Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Denda diluar pajak…Boleh dijadikan beban atau tidak dalam penghitungan PPh?

  • Denda diluar pajak…Boleh dijadikan beban atau tidak dalam penghitungan PPh?

     kiky updated 16 years, 1 month ago 13 Members · 26 Posts
  • arauna

    Member
    16 October 2008 at 11:20 am

    Ingin bertanya…..kalau denda pajak disebutkan bahwa tidak diperbolehkan untuk dijadikan expense dalam penghitungan PPh, nah, kalau denda itu berupa denda pengadilan atau denda diluar pajak gimana???
    Kalau logika dari saya tentang tidak dijadikannya denda pajak sebagai expense, karena itu adalah kesalahan perusahaan itu sendiri(telat bayar misalnya) sehingga pajak tidak mau hal itu masuk dalam perhitungan beban perusahaan (secara pajak pengennya juga dapat untung juga khan).Thanks

    hehehe…mohon bantuan.newbie ni kk..

  • arauna

    Member
    16 October 2008 at 11:20 am
  • Otong

    Member
    16 October 2008 at 12:34 pm

    Klu denda pajak bisa dibebankan sebagai biaya dalam menghitung pajak, maaf dimana aspek sanksinya kan ga ada wong bisa dibiayakan. betul ga ? he..he…

  • arauna

    Member
    16 October 2008 at 2:00 pm

    hehehe…..saya mau tanyanya kalau denda diluar denda perpajakan……soalnya saya tidak melihat itu di pasal 6 maupun 9, atau hal ini bisa dikenakan poin yang mengemukakan soal ketidakterkaitan dengan kegiatan usaha secara langsung???

  • Otong

    Member
    16 October 2008 at 2:19 pm

    Ga usah dendanya pajaknya boleh kok dibiayakan, misalnya PBB boleh dibiayakan dalam menghitung pajak PPh

  • arauna

    Member
    16 October 2008 at 2:38 pm

    menurut pasal 9 UU PPh,
    sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    tidak boleh dijadikan sebagai pengurang……dalam hal ini tidak boleh dibiayakan….

  • arauna

    Member
    16 October 2008 at 2:39 pm

    ehehehe….jadi sanksinya maksudku…..bukan pajaknya (contoh anda PBB).thanks

  • Olive

    Member
    16 October 2008 at 3:00 pm

    Kalo menurutku ; sanksi adm berupa denda (kecuali sanksi adm di bidang perpajakan) boleh dijadikan biaya. Referensi: S – 479/PJ.53/2005 mengenai PERMOHONAN KONFIRMASI DAN PENEGASAN KETENTUAN PERPAJAKAN ATAS TERMINATION PENALTY FEES. Di surat ini ditegaskan bahwa biaya denda (termination penalty) terutang Pajak Pertambahan Nilai. Atas dasar ini saya berkesimpulan bahwa sanksi Adm boleh dijadikan biaya. Ada pendapat lain ???

  • Olive

    Member
    16 October 2008 at 3:02 pm

    BTW, rekan arauna "SELAMAT BERGABUNG DI ORTAX"…. Liat ortax belum seru kalo belum join di forum..

  • arauna

    Member
    16 October 2008 at 4:07 pm

    hahaha…..salam olah pajak…….heu, baru tadi nemu ini site…..ok juga buat nambah ilmu….bis susah nyari Peraturan di DJP online nya……

  • Otong

    Member
    16 October 2008 at 5:09 pm
    Originaly posted by arauna:

    ehehehe….jadi sanksinya maksudku…..bukan pajaknya (contoh anda PBB).thanks

    Nah itu analoginya pajaknya aja boleh apalagi sanksinya, yang tidak boleh dalam menghitung PPh Badan/OP ada PPh lain dan atau sanksinya yang dimasukan sebagai unsur biaya, begitu.. he..he…

  • dewandiva

    Member
    17 October 2008 at 8:37 am

    Setahu saya, denda yang tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan pajak adalah denda dengan berkaitan dengan bidang perpajakan. Sedangkan denda lainnya dapat dikurangkan dalam perhitungan perpajakan

  • Otong

    Member
    17 October 2008 at 8:45 am

    Intinya sejenis menghitung PPh berarti tidak boleh dibiayakan PPh dan atau sanksinya.

  • Otong

    Member
    17 October 2008 at 8:46 am
    Originaly posted by dewandiva:

    Setahu saya, denda yang tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan pajak adalah denda dengan berkaitan dengan bidang perpajakan.

    Klu memang begitu, denda PPN dan PBB gimana ?

  • Koostadi S

    Member
    17 October 2008 at 8:48 am

    kalau saudara arauna sudah berasumsi bahwa denda diluar perpajakan tidak boleh dibiayakan ? maka saudara Arauna pada saat menyusun SPT 2008 denda tsb dimasukkan biaya saja………apakah nanti ada koreksi fiskal ? kalau ada koreksi fiskal saudara Arauna kan sudah siap sesuai dengan asumsinya kalau denda tidak boleh dibiayakan……… kita-kita menunggu hasilnya….he…he..he

Viewing 1 - 15 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now