Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SERVICE CHARGE
Mohon bantuan rekan-2 untuk aturan service charge bagi usaha hotel. Untuk service charge terseut harus dibagikan ke karyawan? apakah menambah gaji ?
kayaknya itu kebijakan perusahaan deh rekan eddy,
harusnya dibagikan, krn itu service charge tergantung ramai tidaknya pengunjung/tamu…. mungkin gapok hotel kecil jadi ada service chargenya
Pak Edy, maksudnya uang Tip atau Gratifikasi yang suka diributkan sekarang ?
Kalo Servise Charge adalah biaya fasilitas yang dinikmati oleh para penyewa di mal & sejenisnya berupa biaya listrik, biaya keamanan , biaya kebersihan dsb.
Servise Charge dikenakan PPh Final 10 % bagi penyewa di mal atau PPh Ps.23 sebesar 4,5 % utk tempat yang sdh punya hak milik sendiri.Pak Bastian, yg dimaksud service charge disini adalah yg biasa ada kalo kita menginap dihotel.
ada biaya ++, yakni biaya room + PB1 + service charge…….
bukan service charge yg di mal2…Dear all,
Saya pernah menangani perpajakan pada sebuah restoran, dan pegawai restoran tersebut memang rata2 bergaji kecil. Dalam perhitungan pph 21 masa, selalu ditambahkan service charge di dalam perhitungannya. Mungkin ini bs dijadikan perbandingan dengan bisnis dalam perhotlan bahwa service charge dijadikan sebagai objek dalam perhitungan pph 21 karyawan. Mudah2an dapat membantu. Thx & mohon dikoreksi jika kurang tepat.
salam,
Thk atas masukannya.
- Originaly posted by Bastian:
Servise Charge dikenakan PPh Final 10 % bagi penyewa di mal atau PPh Ps.23 sebesar 4,5 % utk tempat yang sdh punya hak milik sendiri
Pak, kalo peraturan yang berkenaan dengan pph untuk service charge selengkapnya dimana ya?
Terima kasih atas tanggapannya. Referensinya : Pasal 3 UU No. 7 tahun 2003 ttg pajak hotel.
Jadi menurut saya, Pelayanan / Service yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan penyewaan kamar atau penggunaan fasilitas hotel masuk dalam kategori pajak hotel.
maaf, saya ingin bertanya mengenai service charge
saya bekerja sebagai akuntan di salah satu hotel di bandung, yang ingin saya tanyakan adalah perlakuan atas service charge yang dikumpulkan dari tamu apakah diperlakukan sebagai peredaran usaha atau sebagai hutang? selama ini saya memperlakukan sebagai hutang dan pada saat dibagikan ke karyawan diperlakukan sebagai pembayaran atas hutang (bukan sebagai beban). dan atas pendapatan karyawan tersebut saya kenakan pph pasal 21.
namun ada pendapat yang menyatakan bahwa service charge seharusnya dimasukan sebagai pendapatan dan pembagian nya ke karyawan di perlakukan sebagai biaya.
mohon petunjuknya
terima kasih
- Originaly posted by m11nk:
selama ini saya memperlakukan sebagai hutang dan pada saat dibagikan ke karyawan diperlakukan sebagai pembayaran atas hutang (bukan sebagai beban). dan atas pendapatan karyawan tersebut saya kenakan pph pasal 21.
Namun ada pendapat yang menyatakan bahwa service charge seharusnya dimasukan sebagai pendapatan dan pembagian nya ke karyawan di perlakukan sebagai biaya.Meskipun kedua cara tsb "jatuhnya" sama saja, tetapi perlu diluruskan masalahnya.
1. Apabila semula diakui sebagai hutang…. kepada siapa? Jurnalnya gimana?
2. Bukankah yang memungut/menambah uang servis dalam tagihan adalah persh, bukan karyawan? Pada prinsipnya….service charge tsb sebenarnya bukan beban perusahaan….karna sama halnya dengan uang tip dari tamu yang dititipkan ke perusahaan, jadi kalau menurut saya …perusahaan emang harus menganggap bahwa itu adalah hutang kepada karyawannya, artinya ada sebahagian hak karyawan ketika tamu membayar biaya kamar hotel, dan dari segi pph 21 nya itu adalah menambah penghasilan buat karyawan.
apakah semua service charge dibaikan kepada karyawan?
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Meskipun kedua cara tsb "jatuhnya" sama saja, tetapi perlu diluruskan masalahnya.
1. Apabila semula diakui sebagai hutang…. kepada siapa? Jurnalnya gimana?
diperlakukan sebagai hutang karena dianggap sebagai uang karyawan yang dititipkan dari tamu. jurnal nya:
Bank/cash xxx
pendapatan xxx
A/P service charge xxxx2. Bukankah yang memungut/menambah uang servis dalam tagihan adalah persh, bukan karyawan?
ya betul, dalam hal ini perusahaan memungut service charge yang mana nantinya dana service tersebut akan dibagikan kepada karyawan bersamaan dengan pembayaran gaji