

  • Koostadi S

    Member
    15 September 2008 at 2:23 pm

    kali ! maksutnya Pemerintah mendorong agar Perusahaan minimal EBIT nya 200.000.000,-keatas sehingga bisa menikmati tarif tetap alias lebih murah 2 % dibanding tarif lama

  • Koostadi S

    Member
    15 September 2008 at 2:40 pm

    maksut saya pada saat keuntungan / EBIT 900.000.000. maka tarif tetap 28 % lebih menguntungkan kalau keuntungan dibawah 900.000.000 lebih menguntungkan tarif lama/ progresif

  • surjono

    Member
    15 September 2008 at 3:10 pm

    terima kasih atas masukan dari rekan ritzky yang sangat lengkap, itu sangat membantu sekali..
    tapi sayang ya buat pengusaha kecil yang omzetnya puluhan sampai 200jt berarti akan terkena tarif yang lebih tinggi dari sebelumnya ya..

  • surjono

    Member
    15 September 2008 at 3:10 pm

    terima kasih atas masukan dari rekan ritzky yang sangat lengkap, itu sangat membantu sekali..
    tapi sayang ya buat pengusaha kecil yang omzetnya puluhan sampai 200jt berarti akan terkena tarif yang lebih tinggi dari sebelumnya ya..

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now