Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Aktiva Pajak Tangguhan
Saya masih bingung mengenai Aktiva(Kewajiban) Pajak Tangguhan, bgmn sih kemungkinan aktiva (Kewj.) pajak tangguhan bisa muncul di NERACA, soalnya di neraca tempat Saya bekerja tidak ada. Sudah coba pelajari PSAK 46 masih kurang mengerti. Barangkali rekan-rekan ada yg pernah mengalami hal seperti ini, tolong masukannya.thx
Terjadinya aktiva pajak tangguhan karena adanya perbedaan pencatatan antara fiskal dengan komersial. Kalau tidak ada neraca bagaimana bisa memperbandingkan. Kalau ada kesalahan mohon dikoreksi
KAlo tidak salah munculnya karena pajak yang dihitung berdasarkan akuntansi dan aturan perpajakan berbeda…. Ato dengan kata lain secara akuntansi sudah diakui terutang pajak sebesar net income x tarif pasal 17; sedangkan secara pajak; pajak terutang dalam tahun berjalan sebesar PhKP x tarif pasal 17. berhubung net income seringkali berbeda dengan PhKP(karena koreksi fiskal), apabila Net Income > PhKP maka muncul aktiva pajak tangguhan……
terjadinya pajak tangguhan disebabkan karena perbedaan waktu/temporer antara komersil dan perpajakan (Perbedaan Pengakuan pajak dan komersil). Dimana akan berpengaruh pd PPh dimana yg akan datang. Contoh : Biaya penyusutan. (Akan ada selisih perhitungan biaya komersil dan perpajakan), Biaya Pencadangan (dimana akan dikoreksi fiskal ). Tentunya mengguna Dlm prakteknya untuk menghitung pajak tangguhan menggunakan tarif yang tertinggi yaitu 30% (tarif psl 17).
mungkin singkatnya adalah perbandingan antara laba komersial dikalikan dg tarif psl 17 dengan laba fiskal dikalikan tarif psl 17.
Lalu bagaimana dengan defferred tax liabilitiesnya? bisakah diberikan contohnya?
Deffered tax liabilities karena pajak yang dibayar lebih kecil dari pajak yang dihitung dari laba komersial. Contoh mudahnya misal tarif pajak tunggal 30%
Laba komersial 100juta, setelah koreksi fiskal ternyata laba fiskal hanya 80juta
maka selisih sebesar 30%(100juta-80juta) dimasukkan ke utang pajak tangguhan.Yang perlu diingat perbedaan yang masuk DTL/DTR adalah karena koreksi beda waktu seperti pendapatnya rekan ely…
mohon dikoreksi
misal laba fiskal 100 juta, maka
(Db) DTA 30 juta
(Cr) DIT 30 jutaApakah ke dua jurnal tsb. dimasukkan pada neraca, DTA di sebelah Debet (diluar pos aktiva tetap) dan DIT di kewajiban pada?
Mohon pencerahannya, krn saya juga belum mengerti ttg PSAK 46,
Trimakasih.
misal laba fiskal 100 juta, maka
(Db) DTA 30 juta
(Cr) DIT 30 jutaApakah ke dua jurnal tsb. dimasukkan pada neraca, DTA di sebelah Debet (diluar pos aktiva tetap) dan DIT di kewajiban pada?
Mohon pencerahannya, krn saya juga belum mengerti ttg PSAK 46,
Trimakasih.
- Originaly posted by lutfan1708:
(Db) DTA 30 juta
(Cr) DIT 30 jutaMaaf pak Lutfan kok bisa muncul DTA sekaligus DIT??? saya kurang paham
Begini pak Mardi,
Untuk menghitung Deferred Tax memakai lapisan tarif pajak tertinggi dalam menghitung PPh badan yaitu 30%, makanya saya membuat jurnal dengan:
(Db) Deferred Tax Assets 30 juta
(Cr) Deferred Income Tax 30 JutaNah dengan jurnal diatas, apakah dimasukkan pada neraca, DTA di sebelah Debet (diluar pos aktiva tetap) dan DIT di kewajiban pada?
Coba juga pelajari di buku akuntansi perpajakan pak lutfan, kayaknya biasanya ada mengenai contoh penghitungan aktiva pajak tangguhan.
Jurnalnya :
Beban Pajak Penghasilan Rp 6jt
Hutang Pajak Tangguhan Rp 6jt30% x (100jt-80jt)
pendapat lain,
bagaimana kalau Beban Pajak Tangguhan langsung mengurangi RE ?