Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarif Flat PPh Badan mulai tahun depan?
Tarif Flat PPh Badan mulai tahun depan?
terima kasih atas masukan dari rekan ritzky yang sangat lengkap, itu sangat membantu sekali..
tapi sayang ya buat pengusaha kecil yang omzetnya puluhan sampai 200jt berarti akan terkena tarif yang lebih tinggi dari sebelumnya ya..terima kasih atas masukan dari rekan ritzky yang sangat lengkap, itu sangat membantu sekali..
tapi sayang ya buat pengusaha kecil yang omzetnya puluhan sampai 200jt berarti akan terkena tarif yang lebih tinggi dari sebelumnya ya..enak banget yang omzet hampir2 50 M (UMKM) coba dihitung,
misal omzet = 40 M
PKP = 4 M
Fasilitas UMKM = (4,8 M : 40 M) * 4 M = 480 juta
tanpa fasilitas = 4 M – 480 juta = 3.520 Jutapajak yg dibayar =
50% * 28% * 480 juta = 67.2 juta
28 % * 3.520 Juta = 985 jutatotal pajak = 1.052.800.000
kalo batesan pengusaha kecil/menengah 50 M enakan yg dilapisan 4.8 M s/d 50 M
ya biasa lah kan kita hidup di negara yang memanjakan para orang kaya dan pengusaha besar.. makin susah aja ya para pengusaha kecil dan UKM, udah dagang susah karena kalah bersaing dengan pengusaha besar malah di upper cut lagi dengan tarif flat 28% yang tentunya sangat amat mencekik dibanding tarif progresif sebelumnya.. ini hanya pendapat saya pribadi, karena saya banyak mengurusi para pengusaha kecil dan toko2 kecil, makin kasihan kan mereka.. kalo klien saya banyak pengusaha besar sih enak saya bisa memberikan mereka " angin surga " dari DJP melalui tarif flat ini..