Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bagaimana agar biaya entertainment dapat dibiayakan secara fiskal
Bagaimana agar biaya entertainment dapat dibiayakan secara fiskal
Bagaimana agar biaya entertainment dapat dibiayakan secara fiskal?
dibuat Daftar Nominatifnya Pak wiguna..
contoh draft spt ini pak
Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi:
a. Nomor urut.
b. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
c. – Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
– Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
– Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
– Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
d. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi:
– Nama
– Posisi
– Nama perusahaan
– Jenis usaha.sependapat dengan pak budianto,
lengkap sampe tabel Daftar nominatifnya..mohon informasi tentang peraturannya pak
SE-27/PJ.22/1986
ok deh dapet SE nya. Makasih pak
Menambahkan…
…
Soal bea entertainment sangat-sangat sensitif (cenderung debatable), maka Anda harus benar-benar melengkapi seluruh pengeluaran dengan bukti, tidak hanya sekadar Daftar Nominatif….jadi setiap menjamu relasi/kolega jangan lupa simpan bukti pembayarannya…
…
Terima Kasih!menurut saya untuk mendapatkan bukti pembayaran dari biaya entertainment yang perusahaan keluarkan cukup sulit, karena setahu saya jika rekan bisnis dari perusahaan itu di entertain di diskotik apakah kita bisa mendapatkan buktinya?
- Originaly posted by jeffry:
menurut saya untuk mendapatkan bukti pembayaran dari biaya entertainment yang perusahaan keluarkan cukup sulit, karena setahu saya jika rekan bisnis dari perusahaan itu di entertain di diskotik apakah kita bisa mendapatkan buktinya?
…benarkah? apakah tidak bisa mendapatkan bukti dari diskotek?
Maaf, saya belum pernah 'main' ke diskotek, baru ke tempat karaoke keluarga gitu, dan ada kok 'struk' yang saya terima ketika saya membayar tagihannya…
Atau lebih aman, Anda siapkan sendiri semacam 'kuitansi' (dengan asumsi Anda hilangkan segala macam perasaan "ah, repot", "ah, gengsi") yang siap untuk ditandatangani jika menjamu relasi…karena menurut saya bukti pendukung menjadi senjata 'pamungkas' yang manjur ketika dilakukan rekonsiliasi fiskal…dan ketika berhadapan dengan pemeriksa….
- Originaly posted by budianto:
Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi:
a. Nomor urut.
b. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
c. – Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
– Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
– Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
– Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
d. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi:
– Nama
– Posisi
– Nama perusahaan
– Jenis usaha.Efeknya apa ya bagi orang2 yg tercantum di daftar nominatif?
Bagi Perusahaan pembuat daftar nominatif kan udah jelas, jadi deductible expenses.
Terimakasih
- Originaly posted by ranggaadyaksa:
Efeknya apa ya bagi orang2 yg tercantum di daftar nominatif?
kan kenikmatan, jadi bukan objek pajak.
yang psti efeknya adalah "ya….seneeeeeng deh"
trus kontraknya diteken
he he heSalam
- Originaly posted by ranggaadyaksa:
Efeknya apa ya bagi orang2 yg tercantum di daftar nominatif?
Efeknya? … "mak nyuuus" he..he..he…
Tetapi kira-kira begini ;
1. Untuk bukti ke fiskus bahwa orang-orang tsb sangat terkait dengan 3 M Perusahaan yang menjamu, jadi tidak boleh menjamu sembarang orang… (misalnya mertua sendiri, he..he..he..)
2. Terdapat "alibi" apabila fiskus melakukan kontra check… - Originaly posted by begawan5060:
. (misalnya mertua sendiri, he..he..he..)
lho, kalau mertua mitra kerja gimana?
kan boleh dong….
Tapi di dalam daftar nominatifnya nggak boleh ditulis "mertua"
he he heSalam