• Aturan Pelaporan

     gialloblu97 updated 15 years, 9 months ago 11 Members · 27 Posts
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    15 September 2008 at 1:03 pm

    Dear All, Attn:DEw.

    Bersama ini disampaikan perihal JATUH TEMPO DAN TATA CARA PEMBAYARAN

    Dasar Hukum :

    1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 606/KMK.04/1994 tanggal 2 Desember 1994 tentang penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, tempat pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak,serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak.

    2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 251/KMK.04/1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 606/KMK.04/1994 .

    3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, tempat pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak,serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak .

    4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 326/KMK.03/2003 tanggal 11 Juli 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, tempat pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak,serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak

    Dan selanjutnya: Batas waktu pembayaran (Penyetoran Pajak), sebagai berikut:

    1. Pajak Penghasilan Pasal 29 dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak sebelum SPT disampaikan.

    2. Pajak Penghasilan Pasal 25 di lunasi selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    3. Pajak Penghasilan Pasal 21 di lunasi selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    4. Pajak Penghasilan Pasal 23/26 di lunasi selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.

    5. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak, di lunasi selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    6. Pajak Penghasilan Pasal 22 dan PPN&PPnBM Import harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN & PPnBM atas import, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen import.

    7. Pajak Penghasilan Pasal 22, PPN & PPnBM atas impor yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.

    8.Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara, dengan menggunakan SSP yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan.

    9.Pajak Penghasilan Pasal 22 dari penyerahan oleh Pertamina atas hasil produksinya, dari penyerahan bahan bakar minyak dan gas oleh badan usaha lain, dan dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan urusan Logistik, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum surat perintah pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus.

    10.Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh badan tertentu sebagai Pemungut Pajak selain badan tersebut pada nomor 9 diatas harus disetor paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya (SE-01/PJ.43/2004)

    11.PPN & PPn BM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah, di lunasi selambat-lambatnya tanggal 7 (tujuh) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    12.PPN & PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, di lunasi selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    13.PPN dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh BULOG harus dilunasi sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus.

    14.Untuk STP, SKPKB dan SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan banding, harus dibayar lunas paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. Untuk SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding ada mengakibatkan pajak yang harus dibayar bertambah.

    15. Pemotong dan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, & 23/26 harus memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut, dan khusus untuk karyawan atau pegawai tetap, hanya diberikan bukti pemotongan tahunan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir. Tanda bukti pemotongan dan pemungutan sebagaimana tersebut diatas ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    16. Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran/penyetoran pajak jatuh pada hari libur nasional atau hari-hari cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah, maka pembayaran atau penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya (541/KMK.04/2000 Jo 326/KMK.03/2003).

    Jika ada peraturan terbaru tinggal dilengkapi, demikian informasi semoga bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Dew

    Member
    16 September 2008 at 7:07 am
    Originaly posted by Dew:

    u/ ak Rizky : dibagian mana dalam aturan tsb yang menyebutkan "mulai berlaku kewajiban formal WP" ya pak ? mohon diingat saya menanyakan dimulainya kewajiban formal WP u/ melaporkan SPT masa. Bukan jatuh tempo pembayaran dan pelaporan

  • evan212

    Member
    16 September 2008 at 7:56 am

    @ dew
    kewajiban perpajakan bukan terbatas pada tanggal daftar NPWP
    contoh ; seorang karyawan non NPWP tetap dipotong PPh pasal 21.
    Pasal 2 (4a) UU KUP

  • rama

    Member
    16 September 2008 at 9:29 am

    Kalau WP OP tergantung dari surat keterangan terdaftar (SKT), mengenai kewajiban perpajakan kalau di SKT tidak ada kewajiban lapor spt masa ya tidak usah lapor!!!
    WP. Badan SPT masa yang dilaporkan adalah SPT masa Agustus 2008 yang dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan september 2008

