• Aturan Pelaporan

     gialloblu97 updated 16 years, 3 months ago 11 Members · 27 Posts
  • Dew

    Member
    1 September 2008 at 9:48 am

    Mohon pencerahan. Kalau WP terdaftar (dapat NPWP) tanggal 8 Agustus 2008. Sudah harus lapor SPT Masa bulan apa ya ? ( Juli atau Agustus? ) sekalian aturannya dong. Thx.
    Apa ada pengaruhnya kalo ternyata WP tersebut bukan WP baru, tapi WP lama ( sdh ber NPWP ) tapi krn diakusisi jadi NPWP lama hrs hapus dan dia musti daftar NPWP baru.

  • Dew

    Member
    1 September 2008 at 9:48 am
  • wiguna

    Member
    1 September 2008 at 10:17 am

    wp yang dimaksud apakah orag pibadi atau badan? mohon diperjelas lagi status WP dimaksud

  • Dew

    Member
    1 September 2008 at 10:40 am

    WP tersebut adalah WP Badan. Apakah ada beda antara WP badan dengan WP OP dalam masalah "dimulainya kewajiban perpajakan" setelah terdaftar di KPP ? bedanya bagaimana ?

  • wuriant

    Member
    1 September 2008 at 11:20 am

    karena adanya sunset policy.
    untuk wp orang pribadi yang terdaftar 2008 dapat menyampaikan SPT 2007 & sebelumnya sampa1 31 maret 2009.
    sedangkan untuk wp badan tidak bisa memanfaatkan sunset policy.

  • Dew

    Member
    8 September 2008 at 1:40 pm

    aduh mas…. saya kan nanya spt masa apa yang pertama kali dilaporkan ? spt masa juli yang harus dilaporkan paling lambat 20 agustus atau spt masa agustus yang paling lambat harus dilaporkan 20 september. knapa jadi spt tahunan ya…

  • suyanto99

    Member
    8 September 2008 at 1:57 pm

    Menurut saya mulai lapor SPT untuk masa Agustus karena WP tersebut baru terdaftar di bulan Agustus.
    Mohon koreksinya….
    Salam ORTax…

  • Otong

    Member
    8 September 2008 at 1:59 pm

    Muali adanya hak & kewajiban saat mulai terdaftar maka spt yang harus disampaikan adalah spt masa agustus

  • Dew

    Member
    11 September 2008 at 6:39 am

    dasar hukumnya sekalian mas…. UU/PP/SE/KMK/Kep…..pasal/ayat ……

  • yasin

    Member
    11 September 2008 at 7:32 am

    rekan kita pak Suyanto dan pak Otong benar, dasar hukumnya kalo ga salah nich pasal 4 UU KUP, rekan dew bisa lihat lagi di KUP,
    mohon koreksinya kalo salah.
    salam

  • yasin

    Member
    11 September 2008 at 7:34 am

    eh sorry……., pasal 2 ayat 4a UU KUP

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    11 September 2008 at 11:18 am

    Dear All, Attn: Dew

    Apabila dalam hal tersebut WP Badan terdaftar Tgl. 08 Agustus 2008 maka berdasarkan Ketentuan Formal mengenai SPT Masa Bulan Agustus 2008 wajib disampaikan paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak (Agustus 2008) berakhir yaitu Tgl. 20 September 2008, Penyetoran Pajak paling lambat 15 hari setelah masa Pajak berakhir yaitu tgl.15 September 2008.

    Dasar hukumnya:
    1. KMK-606/KMK.04/1994
    2. KMK-251/KMK.04/1995
    3. KMK-541/KMK.04/2000
    4. KMK-326/KMK.03/2003

    Demikian info.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Koostadi S

    Member
    11 September 2008 at 1:43 pm

    Kalau menurut saya : SPT masa utk WP Badan secara garis besar ada beberapa yaitu
    1.SPT Masa PPh ps 25/29
    2. SPT Masa PPh ps 21
    3. SPT Masa PPh ps 23/pasal 4.2 Final
    4. PPN
    sependapat Spt masa dimulai bulan Agustus, hanya utk point 1. apakah kewajibanya juga sudah mulai Agustus ? mengingat dasar penghitungan SPT masa utk PPh ps 25/29 adalah total Keuntungan tahun lalu dibagi 12
    mohon koreksi

  • Dew

    Member
    11 September 2008 at 2:08 pm

    u/ Pak Yasin : Ps 2 (4a) secara jelas menyebutkan berlaku u/ WP yg diberi NPWP scr jabatan.

    u/ ak Rizky : dibagian mana dalam aturan tsb yang menyebutkan "mulai berlaku kewajiban formal WP" ya pak ? mohon diingat saya menanyakan dimulainya kewajiban formal WP u/ melaporkan SPT masa. Bukan jatuh tempo pembayaran dan pelaporan.

  • Dew

    Member
    11 September 2008 at 2:22 pm

    U/ Pak Koos, : setau saya…. u/ angsuran Ps 25 WP tsb dianggap sebagai WP baru shg hitunganya memakai KMK 522/2000. DPP adl penghasilan sebulan di setahunkan
    CMIIW

Viewing 1 - 15 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now