  • Dew

    Member
    17 September 2008 at 9:00 am

    aduh…. makin jauh aja nih jawaban dari pertanyaan….. tolong dong kalo mo jawab liat pertanyaannya. please

  • Otong

    Member
    17 September 2008 at 9:43 am

    Iya nih emang nanya pa sih dew ? Hi..hi… Klu baru mendaftar kewajibannya sejak diterbitkan NPWP klu merger ato akusisi kewajibannya tetap berlanjut nah ketika ditetapkan menngunakan NPWP yang baru itulah kewajiban pelaporan dan penyetoran dengan menggunakan npwp baru sudah harus dijalankan.. CMIIW

  • Dew

    Member
    18 September 2008 at 7:00 am
    Originaly posted by Dew:

    ….. dapat NPWP tanggal 8 Agustus 2008. Sudah harus lapor SPT Masa bulan apa ya ? ( Juli atau Agustus? ) sekalian aturannya dong. Thx.

    itu yang aye tanyain bang. Aturan yang menyebutkan bahwa setelah NPWP terbit tgl 8/8/2008 dia hanya harus lapor SPT Masa Agustus 08 ( yg dilaporkan pl 20/9/2008 ) bukan masa Juli 08 ( yg dilaporkan pl 20/8/2008 ). Scr logika kite sdh mahfum bahwa dia tdk mungkin lapor masa Juli 2008. Tapi aturan yg menyebutkan hal tsb dimana ya ?

  • Otong

    Member
    18 September 2008 at 8:48 am

    Kayaknya ga ada deh atau aku yang ga tau, yang ada jika WP berpindah tempat terdaftar.. Namun secara umum bukankah hak dan kewajiban timbul ketika terdaftar dan ketentuan batas waktu pendaftaran NPWP kan sudah diatu, apa masih perlu ya ketentuan yang mengatur kapan mulai timbulnya hak dan kewajiban WP ??

  • evan212

    Member
    18 September 2008 at 9:47 am

    @dew
    khan udah ada di UU KUP pasal 2 (4a) jadi kalo dapet NPWP bulan agustus logikanya lapor paling lambat 20 september, namun kewajiban perpajakan itu bukan hanya dari administratif NPWP. Kalo NPWP itu didapat sebelum usaha itu sah2 saja, namun kalo NPWP didapat setelah usaha jalan maka pelaporannya sejak kita punya usaha, contoh ; kita punya usaha sejak tahun 2005 baru dapat NPWP tahun 2008 maka berdasarkan pasal 2 (4a) kewajiban itu berlaku surut sejak tahun 2005 (paling lama 5 tahun).

    Ingat : kewajiban pajak bukan berlangsung mulai pada saat bikin NPWP, namun sejak kita sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

  • Dew

    Member
    18 September 2008 at 12:02 pm
    Originaly posted by Dew:

    u/ Pak Yasin : Ps 2 (4a) secara jelas menyebutkan berlaku u/ WP yg diberi NPWP scr jabatan.

    … quote dari halaman 2

  • Dew

    Member
    18 September 2008 at 12:05 pm
    Originaly posted by Otong:

    Kayaknya ga ada deh atau aku yang ga tau, yang ada jika WP berpindah tempat terdaftar.. Namun secara umum bukankah hak dan kewajiban timbul ketika terdaftar dan ketentuan batas waktu pendaftaran NPWP kan sudah diatu, apa masih perlu ya ketentuan yang mengatur kapan mulai timbulnya hak dan kewajiban WP ??

    kalo prakteknya kita mahfum bang….. aturannya yg kita belom pegang. Aturan buat saya perlu bang……. untuk kekuatan hukum dan lebih meyakinkan pengambil keputusan.

  • gialloblu97

    Member
    19 September 2008 at 7:06 pm

    menurut pasal 2 ayat 4a adalah pada waktu terdaftarnya NPWP tp sehubungan ada sunset policy saya rasa adalah pada saat terutang pajak. tp itu berlaku sampai dengan tgl 31 maret 2008

Viewing 16 - 27 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now